SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Penelahaan RK-AK/L Pengadilan Tinggi TUN Jakarta (Pagu Definitif)





Jumat, 11 Nopember 2011, di Direktorat Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia berlangsung sebuah acara Penelahaan Pagu Definitif. Dan untuk Jum’at ini  satker Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta  beserta unit pengadilan tingkat pertama di bawahnya mendapatkan gilirannya.

Sebagai informasi tambahan saja Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta merupakan pengadilan tingkat banding yang membawahi beberapa satuan kerja di bawahnya, antara lain : Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN JAKARTA), Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN BANDUNG), Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya (PTUN PALANGKARAYA), Pengadilan tata Usaha Negara Samarinda (PTUN SAMARINDA), Pengadilan tata Usaha Negara BanjarMasin (PTUN BANJARMASIN), Pengadilan Tata Usaha Negara  Pontianak (PTUN PONTIANAK).

Mengenai kegiatan di DJA, adalah melakukan penelahan akan pagu yang sudah kita buat sebelumnya. Dan ini merupakan pagu definitif (menurut kamus besar de·fi·ni·tif /définitif/ a sudah pasti (bukan untuk sementara) jadi ini merupakan pagu final yang akan di jadikan acuan untuk tahun Anggaran 2012. Berkas dan data dukung apalagi yang dibutuhkan untuk kelengkapan akan program ditahun yang bersangkutan.

Sebelum maju untuk pagu definitive, kita mengenal adanya 1. Pagu Sementara, 2. Pagu Indikatif dan 3. Pagu Definitif. Perbedaan diantara ketiganya terletak pada pelaksanaan pembuatannya. Contoh kasus seperti ini : Sebuah anggaran diajukan oleh sebuah departemen  / kementrian, apa saja yang akan dibutuhkan pada tahun yang akan datang (dan hal ini diajukan pertama kali dan disebut sebagai pagu sementara).

 Dalam hal perlu perubahan seperti penambahan dan atau perubahan alokasi anggaran hal tersebut masih dapat dilakukan (dalam hal ini dimajukan perbaikan atau revisinya pada pagu indikatif) setelah maju pagu indikatif maka yang terakhir keluar adalah pagu definitif dan pagu ini merupakan sebuah keputusan tetap dan mengikat untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya.

Syukurlah untuk tahun ini tidak ada kendala ataupun hambatan yang berarti ....


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar