Pak Istiwibowo bertukar pikiran dengan Hakim Tinggi Jepang |
Jumat, 28 September 2012. Merupakan kebahagiaan bagi PTTUN Jakarta mendapatkan sebuah kehormatan berupa kunjungan dari Hakim Agung Jepang. Ada 2 orang Hakim Jepang yang ditugaskan khusus berkunjung ke Negara kita sekaligus untuk memuaskan rasa ingin tahu mereka tentang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Apa saja sich perkara yang masuk ? Berapa Orang Hakim ? dan Bagaimana proses – proses persidangan berlangsung ? dan seperti apa ruang sidang itu ?
Tepat pukul 11.00 delegasi Jepang tiba di PTTUN yang saat ini berkantor di Ahmad Yani, Satu Gedung dengan Dirjen MARI. Rombongan yang terdiri dari 1 orang Hakim dan 1 orang Hakim Agung,1orang staf Kedubes Jepang ditambah 1 orang penerjemah dan 2 orang staf Khusus Mahkamah Agung. Dimana Staf Khusus ini nantinya akan menemani dan menjelaskan sistem peradilan kita dan segala fasilitasnya.
Mereka menjelaskan di Jepang tidak ditemukan Pengadilan yang memiliki spesialisasi khusus seperti PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ini. Mereka memasukkan secara perkara Tata USaha Negara di Peradilan umum. Hanya Di kota – kota besar seperti Osaka dan Tokyo yang memiliki Majelis Khusus yang menangani masalah ini. Tetapi sekali lagi tidak di temukan Pengadilan yang secara khusus atau spesialisasinya menangani kasus Tata Usaha Negara Jakarta.
Saling bertukar pengalaman |
Hakim Agung Jepang Mr.Takehiko Otani menegaskan bahwa di Jepang ada 15 Hakim Agung. Dan dia salah satunya. Dan juga baru menjabat sebagai Hakim Agung selama 2,5 Tahun untuk menangani masalah TUN. Meskipun dia selama ini (40 Tahun) berkecimpung menangani masalah Pidana. Hakim ini pun mengakui sedikit mengalami masalah dan tanpa sungkan memohon bantuan dari KPT PTTUN Jakarta.
Mr.Takehiko Otani, Menanyakan ada berapa banyak Hakim yang bertugas diPTTUN Jakarta ? Pak IStiwibowo menjelaskan saat ini di PTTUN Jakarta memiliki 10 orang Hakim Tinggi dimana idealnya diperlukan sekitar 14-15 Hakim Tinggi. Tidak Lupa pula Pak Istiwibowo memperkenalkan satu persatu Hakim Tinggi yang bertugas di PTTUN Jakarta.
Mr.Takehiko Otani juga menanyakan alur perkara seperti apa dan perkara – perkara apa saja yang ditangani ? Pak Istiwibowo kembali menjawab bahwasannya ada tingkatan dalam alur perkara, untuk pertama kali diajukan ke tingkat pertama yaitu PTUN yang berada di masing – masing Provinsi. Dilanjutkan ke PTTUN sebagai tingkat Banding dan Mahkamah Agung (MA) sebagai Garda terakhir dan biasa disebut tingkat Kasasi. Pak Istiwibowo mengambil contoh masalah kepegawaian yang ditangani di tingkat 1 dan mengalami ketidakpuasan maka diperkenankan untuk mengajukan banding di tingkat pengadilan Tinggi. Jika belum puas juga maka di tingkat MA dapat mengajukan Kasasi. Dan ketika di Mahkamah Agung pun tetap yang menangani adalah kamar / ruang yang khusus bagi kasu PTUN.
Pak Istiwibowo juga menegaskan bahwasannya masalah – masalah yang sering ditangani oleh PTTUN seperti Sengketa Tanah , Perijinan bahkan baru baru ini berkembang ke masalah izin pertambangan dan Lingkungan Hidup.
Mr.Takehiko Otani juga menanyakan ada berapa PTTUN yang di miliki negara kita ? Kembali pak Istiwibowo menjawan saat ini ada 4 Pengadilan Tinggi T U N di seluruh Indonesia. Jakarta, Medan, Makasar dan Surabaya. dari ke 4 PTTUN ini membawahi beberapa satker tingkat pertama. Seperti PTTUN Jakarta yang membawahi seluruh Kalimantan dimulai dari Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Pontianak, Serang, Bandung, dan Jakarta.
Dan untuk saat ini Pak Istiwibowo menginformasikan total ada 28 Provinsi yang memiliki TUN (Tingkat Pertama) dan ada 4 Pengadilan TInggi TUN (Pengadilan TIngkat Banding) untuk Provinsi yang belum ada TUN seperti Bangka Belitung, Gorontalo dan Sulawesi Barat akan menyusul untuk memiliki TUN di daerah tersebut.
Mr.Takehiko Otani kembali bertanya tentang perekrutan Hakim dan Jalannya persidangan ? Hakim untuk Mahkamah Agung Indonesia perekrutannya dari awal memang sudah di spesialisasikan. Hakim TUN dari awal tidak bsa pindah ke Peradilan Umum ataupun agama. Begitupun sebaliknya. Dan di setiap persidangan dipimpin oleh majelis Hakim yang terdiri dari 3 orang hakim, dan di ketuai 1 hakim ketua. tetapi untuk kasus – kasus tertentu tidak menutup kemungkinan majelis Hakim lebih dari 3 orang seperti 5 orang ataupun 7 orang. tergantung besar kecil dan tingkat kesulitan dari sebuah kasus
Mr.Takehiko Otani juga mengatakan kasus yang terjadi di jepang adalah sengketa antara perijinan pembangkit tenaga Nuklir dengan Rakyat. Dan sampai saat ini pun masih belum ditemukan sebuah formula yang tepat.
Bertukar pengalaman |
Giliran Pak Istiwibowo yang bertanya, apa yang terjadi dengan kelistrikan di Jepang jika Pembangkit Listriknya bermasalah? Mr Takehiko Otani menjawab sebisa mungkin di cegah di awal, bahkan di Jepang terutama untuk gedung – gedung pemerintah ketika menggunakan AC mereka di wajibkan menggunakan suhu pendingin diatas 28 derajat celcius. Mr Takehiko Otani ini pun merasakan dikantor PTTUN Jakarta pastinya bukan 28 derajat karena sangat dingin dan sejuk.
Kurang lebih 1 jam Pak Istiwibowo bertukar pikiran dan akhinya dilanjutkan dengan melihat ruang sidang PTTUN dan dilanjutkan dengan pertukaran kenang – kenangan dari masing – masing pihak.
Setidaknya tali silaturahmi yang terjalin janganlah putus hingga disini, di harapkan kedepannya nanti. PTTUN Jakarta yang mengadakan kunjungan balasan dan bisa menimba ilmu dari negara Jepang.
Berikut Dokumentasinya