Hari ini langsung ke KPPN, tanpa
sempat melakukan absent pagi di kantor. Yang ada sampai di KPPN masih terlalu
pagi. Untungnya masih mendapatkan nomor kecil. Dan untungnya juga antrian pada
saat itu tidak terlalu ramai. Alhasil, rencana semula yang nantinya memasukkan
SPM Ganti Uang Persediaan sekaligus TUP nihil, harus dipisahkan, GU dahulu yang
bisa dimasukkan, sementara TUP nihil di tunda menunggu bukti SSBP dari BRI
Jalan Kopi.
Sementara menunggu pembayaran
SSBP dari BRI jl, Kopi. Kembali ke kantor untuk mengambil SPM TUP nihil, balik
lagi ke KPPN untuk antri. Yang ada
ketika SSBP sudah ditangan dan siap dengan antrian. Dan maju ke meja
pemeriksaan. Ada beberapa kekurangan, salah satunya SPTJB belum ditandatangani
oleh Bendahara Pengeluaran. Dan satu hal lagi, SSBP yang sudah dibayarkan harus
di Leges (validasi) terlebih dahulu sebelum dilampirkan. Dan untuk Leges ini
harus disertakan surat pengantar terlebih dahulu. Ditandatangani oleh bendahara
pengeluaran.
Padahal sebelum ini, pengajuan
TUP nihil untuk satker kami belum pernah menjalani hal semacam ini. Hanya
melampirkan SSBP saja. Tanpa dilampirkan bukti legesnya.
Alhasil hari ini, hanya bisa
memasukkan GU saja ke KPPN, sementara TUP Nihil harus diulang kembali esok
hari.
Sekalian saja ke BRI Jl. Kopi
untuk mengambil berkas pembayaran pajak, yang tadi pagi belum sempat diambil
karena ada kendala offline. Untung saja tiba di BRI sebelum jam 3, sebab lebih
dari jam 3 sore. Transaksi sudah tidak dilayani.
Daftar Istilah
SPM GU : Surat Perintah Membayar Ganti Uang
Persediaan. Setiap satker memiliki uang persediaan yang digunakan untuk
membiayai keperlun sehar-harinya.
TUP Nihil : Tambahan Uang
Persediaan Nihil. Dalam keadaan tertentu Satker dapat memintakan tambahan uang
persediaan. Yang jumahnya pastinya lebih dari uang persediaan yang dimiliki.
Dan ketika tambahan uang persediaan ini sudah selesai digunakan maka harus
dibuatkan TUP Nihilnya. Dan dilaporkan kembali ke KPPN. Dan jika ada kelebihan
uang dari TUP yang diajukan maka uang tersebut di kembalikan dan dibuatkan
laporannya dalam bentuk SSBP.
SSBP : Surat Setoran Bukan Pajak.
SPTJB : Surat Pernyataan Tanggung
Jawab Belanja. Surat ini merupakan salah satu kelengkapan dalam pengajuan SPM.
Isinya merupakan rincian dari apa yang Satker lakukan.