SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Perikatan

Asas Dalam Perjanjian : 
1. Asas Konsesualitas, Artinya adalah sebuah perjanjian yang melibatkan 2 belah pihak, meskipun belum tertulis asalkan sudah terdapat kesepakatan antara 2 belah pihak sudah merupakan sebuah perjanjian. Contoh kecil jika kita berjanji dengan seorang teman untuk bertemu di sutau tempat, tetapi kita tidak hadir maka dapat dikatakan kita telah melakukan wanprestasi (tidak menepati janji)

2. Asas Personalitas;

3. Asas Kebebasan berkontrak, kebebasan untuk membuat sebuah perjanjian sepanjang tidak diatur dalam undang2 (artinya jika ada sebuah UU yang  mengaturnya maka ang digunakan adalah UU tersebut) Dan dalam jenis perjanjian ini ada yang suka dengan detail perjanjian atau tidak. Ini merupakan kesepakatan bersama. Contoh dalam Kontrak rumah syarat dan pembayaran kontrak ada yang suka dengan kwitansi saja atau ada juga yang suka dengan penulisan kwitansi disertai dengan jenis pembayaran, waktu pembayaran jika melewati batas pembayaran sanksinya apa. Nah didalam sebuah perjajian juga diperlukan bukti - bukti. Ada 2 jenis perjanjian berdasarkan bukti yang diketahui : 
a. perjanjian otentik : Dimana sebuah bukti itu ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari sebuah institusi yang bertanggung jawab akan suatu hal. (Contoh dalam hal pertanahan adalah pejabat BPN, kalau pembuatan akta lahir Catatan SIpil, sehingga institusi diluar ini dianggap tidak berwenang) sehingga jika ada masalah dikemudian hari maka akan memiliki kekuatan hukum yang sah dan kuat.
b. Perjanjian dibawah tangan  : dimana sebuah perjanjian dibuat tanpa ada campur tangan dari pejabat yang  berwenang, selama tidak ada masalah dan ke 2 belah pihak sepakat tidak ada masalah. Yang dikhawatirkan adalah jika suatu saat ke depan sebuah perjanjian tersebut bermasalah, memang masih bisa dibantu dengan Notaris untuk melegalisir sebuah perjanjian (Tetapi Notaris hanya melagalisir keaslian sebuah perjanjian tidak dengan isi dari perjanjiannya) sehingga tetap dapat membuat celah - celah cacat hukum.

4. Asas Pacta Sun Servanda : adalah perjanjian yang mengikat sebagaimana Undang - Undang bagi para pihak yang bersengketa atau pihak yang akan membuat sebuah perjanjian.Jadi jika terjadi pelanggaran maka sama halnya dengan melanggar Undang -undang.

(Kuliah 30 April 2011)
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar