SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Hukum Penyelesian Sengketa (Tanya Jawab UTS)



 1.      Apa yang dimaksud dengan konflik dan kemukakan ciri – ciri konflik menurut Thomas Crum ?


Konflik  adalah : Sikap saling mempertahankan diri sekurang-  kurangnya diantara dua kelompok, yang memiliki tujuan dan pandangan berbeda, dalam upaya mencapai satu tujuan sehingga mereka berada dalam posisi oposisi, bukan kerjasama. Konflik dapat berupa perselisihan(disagreement), adanya ketegangan (thepresenceoftension), atau munculnya kesulitan- kesulitan lain diantara dua pihak atau lebih. Konflik sering menimbulkan sikap oposisi antara kedua belah pihak, sampai kepada tahap dimana pihak-  pihak yang terlibat memandang satu sama lain sebagai penghalang dan pengganggu tercapainya kebutuhan dan tujuan masing – masing.
Ciri ciri Konflik menurut Thomas Crum adalah sebagai berikut :
·         Konflik itu alami, tidak positif dan negatif.
·         Konflik hanyalah suatu bentuk gangguan energi.
·       Alam menggunakan konflik sebagai motivator untuk suatu perubahan, seperti menciptakan pantai yang indah, gunung dan mutiara.
·         Yang kita lakukan dengan konflik itulah yang akan membuat kita berbeda.
·         Konflik  bukan suatu pertandingan.
·         Menang dan kalah bukan merupakan tujuan dari konflik
·         Belajar, berkembang dan bekerja sama adalah tujuan dari penyelesaian konflik.
·     Konflik dapat dilihat dari pemberian energi, dimana ke 2 pihak akan kalah dan sebuah tarian baru akan tercipta.
·   Menyelesaikan konflik jarang melihat siapa yang benar, menyelsaikan konflik adalah tentang pengakuan dan penghargaan terhadap perbedaan.


2.      Apa saja yang menjadi sebab – sebab umum dari suatu konflik ? Terangkan dengan secara terperinci !
Konflik adalah sebuah proses interaksi sosial manusia untuk mencapai tujuan dan cita-citanya. Oleh sebab itu,  konflik dilatar belakangi oleh perbedaan-perbedaan sosial diantara individu yang terlibat dalam suatu interaksi sosial.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik Secara Umum :
1.      Perbedaan Individu, merupakan perbedaan yang menyangkut perasaan, pendirian, pendapat atau ide yang berkaitan dengan harga diri, kebanggaan dan identitas seseorang. Perbedaan kebiasaan dan perasaan yang dapat menimbulkan kebencian dan amarah sebagai awal timbulnya konflik. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
2.      Perbedaan Latar Belakang Kebudayaan, Kepribadian seseorang dibentuk dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki nilai-nilai dan norma-norma sosial yang sama. Apa yang dianggap baik oleh suatu masyarakat belum tentu sama dengan apa yang dianggap baik oleh masyarakat. Misalnya orang jawa dengan orang papua yang memiliki budaya berbeda, jelas akan membedakan pola pikir dan kepribadian yang berbeda pula. Jika hal ini tak ada suatu hal yang dapat mempersatukan, akan berakibat timbulnya konflik.
3.      Perbedaan Kepentingan, Setiap individu atau keompok seringkali memiliki kepentingan yang berbeda dengan individu atau kelompok lainnya. semua itu bergantung dari kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Perbedaan kepentingan ini menyangkut kepentingan ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Misalnya seseorang pengusaha menghendaki adanya penghematan dalam biaya suatu produksi sehingga terpaksa harus melakukan rasionalisasi pegawai. Namun, para pegawai yang terkena rasionalisasi merasa hak-haknya diabaikan sehingga perbedaan kepentingan tersebut menimbulkan suatu konflik..
4.      Perubahan Sosial, Perubahan sosial dalam sebuah masyarakat yang terjadi terlalu cepat dapat mengganggu keseimbangan sistem nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Konflik dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian antara harapan individu atau masyarakat dengan kenyataan sosial yang timbul akibat perubahan itu. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehidupan masyarakat yang telah ada.
Sementara menurut J. Ranjabar hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya konflik pada masyarakat Indoenesia adalah sebagai berikut :
1)      Apabila terjadi dominasi suatu kelompok terhadap kelompok lain, contohnya adalah konflik yang terjadi di Aceh dan Papua.
2)      Terdapat persaingan dalam mendapatkan mata pencaharian hidup antara kelompok yang berlainan suku bangsa. Contohnya konflik yang terjadi di Sambas.
3)      Terjadi pemaksaan unsur-unsur kebudayaan dari warga sebuah suku terhadap warga suku bangsa lain. Contohnya konflik yang terjadi di Sampit.
4)      Terdapat potensi konflik yang terpendam, yang telah bermusuhan secara adat. Contohnya konflik antar suku di pedalaman Papua.

3.      Apa saja yang menjadi jalur penyelesaian sengketa yang dikenal di Indonesia dan dimana saja diatur hukumnya?
            Litigasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Penyelesaian melalui Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur penyelasaian melalui Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Khusus seperti Peradilan Anak, Peradilan Niaga, Peradilan Pajak dan lainnya.
 Non-Litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan. Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat.
Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu: Negosiasi,Mediasi,Arbitrase. Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan.

4.      Apa saja yang menjadi bentuk – bentuk penyelesaian sengketa dari sudut non litigasi ? Terangkan!
BENTUK-BENTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI JALUR NON LITIGASI
1.Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa dimana antara dua orang atau lebih/para pihak yang mempunyai hal atau bersengketa saling melakukan kompromi atau tawar menawar terhadap kepentingan penyelesaian suatu hal atau sengketa untuk mencapai kesepakatan. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik, Pihak yang melakukan negosiasi disebut negosiator, sebagai seorang yang dianggap bisa melakukan negosiasi. Seorang negosiator harus mempunyai keahlian dalam menegosiasi hal yang disengketakan antara kedua pihak. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan negosiasi, diantaranya:                                                                            
1.                Memahami tujuan yang ingin dicapai
2.                Menguasai materi negosiasi
3.                Mengetahui tujuan negosiasi
4.                       Menguasai keterampilan tehnis negosiasi, didalamnya menyangkut keterampilan komunikasi.

2. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa diluar peradilan yang kurang lebih hampir sama dengan negosiasi. Bedanya adalah terdapat pihak ketiga yang netral dan berfungsi sebagai penengah atau memfasilitasi mediasi tersebut yang biasa disebut mediator. Pihak ketiga tersebut hanya boleh memberikan saran-saran yang bersifat sugestif, karena pada dasarnya yang memutuskan untuk mengakhiri sengketa adalah para pihak. Pihak ketiga tersebut juga harus netral sehingga dapat memberikan saran-saran yang objektif dan tidak terkesan memihak salah satu pihak. Mediasi merupakan prosedur wajib dalam proses pemeriksaan perkara perdata, bahkan dalam arbitrase sekalipun dimana hakim atau arbiter wajib memerintahkan para pihak untuk melaksanakan mediasi dan jika mediasi tersebut gagal barulah pemeriksaan perkara dilanjutkan. Tidak semua orang bisa menjadi mediator professional karena untuk dapat menjadi mediator dibutuhkan semacam sertifikasi khusus.

3. Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa yang mirip dengan litigasi, hanya saja litigasi ini bisa dikatakan sebagai "litigasi swasta" Dimana yang memeriksa perkara tersebut bukanlah hakim tetapi seorang arbiter. Untuk dapat menempuh prosesi arbitrase hal pokok yang harus ada adalah "klausula arbitrase" di dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbul sengketa akibat perjanjian tersebut, atau "Perjanjian Arbitrase" dalam hal sengketa tersebut sudah timbul namun tidak ada klausula arbitrase dalam perjanjian sebelumnya. Klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase tersebut berisi bahwa para pihak akan menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sehingga menggugurkan kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara tersebut. Jika perkara tersebut tetap diajukan ke Pengadilan maka pengadilan wajib menolak karena perkara tersebut sudah berada di luar kompetensi pengadilan tersebut akibat adanya klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Beberapa keunggulan arbitrase dibandingkan litigasi antara lain:
1. Arbitrase relatif lebih terpercaya karena Arbiter dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Arbiter dipilih oleh para pihak sendiri dan merupakan jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh pejabat peradilan manapun. Dalam hal para pihak tidak bersepakat dalam menentukan arbiter maka arbiter akan ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri. Hal ini berbeda dengan litigasi karena para pihak tidak dapat memilih hakim yang memeriksa perkara. Calon arbiter yang ditunjuk juga boleh menolak penunjukan tersebut.
2. Arbiter merupakan orang yang ahli di bidangnya sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih cermat. Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi arbiter adalah berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun. Hal ini tentunya berbeda dengan hakim yang mungkin saja tidak menguasai bidang yang disengketakan sehingga harus belajar bidang tersebut sebelum memeriksa perkara.
3. Kepastian Hukum lebih terjamin karena putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. Pihak yang tidak puas dengan putusan arbitrase tidak dapat mengajukan upaya hukum. namun putusan tersebut dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal tertentu seperti dinyatakan palsunya bukti-bukti yang dipakai dalam pemeriksaan setelah putusan tersebut dijatuhkan atau putusan tersebut dibuat dengan itikad tidak baik dari arbiter
Sedangkan kelemahannya antara lain:

  1. Biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah). 
  2. Putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
  3.  Ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.


5.      Jelaskan pendapat saudara mengenai jenis penyelesaian sengketa menurut Undang Undang no 30 tahun 1999 dan apa saja keuntungannya bagi para pihak?
Menurut UU no 30 Tahun 1999 lebih condong kepada pengaturan abritasenya, sebab untuk pengaturan masalah seperti mediasi, Negoisasi dan Konsiliasi hanya sedikit di bahas. Terbatas pada pasal 1 angka 10. Adapun keuntungan dari arbitrase ini adalah
·         Dijaminnya kerahasiaan sengketa para pihak.
·      Waktu pasti, artinya dapat dihindari  kelambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif.
·      Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil.
·      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelengaraan arbitrase.
·      Putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja atau langsung dapat dilaksanakan.

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

4 komentar

Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih