DR. IrfanFacruddin, SH, CN |
DR. Irfan Facruddin, SH, CN
dilahirkan di Bukit Tinggi 20 April 1957. Senin Tanggal 21 Januari 2013 beliau
merupakan salah satu kandidat Calon Hakim Agung. Dimana hasil dari seleksi yang
dilakukan oleh Komisi III ini di rilis ke publik pada hari Rabu 23 Januari
2013.
Ada beberapa pertanyaan yang
diajukan para anggota dewan komisi III, kala itu dipimpin langsung oleh I Gede
Pasek, ± 2 jam anggota dewan bertanya segala hal yang berkaitan dengan
kompetensi yang berhubungan dengan dunia Hukum kita. Termasuk setiap hal yang
sedang berkembang pada saat ini.
Setelah melewati tahap itu semua,
Irfan Facruddin, yang saat ini menjabat sebagai salah satu Hakim Tinggi PT.TUN
Jakarta. Bersedia meluangkan waktunya untuk sedikit berbincang dan membagikan
pengalamannya ketika melewati semua tahapan untuk menjadi Hakim Agung.
Berikut tanya jawab singkat
dengan beliau
Q : Bisa diceritakan sedikit pengalaman kemarin pada saat
berlangsung seleksi di DPR ?
A : Awalnya
adalah mempresentasikan makalah yang sudah kita persiapkan sebelumnya. Setelah
selesai, dikembalikan ke para Anggota DPR. Setiap Fraksi bebas bertanya. Baik
yang berhubungan dengan materi presentasi yang saya bawakan ataupun hal – hal yang
sedang berkembang saat ini.
A : Tahapan untuk menjadi Hakim Agung itu seperti apa ?
Q: Sebelum
masuk ke gedung DPR, sebelumnya sudah melakukan seleksi adminitrastif di Komisi
Yudisial (KY). Kemudian berlanjut kepada uji Kemampuan Teknis Yudisial dan
Integritas. Di KY sendiri ada 4 Tahapan pengujian yang harus dilalui, memakan waktu
hingga 3-4 bulan. Tidak berhenti hanya di situ, KY pun melakukan penyedlikan
secara mendalam baik secara diam – diam ataupun kunjungan terbuka tentang Calon
Hakim Agung yang akan di ajukan ke DPR.
Q : Apakah Berat untuk menjadi Hakim Agung ? Dan menjadi beban
tersendiri ?
A : Tentunya
sangat berat, dimulai dari seleksi yang dilakukan di Komisi Yudisal hingga bisa
lolos masuk ke Gedung DPR. Menguras tenaga dan pikiran
Q : Motivasi apa yang
membuat bapak tetap maju untuk mencalonkan diri menjadi Hakim Agung ?
A : Saya
tetap menjalani semua sistem seleksi dengan tertib. Dan saya memiliki anggapan
bahwasannya menjadi Hakim Agung itu adalah sebagian dari Ibadah dan Pengabdian
kepada Tuhan. Sebagaimana diperintahkan Tuhan dalam Al-Quran “ Apabila kamu menjadi Hakim diantara
manusia hendaklah kamu memutus secara adil “. Ini juga merupakan pengabdian
terhadap Bangsa dan Negara.
Q : Apakah keluarga mendukung ? Pastinya kesibukan Bapak akan
bertambah.
A : Sangat
mendukung, dan dengan menjadi Hakim Agung merupakan salah satu sarana bagi saya
dan keluarga untuk dapat terus berbakti kepada Bangsa dan Negara serta kepada
sesama.
Q : Bisa di berikan sedikit Tips, agar bisa lolos menjadi Hakim
Agung ?
A : Dapat kita lihat dari Materi Uji yang di
berikan Komisi Yudisial seperti :
1.
Perlu Kesiapan Intelektualitas
2. Mengamati setiap Informasi dan perkembangan
yang terjadi di dunia Hukum Indonesia
3.
kesiapann Teknis Yudisial..
4.
Memelihara Integritas.
Semua
akan di uji baik itu oleh Komisi Yudisial ataupun oleh DPR.
Q : Menurut Bapak sudah
sesuai standarkah yang di berikan DPR dalam melakukan seleksi Hakim Agung ini ?
A : Secara formal sudah sangat sesuai standar dan
sudah memenuhi beberapa unsur seperti Kesiapan Teknis , Politik Hukum dan Visi Pembaharuan. Pertanyaan ini pun ditanyakan kepada saya pada
saat Fit dan Proper Test. Jawab saya adalah, DPR itu tetap merupakan
Representasi Rakyat, tidak bisa kita pungkiri. Dan ini merupakan salah satu hal
yang penting dan crusial.
Q : Terakhir pak, Rencana setelah menjadi Hakim Agung ?
A : Bekerja
seperti biasa dan tetap memberikan pelayanan yang terbaik dalam menangani
perkara. Prinsipnya tetap sama ketika menjadi Hakim Tinggi pada saat ini. Hanya
saja pada tataran yang berbeda, nantinya akan bekerja pada tingkat Kasasi dan
Peninjauan Kembali.
Q : Sebagai Penutup
pak, Hal apa yang perlu diperbaiki atau yang menjadi perhatian dalam kinerja
PT.TUN agar kedepannya lebih baik lagi dalam meujudkan Peradilan Yang Agung ?
A : Untuk
saat ini PT.TUN sudah cukup baik. Baik itu dalam hal administratif perkara.
Hanya sedikit yang perlu dibenahi dalam perkara gugatan. Saran saya adalah
adanya sarana untuk Peradilan ON LINE. Jika ada gugatan dari berbagai penjuru
tanah air, akan memudahkan para pencari
keadilan. Dalam hal ini pemanfaatan Teknologi Informasi untuk beracara di
Peradilan TUN.
Sepertinya kalau tidak di
hentikan wawancara ini, bapak dari 3 orang anak ini, akan terus membagikan
setiap kemampuan dan ilmu yang bisa dibaginya, mungkin karena latar belakang yang aktif sebagai tenaga Pengajar dan Peneliti,
baik itu di Instansi MA sendiri ataupun di Universitas dan Pascasarjana. Suami dari Fatmiati ini, juga tidak kehilangan
semangat meskipun diusianya yang bisa dikatakan tidak muda lagi. B’yus
Berikut keterangan Beliau dari Wikipedia