1. Sebutkan dan jelaskan pengertian Filsafat Hukum menurut beberapa ahli yang saudara ketahui ?
Dalam buku Dasar - Dasar dan Teori Hukum karangan Prof Dr. Lili RasJidi, SH, S.sos LLM dan Ira Thania RasJidi, SH, MH. Beberapa ahli seperti Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekamto mengatakan “ Filsafat Hukum adalah perenungan dan perumusan nilai – nilai; kecuali itu Filsafat Hukum juga mencakup penyerasian antara nilai – nilai. Misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dan keahklakan dan antara kelanggengan / konservatisme dengan pembaharuan”.
Sementara Van Apeldoom (1975) mengatakan “ Filsafat hukum menghendaki jawaban atas pertanyaan : apakah Hukum ? Ia menghendaki agar kita berfikir masak – masak tentang tanggapan kita dan bertanya kepada diri sendiri. Apa yang sebenar – benarnya kita tanggap tentang hukum.”
2. Jelaskan perkembangan filosofi hukum pada zaman purbakala dan pada zaman baru ?
Masih dalam buku yang sama, dalam zaman purbakala terbagi menjadi 2 masa yaitu
1. Masa Yunani yang terdiri dari
(a) Masa pra Socrates, pada masai ini tidak dipengaruhi oleh Filsuf besar Socrates, dan Filosofi hukum belum berkembang. Karena pada masa ini pusat perhatiannya hanya kepada alam semesta. Seperti Heraklitos yang mengatakan bahwa Alam semesta terbentuk dari api.
(b) Masa Socrates Platos dan Aristoteles, masa ini berlangsung setelah para pemikir besar seperti Socrates ada. Dan Socrateslah yang memberikan perhatian besar kepada manusia. Ia berfilsafat kepada manusia dari segala seginya. Kemudian mencapai puncaknya melalui para tangan filsuf besar lainnya seperti Plato. Pada saat itu keadaan Yunani yang damai banyak melahirkan filsuf yang memberikan perhatian sungguh – sungguh kepada hukum.
(c) Masa Stoa. Dimana kaum Stoa percaya akan persamaan semua manusia dalam suatu persekutuan universal. (Negara, Universal commonwealth) dan menolak doktrin perbudakan dari Aristoteles.
2 .Masa Romawi
(a) Cicero, masih terpengaruh dari kaum Stoa. Ia menolak bahwa hukum positif dari suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah standar tentang apa yang adil, bahkan jika hukum tersebut diterima secara adil. Ia juga tidak menerima utilitas semata – mata adalah standar : keadilan itu 1 (satu) mengikat semua masyarakat dan manusia dan bertumpu atas satu (1) hukum yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang.
(b) Masa Scholastik , masuk pada saat dark ages (era gelap) pada masa ini banyak pemikiran hukum yang lahir namun dengan corak khusus, yaitu dengan didasari oleh ajaran Tuhan. Yakni ajaran Kristen.
Zaman Baru, beberapa filsuf seperti Thomas Hobbes memutuskan tradisi hukum alam yang menimbulkan banyak kontroversi. Ia banyak menggunakan istilah “Hak Alamiah” (law of Nature) dan “akal Benar” (Right Reason). Tetapi menurut beliau yang pertama baginya adalah : Kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan (kekuatan) nya sendiri menurut kehendaknya sendiri, demi preservarsi hakikatnya sendiri. Dan yang kedua adalah Asas – asas kepentingan diri sendiri (self Interest) dan yang ketiga adalah peperangan abadi (perpetual war) dimana didalamnya tidak ada standar perilaku yang berlaku umum.
Sementara Montesque telah membawa suatu pendekatan baru seperti “ relasi – relasi yang perlu timbul dari hakikat hal – hal (benda-benda). Intinya adalah percobaannya untuk mempelajari institusi – institusi hukum dengan metode historis – komparatif, menekankan factor – factor lingkungan yang mempengaruhi perkembangan umum.
3. Jelaskan menurut pendapat Saudara apa manfaat mempelajari Filsafat Hukum ?
Mochtar K, “menempatkan hukum dalam tempat dan persepektif yang tepat dalam menjadikan dunia ini tempat yang pantas didiami”
Menurut saya, dengan mengetahui Filosofi Hukum, kita dapat tahu sejarahnya terciptanya sebuah Hukum didalam sebuah masyarakat. Dengan menggunakan analisa dan logika yang dipadupadankan dengan ilmu lain. Seharusnya kita bisa terus memperbaharui sebuah sistem dan tatanan hukum yang berlaku (yang sudah ada). Sudah sepatutnya dengan Filosofi hukum kita mendapatkan sebuah inti dari pemaknaan Hukum yang sudah dan sedang terjadi saat ini. Lalu melakukan restorasi untuk menciptakan sebuah terobosan untuk menemukan filosofi – filosofi Hukum baru ke depan.
4. Tujuan Ilmu Hukum adalah untuk Ketertiban / Kepastian Hukum dan Keadilan Hukum, Buatkan 2 contoh dalam hal ke 2 tujuan tersebut bisa saling bertentangan ?
Contohnya adalah seorang yang tertangkap tangan melakukan pencurian singkong untuk bertahan hidup di salah satu perkebunan. Menurut undang – undang yang berlaku memang ada pasal yang mengatur hal ini (kepastian hukumnya). Tetapi ini tidak akan pernah bisa memenuhi unsur keadilan. Pertanyaan yang muncul : berapalah harga dan berapa banyak singkong yang dicurinya? Apakah ada perbuatan yang direncanakan dan berulang – ulang ? Unsur apa yang memaksa orang ini untuk melakukan pencurian ini ?
Contoh berikutnya yang masih hangat adalah kasus penembakan tentara TNI yang dilakukan oleh sekelompok pemberontak di papua. Secara Hukum sudah jelas pemberontak harus ditumpas dan dimusnahkan. Tetapi demi Keadilan Hukum dan atas nama HAM, terkadang tentara kita yang ditugasi disana tidak diberikan perlindungan dan persenjataan yang memadai. Dan diharuskan untuk mengedepankan konflik tanpa senjata. Jika jatuh korban dari TNI dikatakan wajar demi tugas, sementara jika timbul korban dari pihak Pemberontak muncul pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TNI.
5. Dalam Kasus diatas jika dihadapkan kepada kasus tertentu, saudara memilih tujuan yang mana ?
Merujuk kasus diatas diatas, sejatinya lebih dahulu kita mengedepankan Keadlian Hukum dari pada Kepastian Hukumnya. Jika kita mengedepankan Kepastian Hukum tanpa didukung rasa Keadilan . Akan terlihat Hukum kita seperti saat ini “Tajam ke bawah dan tumpul keatas” Apakah pantas seseorang yang mencuri singkong hukumnya disamakan dengan koruptor . Apakah layak juga seseorang yang bertugas demi keutuhan negara, tidak didukung dengan perlindungan hukum yang jelas (sudah meninggal (dalam tugas) dibunuh pemberontak dan mendapatkan sindiran /cemooh dari warganya).
6. Selain Filsafat hukum, dikenal juga cabang ilmu hukum lainnya seperti sosiologi hukum dan psikologi hukum. Jelaskan cabang ilmu hukum tersebut ?
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis. Menurut Brade Meyer terbagi menjadi 3 bagian :
· Sociology af the law – Menjadikan hukum sebagai alat pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan proses internalnya hukum.
· Sociology in the law – Untuk memudahkan fungsi hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu sosial pada alat-alat hukumnya.
- Gejala social lainnya – Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif (dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
Psikologi adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia (human behaviour) maka dalam kaitannya dengan studi hukum, ia akan melihat hukum sebagai salah satu dari pencerminan perilaku manusia. Suatu kenyataan bahwa salah satu yang menonjol pada hukum, terutama pada hukum modern adalah penggunaannya secara sadar sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki. Dengan demikian sadar atau tidak, hukum telah memasuki bidang psikologi, terutama psikologi sosial (Soeroso, 2002 : 317). Sebagai contoh hukum pidana misalnya merupakan bidang hukum yang berkait rapat dengan psikologi, seperti tentang paksaan psikologis, peranan sanksi pidana terhadap kriminalitas dan lain-lain sebagainya yang menunjukkan hubungan antara hukum dengan psikologi.
Sumber :
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/sosiologi-hukum/
http://arengiff.blogspot.com/2011/03/psikologi-hukum.html