Pengarahan Diklat PBJ o/ Bpk Bahri. Bpk Zen Langsur dan Bpk. Cahya Rahayu |
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa yang pertama kali diadakan se-wilayah Pengadilan Tinggi TUN Jakarta ini diadakan di Hotel Mirah Bogor dari tanggal 21 – 24 Februari 2012 bekerjasama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa Pemerintah) Lembaga non kementrian yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendidik dan melatih setiap kemetrian ataupun swasta yang memang ingin memiliki keahlian dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Secara singkat dalam pelatihan ini membahas hal – hal sebagai berikut.
Bukan hanya Pemerintah saja yang membutuhkan pengadaan barang dan
jasa tetapi swasta juga butuh pengadaan barang dan jasa. Bahkan menurut
Inpres 17 Tahun 2012 disyaratkan 70 % untuk menggunakan E-Proc (E-
Procurement) , yaitu pengadaan yang dilakukan secara Eletronik
(menggunakan internet). Bahkan di tahun 2014 ULP (Unit Layanan
Pengadaan) diwajibkan untuk dimiliki setiap Kementrian yang ingin
mengadakan pengadaan barang dan jasa. Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
itu harus tegas tidak dikenal daerah abu – abu. Yang ada hanya ikut atau
tidak, Hitam atau putih. Dan dari semua Diklat, hanya diklat PBJ ini
yang memiliki tingkat kelulusan terbatas. Artinya untuk dapat lulus
diklat ini dibutuhkan usaha yang extra keras, kelulusan tidak akan di
dapat dengan mudah. Dan sebagai catatan saja, Pengadaan barang yang
baik itu dimulai dari ULP dan LPSE (Layana Pengadaan Secara Elektronik).
KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PA (Pengguna Anggaran) berfungsi
untukmenentukan kegiatan atau kebutuhan (Rencana Umum). PPK (Pejabat
Pembuat Komitmen) berfungsi untuk mem-breaking down (memilah – milah
menjadi bagian terkecil) Lebih kepada Spesifikasi. Dan ULP / Penatia
Pengadaan Melakukan Rencana Pemilihan hingga sampai kepada pembuatan
kontrak.
Pelaksanaan Pemilihan ---> Pra Kualifikasi ---> Pasca Kualifikasi
Jika kita melihat rekanan / penyedia jasa : Kualifikasi dan Penawarannya. Kualifikasi itu seperti surat izin usahaataupum kelayakan izin suatu usaha.
Pelaksanaan Pemilihan ---> Pra Kualifikasi ---> Pasca Kualifikasi
Jika kita melihat rekanan / penyedia jasa : Kualifikasi dan Penawarannya. Kualifikasi itu seperti surat izin usahaataupum kelayakan izin suatu usaha.
Swakelola itu terbagi menjadi 3 bagian : Dengan usaha Sendiri (PA)
seperti Bintek dan Diklat, atau yang dilakukan oleh instansi Pemerintah
lain ataupun yang dilakukan oleh kelompok masyarakat. Pengadaan barang
dan jasa itu harus ada perencanaan kebutuhan ---> dibentuk tim
swakelola ->Tim Perencana ---> Tim Pelaksana -> Pengawasan dan
Evaluasi
Dalam Swakelola masih bisa di adakan Pemilihan penyedia Jasa lainnya. Untuk paket Pekerjaan yang berada di bawah nilai 2,5 Milliar dilakukan oleh usaha kecil.
Dalam Swakelola masih bisa di adakan Pemilihan penyedia Jasa lainnya. Untuk paket Pekerjaan yang berada di bawah nilai 2,5 Milliar dilakukan oleh usaha kecil.
Swakelola itu :
1. Jika sifatnya rahasia.
2. Jika tidak disediakan oleh penyedia barang dan jasa karena sulit menentukan baik itu harga atau kualifikasinya
3. Jika sifatnya meningkatkan kemampuan SDM dari instansi yang bersangkutan.
Kontes / sayembara tidak memiliki harga satuan sehingga tidak bisa dibuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Pelaksanaan PBJ diwilayah RI , termasuk kantor – kantor perwakilan RI seperti Kedubes tetap menggunakan Perpres 54 Tahun 2010. Dan setiap pengumuman lelang harus dicantumkan disini. Jika Pengadaan barang dan jasa diatas 100 Juta rupiah serta biaya konsultasi 50 Juta Rupiah maka perlu diadakan ULP. Tetapi jika diatas 10 M --> 100 M maka penentuan pemenang ditentukan oleh KPA / PA. Dan jika di bawah 100 Juta --> langsung saja pejabat pengadaan barang dan jasa (Pemilihan langsung) tetapi berdasarkan perpres 54 tahun 2010 tetap harus diadakan lelang umum.
Perihal Denda, denda 1 / 1000 (mil) ----> Maksimal 5 % dari nilai Jaminan transaksi. Untuk mencapai 5% maka = 1 / 1000 X 50 Hari = 5% maka dari itu kita bisa mendenda rekanan minimal 1/1000 atau maksimal 5% tadi. Jadi jika diakhir tahun pencairan dana, maksimal tangal 20 Bulan desember (Karena hal ini berkaitan dengan aktivitas pembayaran yang bisa dilakukan KPPN )maka gunakan denda maksimal tesebut untuk mencegah tidak melewati tahun anggaran.
Uang muka---> 20 % untuk usah menengah (Besar / Non Kecil) dan 30 % untuk usaha kecil.
Produk pengadaan tertuang di dalam RKAKL dan DIPA. Setiap instansi wajib mengumumkan pengadaan.
Yang perlu diperhatikan dalam pengadaan barang dan jasa :1. Jika sifatnya rahasia.
2. Jika tidak disediakan oleh penyedia barang dan jasa karena sulit menentukan baik itu harga atau kualifikasinya
3. Jika sifatnya meningkatkan kemampuan SDM dari instansi yang bersangkutan.
Kontes / sayembara tidak memiliki harga satuan sehingga tidak bisa dibuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Pelaksanaan PBJ diwilayah RI , termasuk kantor – kantor perwakilan RI seperti Kedubes tetap menggunakan Perpres 54 Tahun 2010. Dan setiap pengumuman lelang harus dicantumkan disini. Jika Pengadaan barang dan jasa diatas 100 Juta rupiah serta biaya konsultasi 50 Juta Rupiah maka perlu diadakan ULP. Tetapi jika diatas 10 M --> 100 M maka penentuan pemenang ditentukan oleh KPA / PA. Dan jika di bawah 100 Juta --> langsung saja pejabat pengadaan barang dan jasa (Pemilihan langsung) tetapi berdasarkan perpres 54 tahun 2010 tetap harus diadakan lelang umum.
Perihal Denda, denda 1 / 1000 (mil) ----> Maksimal 5 % dari nilai Jaminan transaksi. Untuk mencapai 5% maka = 1 / 1000 X 50 Hari = 5% maka dari itu kita bisa mendenda rekanan minimal 1/1000 atau maksimal 5% tadi. Jadi jika diakhir tahun pencairan dana, maksimal tangal 20 Bulan desember (Karena hal ini berkaitan dengan aktivitas pembayaran yang bisa dilakukan KPPN )maka gunakan denda maksimal tesebut untuk mencegah tidak melewati tahun anggaran.
Uang muka---> 20 % untuk usah menengah (Besar / Non Kecil) dan 30 % untuk usaha kecil.
Produk pengadaan tertuang di dalam RKAKL dan DIPA. Setiap instansi wajib mengumumkan pengadaan.
1. Metode Pemilihan
2. Metode Penyampaian dokumen
3. Metode Evaluasi
4. Metode Kualifikasi
Metode Pemilihan dilihat dari pengadaan dan jenis pekerjaan :
1. Barang dan jasa Lainnya
2. Pekerjaan Konsultasi
3. Jasa Konsultasi
Pemilihan Metode Evaluasi Penawaran Barang / Pekerjaan Konstruksi / Jasa lainnya :
1. Gugur
2. Sistem Nilai
3. Sistem Penilaian biaya selama umur ekonomis
Dan jika Jasa Kosultasi :
1. Sistem Kualitas
2. Sistim Kualitas dan Biaya
3. Sistem Pagu anggaran
4. Sistem biaya terendah
Pemilihan Metode penyampaian dokumen penawaran
Barang dan jasa lainnya : ‘ 1 Sampul
‘ 2 Sampul
‘ 2 Tahap
Pekerjaan Konstruksi : ‘ 1 Sampul
‘ 2 Tahap
Jasa Konsultasi : ‘ 1 Sampul
‘ 2 Sampul
1 Sampul ---> isinya termasuk data komputer (administrasi) ---> data teknis dan dimasukkan ke dalam sampul coklat.
2 sampul--> berisikan penawaran setelah sampul 1 dikirimkan
2 tahap ---> pengiriman sampul pertama terlebih dahulu dan jika disetujui maka berlanjut dengan pengiriman sampul ke 2.
Penayangan Pengumuman -------> 3 Hari untuk lelang sederhana dan 7 hari untuk lelang umum
Penyusunan jadwal ---> hitung waktu pelaksanaan ----> hindari / jangan sampai sebuah pekerjaan selesai pada saat KPPN tutup buku. Untuk menghindari telat bayar.
Kesimpulan
Untuk dapat lulus Diklat ini syarat minimal adalah terpenuhinya 30 Jam
akan mata pelajaran yang di ajarkan, lalu berikutnya lulus dalam ujian
yang disediakan oleh LKPP. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta selaku panitia
dalam diklat ini melihat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan
melakukan catatan – catatan kecil. Dalam hal ini bersumber juga dari
penilaian dan evaluasi yang dilontarkan oleh peserta LKPP anatara lain,
terlalu sedikitnya waktu yang disediakan oleh panitia, memang quota 30
jam mata pelajaran tercapai, tetapi peserta diklat diharuskan untuk
dapat mengikuti materi hingga larut malam. Dan hal ini membuat para
peserta sedikit kelelahan dan tidak fokus dalam mengikuti materi di
kesokan hari.
Secara umum, hanya itu saja yang dirasa kurang oleh para peserta ujian. Selebihnya baik itu fasilitas penginapan serta pelayanan yahg di berikan panitia di rasakan baik oleh peserta.
Adapun para pengajar yang terllibat dari LKPP adalah sebagai berikut :
1. Heldi Yudiatna ( heldi@heldi.net )Secara umum, hanya itu saja yang dirasa kurang oleh para peserta ujian. Selebihnya baik itu fasilitas penginapan serta pelayanan yahg di berikan panitia di rasakan baik oleh peserta.
Adapun para pengajar yang terllibat dari LKPP adalah sebagai berikut :
2. Aldy Turman Tambunan( aldyturman@yahoo.com )
3. Wakhyudi
4. Ika Gunawan
5. Ida Poespitha (sebagai Penguji)
Berikut Dokumentasinya :
Modul dan Soal Latihan Diklat PBJ
Para Peserta menyimak materi yang sedang di berikan |
Copy Bahan Presentasi untuk materi berikutnya |
Pembahasan materi dan latihan soal |