Syarat - Syarat Pewarisan :
- Adanya Pewaris
- Adanya Ahli Waris
- Adanya Harta Waris : Harta Waris harus dikurangkan dengan :
- Segala Pembiayaan Jenazah.
- Segala Biaya Rumah Sakit
- Segala Hutang Piutang
Kewajiban Yuridis : Berdasarkan Hukum / Ketetapan
Kewajiban Moral : Berdasarkan Kesadaran dan hati nurani
Kewajiban ahli waris hanya sebatas harta yang ditinggalkan, hal ini untuk menghindari beban hutang terhadap ahli waris.
Hukum Positif mengakui ada 2 jenis kematian : yaitu Mati wajar dan mati tidak wajar.
Selebihnya ada di diktat.
(Kuliah ke 2) 2 April 2011