SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Perdagangan Internasional (Kul. 1. 25 Juli 2012)

Beberapa Prinsip di Hukum Internasional yang digunakan :

  1. Parim Parem non habit Imperium.
  2. Luyus et solum eyus Usque ad coelum.
  3. Doctrine of state.
  4. Rebus Sic Stantibus
  5. Pacta Sunsevanda
  6. Tacik Implend Consect
  7. Ex aqcsue Et Bono

GATT (General Aggrement Tarif and trade) yaitu persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan. dibentuk oleh 120 negara diawalnya dan berfungsi untuk mengkoordinasikan 90% produk –produk dunia.

Tujuan Umum GATT :

  1. Menciptakan iklim perdagangan Internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis.
  2. Menciptakan Liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan
  3. Menciptakan penanaman modal dan lapangan kerja .
  4. Menciptakan iklim perdaganagan yang sehat dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan diseluruh dunia.

Tujuan Khusus GATT :

  1. Meningkatkan taraf hidup umat manusia.
  2. Meningkatkan kesempatan kerja diseluruh negara.
  3. Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia.
  4. meningkatkan produksi industri dan tukar menukar barang.

Fungsi GATT :

  1. Sebagai perangkat peraturan, ketentuan – ketentuan yang bersifat multilateral yaitu mengatur tindak tanduk perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah dari negara – negara dan memberikan ketentuan – ketentuan aturan perdagangan antar negara.
  2. Sebagai forum perlindungan perdagangan dengan maksud perdagangan antar negara dibebaskan dari rintangan dan hambatan – hambatan yang menganggu artinya adalah liberalisasi perdagangan antar negara menjadi jelas .Melalui pembukaan pasar – pasar nasional aatau penyebarluasan perdagangan diberbgaia negara.
  3. Dalam hal menetukan tarif dan perdagangan maka harus diputuskan 2/3 suara termasuk materi yang dibahas, prosedur, mayoritas / konsensus yang diterima.
  4. Sebagai pengadilan Internasional dibidang perdagangan antara lain menyelesaikan sengketa dagan antar anggota.
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar