Beberapa istilah ataupun hal penting yang perlu diingat. Kode Satker Pengadilan Tinggi TUN Jakarta 526704.
Dan Kode untuk Mata anggaran (yang diingat bagian depannya saja) sebagai berikut : 51 untuk Belanja Pegawai, 52 belanja operasional. 53 Belanja Modal
UP istilah untuk Uang Persediaan
TUP istilah untuk Tambahan Uang Persediaan
GUP istilah untuk Ganti Uang Persediaan
SPM istilah untuk Surat Perintah Membayar terbagi menjadi 2 yaitu :
SPM Gaji yang berhubungan dengan Gaji Induk setiap bulannya, ataupun Rapelan gaji (Yang berhubungan langsung dengan gaji)
dan ada juga SPM Non Gaji (biasa disebut juga dengan SPM Rutin), seperti Uang Makan, Pembayaran PLN, Pembayaran Telkom, ATK Dll.
Ada juga istilah LS (Langsung) artinya pembayaran diberikan langsung kerekanan yang bekerja sama dengan kita. Nah ada juga Non LS artinya pembayaran itu diberikan oleh Bendahara Pengeluaran.
Semua Pembayaran dilakukan dengan aplikasi yang saling terkait antara PTTUN dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan semua pembayaran langsung dilakukan antar rekening.Kecuali untuk beberapa hal yang sifatnya ada pengecualian (itupun masuk ke rekening PTTUN).
Sebenarnya masih sangat banyak istiah yang berhubungan dengan keuangan, tetapi untuk pemula seperti saya, cukup dulu hal2 kecil seperti ini dahulu.