SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Diskusi Revisi UU ITE bagi Blogger



Bayu Wardhana (AJI) memberikan Penjelasan
Ancaman bagi blogger sendiri tetap ada. Blogger dapat diperkarakan dengan Undang-Undang ITE, 

Diskusi kali ini bertempat di Comma Id, sekitaran Wolter Monginsidi Jakarta Selatan. Mengambil tema "Mengawal bersama Revisi UU ITE di DPR RI". Dengan Narasumber Bayu dari Aliansi Jurnalis Indonesia, Asep komarudin dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Pers, Anwa Natari dari Saru Dunia dan  Ezki Suyanto, perspektif Korban ITE.

Acaranya sendiri mulai tepat pukul 13.00 selepas makan siang bersama. Dilatar belakangi maraknya kasus Informasi dan Transaksi Eletronik atau yang biasa kita kenal dengan ITE, banyak masyarakat sendiri yang belum mengetahui keberadaan UU ITE dan sanksinya.

Secara keseluruhan diskusi yang digagas Satu dunia dan Blogger Crony sangat bermanfaat. Fungsi utamanya adalah memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat. 

Saya sendiri mengupasnya menjadi 4 bagian yang terdiri dari masing-masing Narasumber,  untuk yang pertama dari Aliansi Jurnasi Indonesia, Bayu Wardhana.

Sebelum beranjak lebih jauh ada baiknya kita mengetahui UU.ITE yang dibahas seputaran Bab VII Pasal 27-29 berikut cuplikannya.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.



Bayu Wardhana menerangkan, sederhananya dalam Pasal 27 dan 28 yang dikenai ancaman penjara 6 tahun sementara pasal 29, 12 tahun penjara, artinya kepolisian dapat langsung melakukan penahanan selama masa penyidikan. Setiap ancaman hukuman di atas 5 tahun penyidik berhak melakukan penahanan. Alasannya agar si pelaku tidak menghilangkan dan mengacaukan alat bukti, melarikan diri dan lain sebagainya. 


Tafsir pasal 27-29  UU ITE ditenggarai memiliki tafsir karet, didalamnya tidak jelas dan diberi batasan-batasan tentang apa yang dimaksud seperti BERITA BOHONG, MENAKUT-NAKUTI, PENCEMARAN NAMA BAIK.


Jurnalis sendiri mengacu kepada perlindungan UU Pers No 40 tahun 1999. Jurnalis mempunyai hak tolak untuk memberikan informasi nama atau identitas dari narasumber. Jurnalis dalam melakukan tugasnya tidak dapat di hukum karena dilindungi Undang-undang.


Jika keberatan dengan berita yang dibuat oleh Jurnalis dapat melayangkan keberatan ke Dewan Pers. Disana ada mekanisme hak jawab, sengketa dan lain sebagainya yang berhubungan jurnalisme.


Blogger

Sementara itu,  Blogger tidak selalu membuat karya-karya jurnalistik. Blogger pada umumnnya tidak menggunakan blog sebagai mata pencarian. Bloger juga tidak bernaung di bawah sebuah perusahaan  yang bergerak di bidang jurnalis. 


Kriteria dewan pers sendiri menyatakan blogger bukanlah jurnalis sehingga tidak dapat dilindungi oleh UU Pers. 

Tetapi blogger dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang, Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

Hukum di negara kita masih saling tumpang tindih. UU ITE Vs UUD 1945, UU ITE Vs UU Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008, UU ITE Vs UU Pers no 40/99.  Ancaman bagi blogger sendiri tetap ada. Blogger dapat diperkarakan dengan undang-undang ITE, yang memperkarakan bisa pejabat public, perusahaan swasta, pribadi ataupun personal. 


Rekomendasi Bayu Wardhana adalah

  • 1.   Bijak dalam memposting dengan mengacu pada kode etik jurnalis.

  • 2.   Bergabung dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terutama bagi blogger yang senang membuat  karya-karya jurnalistik.

Rekomendasi lainnya adalah :

  • 1.       Dengan membuat kode etik sendiri bagi kalangan blogger ataupun netter.

  • 2.     Kampanyekan penyelesaian sengketa di media sosial melalui mediasi (lembaga yang dipercaya) atau menggunakan tools report yang tersedia (contoh yang ada di akun Facebook, tools laporan)

  • 3.      Mendukung pencabutan pasal 27,28 dan 29 UU ITE serta kembalikan perlindungannya kepada KUHP yang sudah ada.




Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

28 komentar

  1. Bermanfaat Mas. Intinya menulis itu tetap berada pada garis yang lurus hehehe.

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya .. selurus perasaan dan hati agar tetap menulis yang baik dan bermanfaat serta ngga terpancing untuk memposting dan menshare hal2 negatif... :)

      Hapus
  2. bener sich, setiap kita memposting sesuatu dengan tujuan memberikan informasi kepada khalayak umum, ada rasa was-was. Tapi syukurlah ada UUITE

    BalasHapus
    Balasan
    1. tapi dengan adanya UUITE bisa menjadi bumerang juga bagi Blogger.. terutama bagi yang merasa tersingngung.. meskipun sebenarnya ngga ada maksud ke arah sana ya,,,

      Hapus
  3. Makasih atas infonya, jadi tau rambu rambu menulis yang bijak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama mba... semoga kia semakin berhati hati dalam membagikan sesuatu ya :)

      Hapus
  4. wah baru tau saya kalo blogger UUD mengenai kebebasan berpendapat ya pak, yang penting kalo menulis blog itu usahakan nggak ngelanggar Undang - undang yang ada deh ya. terimakasih informasinya pak

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama sama mas.. semoga bermanfaat :) dan menjadikan kita blogger blogger yg berguna bagi nusa dan bangsa

      Hapus
  5. Wew kalo uda ngebaca pasal dan butir undang2 itu sering gagal paham, bahasnya njlimet. Pdhl ya maksutnyabitu, halah ini malah komplen hihihi.
    PE
    Perrsonally kalo nulis di blog unt hal yg sekiranya bermanfaaat, kalo unt nyinyir2 mah saya apalah apalah hehe.
    Tfs mas ^^

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehehe.... bisa aja mba dwi.. begitulah hukum saat ini di negara kita.. pemahamannya belum seragam.. semoga nanti kita ada saatnya seragam terhadap sebuah aturan.

      Hapus
  6. Blog memang media terbuka, dan meski personal tetap harus ada kaidahnya ya, Pak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. bener mba Rahayu... kaidah yang ada harus dipatuhi juga tentunya :)

      Hapus
  7. walaupun blogger belum ada organisasi resmi yang menaungi tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mba nur... tetap harus memperhatikan peraturan yang berlaku

      Hapus
  8. Iya informasinya bermanfaat banget nih mas... edukasi yang penting buat saya sebagai blogger baru... makasih mas... :)

    BalasHapus
  9. Sharingnya mantep neh, saya jadi paham tentang UUD. Makasih ya bang.

    BalasHapus
  10. Sayang jauh..seandainya dekat saya kepengen banget gabung sama Bang Ginting..hee

    BalasHapus
  11. Nice info mas, jadi bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam menulis dan sharing.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sip mas hendra,,, harus hati2 dalam memposting sesuatu di blog

      Hapus
  12. makasih infonya, harus hati2 juga ya 'berucap' di blog biar tidak diperkarakan :)

    BalasHapus
  13. Informasi yang sangat bermanfaat bagi saya pendatang baru di dunia blogger,
    intinya tulisan tetap punya batasan, dan jadikan diri sendiri sebagai batasan kebebasan orang lain.

    BalasHapus
  14. Beberapa hal memang, terkait dengan literasi, dilarang oleh undang-undang sebagaimana yang telah dicantumkan di atas. Yang paling disesalkan adalah menyebarkan berita-berita hoax yang, kebenarannya masih diragukan.
    Terima kasih sudah mengingatkan kembali, Bung Ginting.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih juga sudah mampir bang Fhay .. :) Maraknya hoax menandakan keberadaan UU ITE di negara kita belum tajam taring hukumnya .. semoga ke depan aparat lebih bijak dan berani menindak pelaku pelanggaran UU ITE ini bang Fhay :)

      Hapus
Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih