Hubungan Kerja harus terdiri dari :
- Perjanjian Kerja (Calon Pekerja dengan Majikan )
- Perjanjian Kerja Bersama (Organisasi Serikat Pkerja dengan pengusaha)
- Peraturan Perusahaan (Ditetapkan oleh Pengusaha)
Dalam hal ini :
- Peraturan kerja / perburuhan harus memenuhi undang - undang tenaga kerja .
- Harus mengikuti syarat / perjanjian yang diatur dalam hukum privat / Hukum perdata.
Syarat perjanjian kerja adalah Subjektif dan Objektif :
Syarat subjektif adalah syarat mengenai orangnya . pribadi yang hendak bekerja yang terdiri dari :
1. Persetujuan / Kata sepakat
a. Bukan karna Paksaan
b. Bukan karna kehilafan
c. Bukan karna penipuan
2. Kemampuan Bertindak
Harus memenuhi KHUPer untuk Bekerja usia 21 tahun tetapi untuk bekerja harus sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja dan ketersediaan tenaga kerja dilapangan.
Syarat Objektif adalah syarat yang berhubungan dengan objek / tujuan dari pada perjanjian yang meliputi :
1. Ada Jenis Pekerjaan
2. Pekerjaan itu tidak bertentangan atau melawan hukum.
Jika tidak memenuhi syarat subjektif maka Perjanjian kerja itu bisa dibatalkan.
Asas - asas dari perjanjian kerja di dalam hukum perdata:
1. Asas Konsesual (konsesus) asas kesepakatan bersama. Dmana perjanjian buruh dengan perusahaan adalah didasari kesepakatan bersama, maka jika ada perubahan ataupun penyempurnaan haruslah di bicarakan kembali untuk mencapai kesepakatan bersama . Initnya 2 belah pihak harus sepakat.
2.Asas Keterbukaan, artinya mau berjanji apa saja dibolehkan asal harus dilandasi kesepakatan bersama sebelumnya. Contoh : Upah Minimum Regional Rp 1 juta rupiah, dibawah dari ini tidak diperkenankan tetapi untuk diberikan lebih itu sah - sah saja." Selama tidak bertentanga janji apa saja di perbolehkan selama menjunjung asas keterbukaan dan kesepakatan tadi".
Lalu bagaimana dengan Pembantu rumah tangga? Saat ini DPR sedang membahas UU tentang Pembantu Rumah tangga, diharapkan 2012 sudah dapat diterapkan.
3. Asas SunSevanda . Apa yang sudah dijanjikan harus dilaksanakan (harus Ditaati) Contoh : Gaji yang harus dibayarkan setiap tanggal 30 setiap bulannya, hal ini harus dilakukan, kecuali memang jika ada kesepakatan diawal bahwa gaji dibayar setiap tanggal 1. Artinya setiap janji harus ditaati, dan jika ada perubahan harus disepakati oleh bersama dari masing - masing pihak.
4. Asas Keterikatan , setiap perjanjian harus diawali dengan keterikatan. Harus ada bukti konkrit , tidak hanya perjanjian kerja saja. Adanya pembayaran gaji dan tunjangan sebelum dimulai atau sesudah pekerja.
(kuliah ke 2) 2 April 2011