Asas asas Hukum benda :
1. Hukum benda / kebendaan merupakan hukum memaksa
2. Hak Kebendaan dapat dipindahtangankan
3. Asas individualitas
4. Asas totalitas / menyeluruh atas benda --> setiap kebendaan melekat suatu pasal (diatur dalam pasal) 500 / 588 / 606 KUHPer
5. Asas tidak dapat dipisahkan
6. Asas prioritas ---> hak yang lebih dahulu biasanya lebih dimenangkan dibandingkan dengan yang kemudian. Contohnya hak servituut ---> hak secara turun – temurun
7. Asas percampuran -> sebagai contoh masalah gadai tanah , baik pihak 1 dan pihak ke 2 sama – sama tidak bisa melakukan kehendak bebas atas sebuah benda, dikarenakan masing – masing memiliki hak – haknya sendiri.
8. Asas Publisitas ---> pengumuman adalah kepemilikan akan suatu benda tersebut. Sebagai conotoh sertifikita Hak Milik, yang diadalamnya tercantum informasi dari pemiliknya.
Sifat perjanjian sebagai perjanjian kebendaan dengan / dalam suatu transaksi Jual – Beli akan ada suatu perikatan.
Hak Kebendaan terbagi nenjadi 2 :
1. Mutlak (absolut ) -> sebagai contoh adalah hak mutlak seorang anak untuk mendapatkan waris / menjadi ahli waris dari orang tuanya . Dan hal ini tercantum dalam UU no 1 Tahun 1974.
2. Relatif (Nisbi) --> suatu hak yang berbentuk hutang – piutang . Contoh si A dan Si B memiliki perikatan dalam hutang / piutang . Hak yang timbul akibat dari suatu perjanjian.
1. Hukum benda / kebendaan merupakan hukum memaksa
2. Hak Kebendaan dapat dipindahtangankan
3. Asas individualitas
4. Asas totalitas / menyeluruh atas benda --> setiap kebendaan melekat suatu pasal (diatur dalam pasal) 500 / 588 / 606 KUHPer
5. Asas tidak dapat dipisahkan
6. Asas prioritas ---> hak yang lebih dahulu biasanya lebih dimenangkan dibandingkan dengan yang kemudian. Contohnya hak servituut ---> hak secara turun – temurun
7. Asas percampuran -> sebagai contoh masalah gadai tanah , baik pihak 1 dan pihak ke 2 sama – sama tidak bisa melakukan kehendak bebas atas sebuah benda, dikarenakan masing – masing memiliki hak – haknya sendiri.
8. Asas Publisitas ---> pengumuman adalah kepemilikan akan suatu benda tersebut. Sebagai conotoh sertifikita Hak Milik, yang diadalamnya tercantum informasi dari pemiliknya.
Sifat perjanjian sebagai perjanjian kebendaan dengan / dalam suatu transaksi Jual – Beli akan ada suatu perikatan.
Hak Kebendaan terbagi nenjadi 2 :
1. Mutlak (absolut ) -> sebagai contoh adalah hak mutlak seorang anak untuk mendapatkan waris / menjadi ahli waris dari orang tuanya . Dan hal ini tercantum dalam UU no 1 Tahun 1974.
2. Relatif (Nisbi) --> suatu hak yang berbentuk hutang – piutang . Contoh si A dan Si B memiliki perikatan dalam hutang / piutang . Hak yang timbul akibat dari suatu perjanjian.
Bezit adalah hak menguasai atas kedudukan berkuasa--> suatu bentuk keadaan lahir seolah –olah dia / subjek hukum ini memiliki sebuah objek hukum dan dalam hal ini dilindungi oleh hukum. Sebagai contoh : dalam sewa rumah , meskipun yang memilliki rumah adalah si A dan yang mengontrak adalah si B, tetapi dalam hal - hal tertentu si A sebagai pemilik rumah yang disewakan tidak dapat semena-mena terhadap si B, terlebih bahkan si A harus tunduk terhadab si B jika si A berkunjung ke rumah si B meskipun itu rumah dari si A. Karena si B telah melakukan kewajibannya dalan sewa rumah tersebut dan dalam batasan tertentu si B merupakan pemilik dari rumah yang disewakan itu. Sepert Syarat perjanjian yang tercantum di 1320 BW.
Jenis – jenis surat / ata yang dijadikan dalam sebuah perjanjian dapat berupa Akta Otentik, Akta dibawah tangan ataupun surat biasa.