Pasal ---> berisikan norma hukum yang berisi perintah, larangan, izin dan wewenang dan perbolehan.
Pasal itu harus mencakup :
1. Norma hukum
2. Asas hukum, (pedoman dalam menerapkan hukum)
3. Kebijakan hukum.
Jika ada pasal yang atau UU yang isinya sama? maka hukum yang di buat belakangan mengesampingkan hukum yang terdahulu.
Apa yang diteliti dalam suatu penelitian hukum? Meneliti hukum = meneliti aturan.
Berdasarkan sebuah padal diselesaikan masalah.
Judeks paksi --> memeriksa pakta --> pemeriksaan pakta dipengadilan negri.
Judeks yuris --> mengadili penerapan hukumnya --> tugas dan wewenang MARI.
Jangan pernah membuat skripsi yang tidak memiliki pasal, sebaiknya harus mengacu pada sebuah aturan.
Dan kalau bisa menemukan sebuah Penemuan hukum --> RECHVINDING