1. Jelaskan Pengertian dari Stratifikasi Sosial serta kemukakan Pendapat saudara mengenai Rule of Law dalam Hukum Gejala Sosial?
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis). Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur. Sementara itu menurut Wax weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Sementara Rule Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran hukum yang didalamnya terkandung wawasan sosial. Rule Of Law adalah suatu legalisme literal (bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat obyektif, tidak memihak, dan otonom). Prinsip-prinsip secara formal (in the formal sense) Rule Of Law tertera dalam UUD 1945 dan pasal-pasal UUD negara RI tahun 1945. Inti dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial.Prinsip-prinsip Rule of Law Secara Formal ada di dalam UUD 1945
Pendapat saya mengenai keterkaitan ini dengan budaya yang terjadi di masyarakat kita adalah bahwasannya Lapisan masyarakat (Startifikasi Sosial) masih mempengaruhi seseorang untuk mendapatkan keadilan yang layak. Secara teori Rule Of Law adalah semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Faktanya yang terjadi adalah saat ini, Pedang Hukum hanya tajam ke Masyarakat lapisan kelas bawah sementara tumpul untuk Kelas Atas atas ataupun yang dekat dan memiliki kekuasaan. Sehingga penggunaan kekuasaan yang sewenang – wenang dan berlebihan serta banyaknya pelanggaran yang digunakan oleh pemangku kekuasaan sangat terlihat. Tetapi upaya hukum dan akibat serta sanksi hukum yang diberikan belum setimpal dengan apa yang sudah dilakukan.
2. Jelaskan masing masing pengertian dari usaha usaha kesadaran Hukum dibawah ini ?
1. Pengetahuan Hukum. Adalah segala sesuatu yang diketahui atau menyangkut kepandaian seseorang tentang peraturan dan perundang - undangan yang berlaku.
2. Pemahaman Hukum. Mengandung arti Pengertian terhadap undang - undang atau peraturan yang berlaku dan yang diberlakukan di sebuah kawasan.
3. Pengharapan terhadap Hukum. Adalah memiliki suatu keyakinan atau keinginan terhadap hukum atau undang undang yang berlaku. Seperti pengharapan terhadap hukum untuk berlaku adil tidak hanya tajam ke kalangan bawah dan tumpul ke atas.
4. Peningkatan kesadaran Hukum..Adalah bertambah banyak jumlahnya pelaku- pelaku yang sadar dan taat dalam melaksanakan dan melakukan Undang undang.
3. Apa yang saudara ketahui tentang Kaidah ? Jelaskan pembagian atau macam – macam kaidah yang saudara ketahui ? serta jelaskan perbedaan dan persamaan antara kaidah hukum dan kaidah kaidah sosial ?
Kaidah atau dalil adalah rumusan asas yang menjadi hukum dan aturan yang sudah pasti yang selanjutnya menjadi patokan Etimologi kaidah berasal dari istilah bahasa Arab yang berarti "aturan". Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini, ada empat jenis kaidah sosial, yaitu;
1. Kaidah agama merupakan aturan-aturan yang berisi perintah maupun larangan yang besumber pada kitab suci masing-masing agama. Misalnya saja, bagi umat Islam, kaidah agama bersumber pada Al-Qur’an, atau injilyang menjadi sumber kaidah agama bagi yang memeluk agama Kristen. Kaidah agama bukanlah kaidah yang bersifat mengikat kepada seluruh warga NegaraIndonesia, kaidah ini tergantung pada agama apa yang dianut oleh warga tersebut. Oleh karenanya kaidah agama Islam tidak dapat diterapkan kepada individu atau masyarakat yang beragama Kristen, ataupun sebaliknya.
2. Kaidah kesusilaan adalah suatu keadaan dimana manusia secara naluriah dapat mengetahui dan membedakan tindakan yang baik dan tindakan yang buruk, hal itu dikarenakan kaidah kesusilaan bersumber dari naluri manusia tersebut. Naluri manusia yang demikian itu menjadikannya aturan-aturan tersendiri dalam berperilaku, khususnya dalam menjaga diri dari tindakan-tindakan burukyang dapat merugikan diri sendiri.
3. Kaidah kesopanan ialah aturan-aturan dalam bertingkah laku di dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah ini berisikan perintah maupun larangan untuk agar ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga, baik itu berupa keamananmaupun kenyamanan.Sopan santun merupakan salah satu sikap yang diperlukan seseorang untuk dapat diterima dengan baik oleh masyarakatnya, di samping sikap-sikap yang nebjadi syarat lainnya.
4. Kaidah Kebiasaan merupakan aturan-aturan yang terbentuk oleh suatu kebiasaan di dalam masyarakat. Kebiasaan-kebiasaan tersebut membutuhkan waktu yang lama serta kontinuitas dalam pelaksanaannya sebelum menjadi kaidah.Hukum adat merupakan bagian dari kaidah kebiasaan, oleh karenanya kaidah kebiasaan menjadi kaidah yang paling beragam seiring dengan beragamnya adat dan kebudayaan yang ada di Indonesia.
Sementara itu Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia
· 1. Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yangberwenang.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua.
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.
4. Apa yang dimaksud dengan Teori Hukum Alam ? Serta berikan perbedaan dan persamaan antara teori Hukum Positivesm dan Utilitarisme yang saudara ketahui ?
1.TEORI HUKUM ALAM Menurut aristoteles :
Hukum berlaku karena penetapan Negara Hukum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya. Hukum alam sebagai Hukum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : Segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula Hukum alam memuat dua azas yaitu :
1. Azas Umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak
lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. Azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan
apsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hukum alam sebagai berikut :
1. Lex aetrna ( Hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. Lex divina ( Hukum Ketuhanan ) : Sebagian kecil dari rasio Tuhan yang diwahyukan kepada Manusia.
1. Lex aetrna ( Hukum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. Lex divina ( Hukum Ketuhanan ) : Sebagian kecil dari rasio Tuhan yang diwahyukan kepada Manusia.
3. Lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. Hukum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)
4. Hukum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)
Aliran hukum positif memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is a command of the lawgivers). Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme, berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang.[1]
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak, yaitu 1) Aliran hukum positif analitis (Analytical jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan 2) Aliran hukum murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak, yaitu 1) Aliran hukum positif analitis (Analytical jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin dan 2) Aliran hukum murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Aliran Utilitarianisme Aliran ini dipelopori oleh Jeremy Bentham . Bentham berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum, jikas tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain). Oleh karena itu, ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual.
5.. Jelaskan Pendapat saudara tentang bahwa hukum mempengaruhi hidup manusia? Berikan contoh konkrit tentang hal tersebut. ?
Hukum sangat mempengaruhi kehidupan kita, hal ini dilihat dari kacamata Rule of Law dan tidak berlaku hanya dalam menjalankan kaidah sosialnya saja tetapi harus dibarengi dengan kaidah hukum. Karena jika ditilik dari kaidah sosial, maka sangsi hukum akan berbeda pelaksanaannya. Kaidah Hukum harus di jalankan dengan baik tanpa memandang stratifikasi sosial. Sebab jikalau ini tidak berjalan baik, maka manusia kembali ke jaman peradaban dimana Manusia adalah Srigala bagi manusia lainnya (Homo Homoni lupus). Dan ini jugalah yang menjadi alasan pertama kali mengapa Hukum diperlukan dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia.
Contohnya : Hal yang baru dan marak terjadi saat ini, penyalahgunaan NARKOBA. Saat ini sudah dibuat UU tentang Narkotika dan Psikotropika. Ini saja masih banyak yang menyalahgunakan. Sosialisai undang – undang dan bahaya serta sanksi hukumnya sudah tegas di jalankan. Terbayang jika hanya Kaidah sosial yang dikenakan. Meskipun demikan masih saja tetap banyak yang menyalahgunakan Narkoba. Trendnya pun beralih bukan hanya masyarakat awam saja yang tidak tahu bahaya dan Ancaman dari Narkotika. Tetapi bergeser ke Aparat – aparat Penegak Hukum pun yang tahu akan bahaya dan sanksi dari Narkoba tetap menggunakannya. Bahkan Public Figure pun mencobanya. Dan bahkan sudah ada yang berulang kali, meskipun sudah dihukum tetapi tidak jera. Ini suatu bukti Bahwa Hukum Sangat mempengaruhi kehidupan kita, dengan adanya Hukum pun, masih berantakan, bagaimana tidak ada Hukum.
6..Apa yang dimaksud dengan paham Realis dan Paham Sosiologis? Jelaskan serta siapakah Juris yang mengemukakann hal tersebut ?
Paham realisme muncul selama Perang Dunia I hingga Perang Dunia II terjadi. Awalnya, paham ini terbentuk sebagai bentuk kritikan atas paham sebelumnya (dalam hal ini, idealis) yang cenderung utopis dan terlalu berkhayal. Essensi realis selanjutnya adalah self-helped. Realis mengungkapkan bahwa tidak akan ada satu negara pun yang akan menolong negara lain, karena negara lain juga memiliki persoalan atas negaranya. Sehingga, setiap negara harus mandiri dan bersifat egois. Karena akan sangat sulit jika negara bergantung pada negara lain. Asumsi dari realis terbagi atas 4, yakni :
1. Pesimis manusia berbuat baik, Konsep awal yang ditawarkan oleh idealisme yang mengatakan bahwa manusia itu baik adalah sebuah kesalahan. Para pemikir realis mengungkapkan bahwa manusia itu adalah makhluk yang jahat, egois yang hanya mementingkan diri sendiri dana kan melakukan apapun demi terlaksananya kepentingan, sehingga konflik adalah hal yang pasti terjadi.
2. International-anarcism, terjadi akibat adanya national-interest yang berbeda di setiap negara. Negara selalu mempunyai kepentingan yang saling berbenturan, sehingga perbedaan kepentingan itulah yang akan akan menimbulkan perang.
3. Nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup menjadi prioritas utama. Setiap negara akan melakukan apapun demi mempertahankan kelangsungan hidup negaranya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan cara yang dilakukan oleh Korea Utara dengan nuklirnya, misalnya. Korea Utama memiliki nuklir yang setiap saat dapat digunakan untuk menghancurkan negara lain. Hal tersebut yang akhirnya digunakan oleh Korea Utara untuk mengancam masyarakat dunia agar kelangsungan hidupnya dapat terjaga. Dengan demikian, negara lain tidak akan berani menekan atau menyerangnya.
4. Skeptis terhadap kemajuan politik Internasional, Para pemikir realis meragukan perkembangan politik Internasional yang disebabkan oleh banyaknya kepentingan negara yang saling berbenturan sehingga kemajuan politik internasional akan berjalan lambat.
Realis selalu mengangkat negara sebagai aktor utama dalam fenomena yang terjadi di dunia Internasional. para pemikir realis akan selalu melihat fenomena sesuai dengan kenyataan yang terjadi dan berbeda dengan pemikiran diealis yang selalu melihat idealnya dunia sementara kenyataannya tidak sama. Hubungan internasional adalah hubungan untuk memperoleh, memperluas, mempertahankan, dan menunjukkan kekuasaan. Dan untuk mempertahanakn kekuasaan tersebut, militer adalah alat yang digunakan untuk melindungi eksistensi negara. Perdamaian bagi realis hanya akan terwujud dengan Balance of Power yaitu keseimbangan keuasaan dimana tidak ada kekuatan yang mendominasi secara penuh sistem politik Internasional.
Paham sosiologis memiliki motif penelanjangan, artinya berusaha mengetahui apa yang berada di balik kenyataan sosial yang diterima oleh banyak orang.
7. Kemukakan Pendapat Saudara tentang Liberalisme Sosial dan Komunis ? serta sebutkan Juris / orang yang mengemukakan hal tersebut ? dan Jelaskan keterkaitan ke 3 paham / Aliran tersebut dengan HAM ?
Liberalisme berasal dari kata liber yang artinya bebas dan bukan budak. Liberalisme adalah sebuah ideologi yang didasarkan pada adanya kebebasan setiap individu. Paham ini menjunjung tinggi demokrasi, serta menolak adanya pembatasan. Dengan demikian dapat diketahui bahwa titik utama dari teori ini adalah kebebasan individu. Sosialis adalah suatu sifat/karakter dari orang-per-orang, kelompok (komunitas), masyarakat ataupun negara, yang mengedepankan satu rasa kebersamaan, yang mementingkan kehidupan yang baik untuk orang lain, untuk komunitas yang lebih besar, yang mengedepankan kepentingan bersama lebih baik atau paling tidak sama baik dengan dirinya, dan yang paling penting: tidak mengutamakan ego/kepentingan diri sendiri daripada orang lain/komunitas yang lebih banyak. Sosialisme adalah satu ideologi (prinsip-2) kebersamaan yang dianut/dijalankan oleh suatu komunitas, masyarakat, suatu bangsa/negara. Komunisme adalah ideologi politik dan struktur sosial ekonomi yang mendorong pembentukan masyarakat yang egalitarian, tanpa kelas, dan tanpa negara berdasarkan kepemilikan dan kontrol yang sama atas faktor produksi dan harta secara umumnya. Karl Marx menganjurkan komunisme sebagai tingkat akhir dalam masyarakat manusia, yang bisa dicapai melalui revolusi golongan proletar. "Komunisme murni" menurut Marx merujuk kepada masyarakat tanpa kelas, tanpa negara dan bebas penindasan di mana keputusan tentang produksi dan kebijakan yang dibuat secara demokratis berarti memungkinkan setiap anggota masyarakat berpartisipasi dalam proses membuat keputusan dari segi ekonomi, politik dan sosial.
8. Jelaskan sejarah dan perkembangan HAM didunia Internasional dan NKRI yang saudara ketahui? Serta sebutkan dasar hukumnya dari ke2 penjelasan tersebut. Dan berikan contoh bahwa negara mempunyai peranan penting dalam kemajuan dan perkembangan HAM.
Piagam Magna Charta pada tahun 1215, adalah Raja John Lackland dicatat sebagai permulaan sejarah perjuangan HAM. Selanjutnya tahun 1628 oleh Raja Charles I dengan ditandatanganinya Bill Of Rights oleh Raja Willem III sebagai hasil Glorius Revolution. Dilandasi karena kemenangan raja dan rentetan peristiwa yang menyertai perjuangan Bill of Rights.
Didalam negeri didaerah Sumut 1904 -1908 Sebayak Kuta Buluh (Pa Tolong) sudah menentang pelanggaran HAM yang dilakukan Belanda. Selanjutnya setelahbtragedj Mei 1998 MPRRI mengeluarkan sebuah TAP no XVII/MPR/1998 Tgl 13 November 1998 yang isisnya menegaskan Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati dan meneggakkan serta menyebarluaskan HAM ke seluruh NKRI.
sebagai contoh : sebelum tragedi mei 98, perhatian dan perlindungan negara terhadap korban dan pelanggara HAM sangat kecil. Saat ini semenjak dimulai dengan Tap MPR dan dilandasi dengan UU no 39 tahun 1999 Jumlah pelanggaran HAM saat ini dapat di minimalisasikan.
9. Apa yang saudara ketahui tentang Deklaration of the basic duties of Asia People and Goverment? Serta sebutkan isi dari deklarasi tersebut yang berkaitan dengan HAM.
Decklaration of Basic Duties of Asia People and Goverment adalah rumusan HAM dari generasi ke empat (4) (generasi ke 3 merumuskan pembangunan The Rights of Development). Deklarasi ini lebih lengkap, tidam hanya mencakup tuntutan structural tapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Dan deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai " kewajiban asasi bukan hanya Hak Asasi". Deklarasi ini positif mengukuhkan keharusan imperative dari negara untuk meeenuhi kebutuhan HAM rakyatnya.
Isi dari deklarasi yang berkaitan dengan HAM :
1.Pembangunan Berdikari (self development) relokasi dan redistribusi kekayaan dan modal nasional harus dilakukan dan sudH waktunya sasaran pembangunan itu ditujukan ke pedesaan.
2. Perdamaian, penciptaan budaya damai (culture of peace) menjadi tugas bersama semua pihak baik itu rakyat, Negara, Regional, ataupun Internasional.
3. Partisipasi rakyat. Adalah suatu persoalan HAM yang sangat mendasar untuk terus diperjuangkan baik oleh dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
4. Hak hak budaya. Ada beberapa masyarakat yang menunjukkan tidam dihormatinya Hak Asasi Budaya. Dan adanya upaya kebijakan penyeragaman budaya oleh negara ada bentuk Pelanggaran HAM.
5.Hak Keadilan. Keadilan sosial tidak saja berhenti dengan menaikkan pendapatan per-kapita, tapi justru harus berhenti pada saat tatanan sosial yang tidak adil diputarbalikkan dan diganti dengan tatanan sosial yang berkeadilan.
Hukum itu bisa jadi seperti pisau ditangan orang yang salah.
BalasHapustajam kebawah dan tumpul keatas.
Benar.. Dan akan sangat berguna jika dipegang di tangan seorang koki.
HapusTerimakasih pak sudah berkenan share
BalasHapusTerimakasih jymuga sudah manpir ;)
HapusTerimakasih materinya Pak Ginting, bisa menjadi sumber pembelajaran saya
BalasHapusSama sama
HapusTerimakasih banyak pak guru sudah bersedia untuk berbagi kepada kami.
BalasHapusSama2
Hapus