Buku Bacaan ;
1. Hukum Acara Perdata DAlam Praktik dan Teori
o/ Ny. Retnowulan Sutantio, SH Dan Iskandar Oerip Kartawinata , SH
2. Hukum Acara Perdata o/ Prof R/ Subekti, SH
3. Hukum Acara Perdata Indonesia o/ Prof Sutantio Mertokusomo, SH
4. HIR……. Het Herziene Indonesich Reglement
RIB……. Reglement Indonesia Dibaharui o/ M Karyadi
Pokok – Pokok materi bahasan
A. Pendahuluan
1. Pengertian Hk, acara Perdata dan peraturan Per UU yang mengatur hukum acara perdata di Indonesia
2. Sejarah HIR / RIB di Indonesia.
3. Jenis – Jenis Perkara Perdata
4. Perihal ps 118 HR
5. Kompetensi Pengadilan
6. Cara Mengajukan surat gugatan ke pengadilan
7. Cara menghadap ke pengadilan.
8. Sistimatika Surat Gugatan yang baik
B. Proses Acara
I. Segi Administratif.
1. Pendaftaran surat gugatan oleh penggugat.
2. Kegiatan Pihak Pengadilan antara lain sbb :
a. Kegiatan Kepala Kepaniteraan.
b. Kegiatan ketua pengadilan.
c. Kagiatan Hakim yang yang akan mengadili perkara.
d. Kegiatan Panitera.
e. Kegiatan Jurusita.
II Segi Yudisiil
1. Perihal Hari sidang pertama.
2. Tahap jawab – menjawab / proses persidangan.antara lain :
a/ Surat Gugatan ( P )
b/ Surat Jawaban ( T )
c/ Replik ( P )
d/ Duplik ( T )
e/ Kesimpulan ( P + T )
3. Tahap Pembuktian
4. Tahap Putusan Akhir Hakim.
III Segi Pelaksanaan Putusan Hakim (Eksekusi)
1. Pelaksanaan Putusan Hakim tentang menyerahkan sesuatu.
2. Pelaksanaan Putusan Hakim tentang berbuat sesuatu.
3. Pelaksanaan Putusan Hakim tentang tidak berbuat (Larangan)
C. Putusan Hakim
1. Jenis – Jenis Putusan Hakim.
2. Bentuk – bentuk sifat putusan Hakim.
D. Upaya Hukum
1. Upaya Hukum Biasa .
a/ Venzet
b/ Banding
c/ Kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa
a/ Darden vennzet
b/ Peninjauan Kembali (Request Civil)
Sifat Hukum Acara Perdata : Lijdelijk Roll / Peradilan Pasif
Sifat Hukum Acara Pidana : Lawkande Roll / Peradilan Aktif
Peraturan Per Undang – undangan
* PN / TK 1
Jawa + Madura ….. HIR / RIB
Luar Jawa = R.Bg= Recht Reglement Buittengen Western (Stb 1927 no 227)
* PT / Banding
Jawa + Madura ….. UU no 20 /1947 & UU RI Yogyakarta
Luar Jawa = R.Bg= Recht Reglement Buittengen Western (Stb 1927 no 227)
* MA / Kasasi
- Undang – undang no 14 tahun 1985 tentang MA di ganti dengan UU no 5 Tahun 2004 tentang MA.
- UU no 14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman diganti dengan UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.
HIR …… Waktu Banding seluruh Indonesia sama lebih kurang 14 hari
RIB …… Waktu banding jawa Madura sama lebih kurang 14 hari
Waktu banding Luar Jawa kurang lebih 30 hari.
HIR dibuat pada zaman pemerintahan Belanda Gubernur Jendera JJ. Rochussen, dibentuk Tim yang dipimpin oleh Mr. H.I Wichers maka lahirlah :
* I. R = Inlands Reglement, Stb 1849 no 63 mulai berlaku tanggal 224 /9/1849
* IR diganti dengan HIR >>> Het Herziene Indonesich Reglement , Stab 1941 n0 44.
Untuk orang asing >>> R.V >> Reglement Of De Burgerlijk Rechtutor dering.
Semoga Bermanfaat…