1. Apa
yang dimaksud dengan konflik dan kemukakan ciri – ciri konflik menurut Thomas
Crum ?
Konflik adalah : Sikap saling mempertahankan diri sekurang- kurangnya diantara dua kelompok, yang memiliki tujuan dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisi, bukan kerjasama. Konflik dapat berupa perselisihan(disagreement), adanya ketegangan (thepresenceoftension), atau munculnya kesulitan- kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antara kedua belah pihak, sampai kepada tahap dimana pihak- pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai penghalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing – masing.
Ciri
ciri Konflik menurut Thomas Crum adalah sebagai berikut :
·
Konflik itu alami, tidak positif dan
negatif.
·
Konflik hanyalah suatu bentuk gangguan
energi.
· Alam menggunakan konflik sebagai
motivator untuk suatu perubahan, seperti menciptakan pantai yang indah, gunung dan
mutiara.
·
Yang kita lakukan dengan konflik itulah
yang akan membuat kita berbeda.
·
Konflik
bukan suatu pertandingan.
·
Menang dan kalah bukan merupakan tujuan
dari konflik
·
Belajar, berkembang dan bekerja sama
adalah tujuan dari penyelesaian konflik.
· Konflik dapat dilihat dari pemberian
energi, dimana ke 2 pihak akan kalah dan sebuah tarian baru akan tercipta.
· Menyelesaikan konflik jarang melihat
siapa yang benar, menyelsaikan konflik adalah tentang pengakuan dan penghargaan
terhadap perbedaan.
2. Apa
saja yang menjadi sebab – sebab umum dari suatu konflik ? Terangkan dengan
secara terperinci !
Konflik
adalah sebuah proses interaksi sosial manusia untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
Oleh sebab itu, konflik dilatar belakangi
oleh perbedaan-perbedaan sosial diantara individu yang terlibat dalam suatu
interaksi sosial.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Secara Umum :
1. Perbedaan
Individu, merupakan perbedaan yang menyangkut perasaan, pendirian, pendapat
atau ide yang berkaitan dengan harga diri, kebanggaan dan identitas seseorang.
Perbedaan kebiasaan dan perasaan yang dapat menimbulkan kebencian dan amarah
sebagai awal timbulnya konflik. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di
lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada
yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
2. Perbedaan
Latar Belakang Kebudayaan, Kepribadian seseorang dibentuk dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki nilai-nilai dan
norma-norma sosial yang sama. Apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat
belum tentu sama dengan apa yang dianggap baik oleh masyarakat. Misalnya orang
jawa dengan orang papua yang memiliki budaya berbeda, jelas akan membedakan
pola pikir dan kepribadian yang berbeda pula. Jika hal ini tak ada suatu hal
yang dapat mempersatukan, akan berakibat timbulnya konflik.
3. Perbedaan
Kepentingan, Setiap individu atau keompok seringkali memiliki kepentingan yang
berbeda dengan individu atau kelompok lainnya. semua itu bergantung dari
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Perbedaan kepentingan ini menyangkut kepentingan
ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Misalnya seseorang pengusaha menghendaki
adanya penghematan dalam biaya suatu produksi sehingga terpaksa harus melakukan
rasionalisasi pegawai. Namun, para pegawai yang terkena rasionalisasi merasa
hak-haknya diabaikan sehingga perbedaan kepentingan tersebut menimbulkan suatu
konflik..
4. Perubahan
Sosial, Perubahan sosial dalam sebuah masyarakat yang terjadi terlalu cepat
dapat mengganggu keseimbangan sistem nilai dan norma yang berlaku dalam
masyarakat tersebut. Konflik dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara
harapan individu atau masyarakat dengan kenyataan sosial yang timbul akibat
perubahan itu. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses
industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai
lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat
berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai kebersamaan
berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang
cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal
kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi
seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di
masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan
karena dianggap mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat yang telah ada.
Sementara menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab
terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
1) Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap
kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
2) Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata
pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik
yang terjadi di Sambas.
3) Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan
dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang
terjadi di Sampit.
4) Terdapat potensi konflik yang terpendam,
yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman
Papua.
3. Apa
saja yang menjadi jalur penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia dan
dimana saja diatur hukumnya?
Litigasi adalah sistem penyelesaian
sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui
jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Penyelesaian melalui
Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman,
mengatur penyelasaian melalui Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan
Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Khusus seperti Peradilan
Anak, Peradilan Niaga, Peradilan Pajak dan lainnya.
Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum
diluar proses peradilan. Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus
perdata saja karena lebih bersifat privat.
Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu: Negosiasi,Mediasi,Arbitrase. Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu: Negosiasi,Mediasi,Arbitrase. Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.
4. Apa
saja yang menjadi bentuk – bentuk penyelesaian sengketa dari sudut non litigasi
? Terangkan!
BENTUK-BENTUK
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
1.Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik, Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi. Seorang negosiator harus mempunyai keahlian dalam menegosiasi hal yang disengketakan antara kedua pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
1.Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik, Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi. Seorang negosiator harus mempunyai keahlian dalam menegosiasi hal yang disengketakan antara kedua pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:
1. Memahami tujuan yang ingin dicapai
2. Menguasai materi negosiasi
3. Mengetahui tujuan negosiasi
4. Menguasai
keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.
2.
Mediasi
adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang
lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang
netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang
biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan
saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk
mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral
sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak
salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan
perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib
memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut
gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi
mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam
sertifikasi khusus.
3.
Arbitrasi
adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya
saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana
yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk
dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula
arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat
perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa
tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian
sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa
para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan
kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut
tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara
tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya
klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase
dibandingkan litigasi antara lain:
1.
Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang
bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang
tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak
tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua
Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak
dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga
boleh menolak penunjukan tersebut.
2.
Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan
akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase
dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk
menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal
ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang
disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3.
Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan
mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat
mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi
hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam
pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat
dengan itikad tidak baik dari arbiter
Sedangkan
kelemahannya antara lain:
- Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah).
- Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
- Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
5. Jelaskan
pendapat saudara mengenai jenis penyelesaian sengketa menurut Undang Undang no
30 tahun 1999 dan apa saja keuntungannya bagi para pihak?
Menurut
UU no 30 Tahun 1999 lebih condong kepada pengaturan abritasenya, sebab untuk
pengaturan masalah seperti mediasi, Negoisasi dan Konsiliasi hanya sedikit di
bahas. Terbatas pada pasal 1 angka 10. Adapun keuntungan dari arbitrase ini
adalah
·
Dijaminnya kerahasiaan sengketa para
pihak.
· Waktu pasti, artinya dapat
dihindari kelambatan yang diakibatkan
karena hal prosedural dan administratif.
· Para pihak dapat memilih arbiter yang
menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang
yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
· Para pihak dapat menentukan pilihan
hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelengaraan
arbitrase.
· Putusan arbiter merupakan putusan yang
mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja atau
langsung dapat dilaksanakan.
pak ginting terimakasih info jawaban nyaa
BalasHapushehee .. yg kosong" jd ada jawaban nya dehh
Sama.. sama,.. semoga bermanfaat ya..
Hapussangat bermanfaat, terimakasih pak
BalasHapussama sama tetap semangat belajar ya :)
Hapus