SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Kebendaan ( kuliah ke 2 tanggal 7 Maret 2012 )

Asas asas  Hukum benda :
1.    Hukum benda / kebendaan merupakan hukum memaksa
2.    Hak Kebendaan dapat dipindahtangankan
3.    Asas individualitas
4.    Asas totalitas / menyeluruh atas benda --> setiap kebendaan  melekat suatu pasal  (diatur dalam pasal) 500 / 588 / 606 KUHPer
5.    Asas tidak dapat dipisahkan
6.    Asas prioritas ---> hak yang lebih dahulu biasanya lebih  dimenangkan  dibandingkan dengan yang kemudian. Contohnya hak servituut ---> hak secara turun – temurun
7.    Asas percampuran -> sebagai contoh masalah gadai tanah , baik pihak 1 dan pihak ke 2 sama – sama tidak bisa melakukan kehendak bebas atas sebuah benda, dikarenakan masing – masing memiliki hak – haknya sendiri.
8.    Asas Publisitas ---> pengumuman adalah kepemilikan akan suatu benda tersebut. Sebagai conotoh sertifikita Hak Milik, yang diadalamnya tercantum informasi dari pemiliknya.
Sifat perjanjian sebagai perjanjian kebendaan dengan / dalam suatu transaksi  Jual – Beli  akan ada suatu perikatan.
Hak Kebendaan terbagi nenjadi 2 :
1.    Mutlak (absolut ) ->  sebagai contoh adalah hak mutlak seorang anak untuk mendapatkan waris  / menjadi ahli waris dari  orang tuanya . Dan hal ini tercantum dalam UU no 1 Tahun 1974.
2.    Relatif (Nisbi) --> suatu hak yang berbentuk hutang – piutang . Contoh si A dan Si B memiliki perikatan dalam hutang / piutang . Hak yang timbul akibat dari suatu perjanjian.
 
Bezit adalah hak menguasai atas kedudukan  berkuasa--> suatu bentuk keadaan lahir seolah –olah dia / subjek hukum ini memiliki sebuah objek hukum dan dalam hal ini dilindungi oleh hukum. Sebagai contoh : dalam sewa rumah , meskipun yang memilliki rumah adalah si A dan yang mengontrak adalah si B, tetapi dalam hal  - hal tertentu si A sebagai pemilik rumah yang disewakan tidak dapat semena-mena terhadap si B, terlebih bahkan si A harus tunduk terhadab si B jika si A berkunjung ke rumah si B meskipun itu rumah dari si A. Karena si B telah melakukan kewajibannya dalan sewa rumah tersebut dan dalam batasan tertentu si B merupakan pemilik dari rumah yang disewakan itu. Sepert Syarat perjanjian  yang tercantum di 1320 BW.
 
Jenis – jenis surat / ata yang dijadikan dalam sebuah perjanjian dapat berupa Akta Otentik, Akta dibawah tangan ataupun surat biasa.


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar