Beberapa Prinsip di Hukum Internasional yang digunakan :
- Parim Parem non habit Imperium.
- Luyus et solum eyus Usque ad coelum.
- Doctrine of state.
- Rebus Sic Stantibus
- Pacta Sunsevanda
- Tacik Implend Consect
- Ex aqcsue Et Bono
GATT (General Aggrement Tarif and trade) yaitu persetujuan umum mengenai tarif dan perdagangan. dibentuk oleh 120 negara diawalnya dan berfungsi untuk mengkoordinasikan 90% produk –produk dunia.
Tujuan Umum GATT :
- Menciptakan iklim perdagangan Internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis.
- Menciptakan Liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan
- Menciptakan penanaman modal dan lapangan kerja .
- Menciptakan iklim perdaganagan yang sehat dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan diseluruh dunia.
Tujuan Khusus GATT :
- Meningkatkan taraf hidup umat manusia.
- Meningkatkan kesempatan kerja diseluruh negara.
- Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia.
- meningkatkan produksi industri dan tukar menukar barang.
Fungsi GATT :
- Sebagai perangkat peraturan, ketentuan – ketentuan yang bersifat multilateral yaitu mengatur tindak tanduk perdagangan yang dilakukan oleh pemerintah dari negara – negara dan memberikan ketentuan – ketentuan aturan perdagangan antar negara.
- Sebagai forum perlindungan perdagangan dengan maksud perdagangan antar negara dibebaskan dari rintangan dan hambatan – hambatan yang menganggu artinya adalah liberalisasi perdagangan antar negara menjadi jelas .Melalui pembukaan pasar – pasar nasional aatau penyebarluasan perdagangan diberbgaia negara.
- Dalam hal menetukan tarif dan perdagangan maka harus diputuskan 2/3 suara termasuk materi yang dibahas, prosedur, mayoritas / konsensus yang diterima.
- Sebagai pengadilan Internasional dibidang perdagangan antara lain menyelesaikan sengketa dagan antar anggota.