SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Waris Perdata

Syarat - Syarat Pewarisan :
  1. Adanya Pewaris 
  2. Adanya Ahli Waris
  3. Adanya Harta Waris : Harta Waris harus dikurangkan dengan :
    1. Segala Pembiayaan Jenazah.
    2. Segala Biaya Rumah Sakit
    3. Segala Hutang Piutang
Kewajiban Yuridis : Berdasarkan Hukum / Ketetapan
Kewajiban Moral : Berdasarkan Kesadaran dan hati nurani

Kewajiban ahli waris hanya sebatas harta yang ditinggalkan, hal ini untuk menghindari beban hutang terhadap ahli waris.

Hukum Positif mengakui ada 2 jenis kematian : yaitu Mati wajar dan mati tidak wajar.


Selebihnya ada di diktat.

(Kuliah ke 2)  2 April 2011
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar