SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Sosialisasi Bendahara (perdirjen Perbendaharaan Nomor Per3/PB/2014) dan PMK Nomor 210/PMK.05/2013


Suasana Sosialisasi Bendahara

Ini adalah sosialisasi pertama yang diadakan oleh KPPN VI Jakarta. KPPN VI (175) efektif mulai tahun2014 melayani satker yang berada di sekitaran Jakarta. Hal ini dilakukan mungkin setelah melihat KPPN sebelumnya yaitu KPPN IV sudah tidak lagi mampu melayani karena terlalu banyaknya satker.

Dominan dalam Sosialisasi kali ini yang di bahas adalah mengenai Perbendaharaan. Baik itu bendahara penerima dan bendahara pengeluaran. Point-point penting yang bisa disimpulkan adalah sebagai berikut.
Pengangkatan bendahara itu diangkat oleh Kepala Satker, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Bendahara tidak boleh rangkap jabatan dengan KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN. Pun Bendahara Penerima tidak boleh merangkap sebagai bendahara Pengeluaran.  Tetapi jika terjadi keterbatasan sumber daya manusia,  rangkap jabatan diizinkan atas persetujuan dari kuasa BUN.


Syarata bendahara itu, harus memiliki sertfikat bendahara, dalam proses sertifikasi belum ada maka syarata lainnya adalah, harus Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan minimal SLTA atau sederajat dan Golongan minimal II/b atau sederajat. Beberapa hal penting lainnya terutama menyangkut Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran adalah 

  • KPA/ PPK atas nama KPA memastikan bahwa UP/TUP yang ada di brankas pada akhir jam kerja adalah maksimal Rp. 50 Juta.

  • Jika lebih dari 50 juta maka dibuatkan Berita acara keadaan kas yang ditandatangani KPA/PPK atas nama KPA dan bendahara Pengeluaran.

  • Hari kerja beriktunya UP/ TUP di brankas kembali maksimal Rp. 50 Juta.

  • KPA/PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang yang ada di brankas bendahara pengeluaran.

Kira – kira satker melakukan hal seperti ini tidak ya.

Peserta sosialisasi serius mendengar penjabaran Narasumber
Bendahara membukukan seluruh baik itu penerimaan ataupun pengeluaran yang terjadi. Pembukuan itu terdiri dari Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawas Anggaran.  Pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap DIPA. Tahun ini juga rencananya akan dibuat sebuah aplikasi yang nantinya akan membantu bendahara dalam memudahkan pembukuan dan pekerjaannya. Namanya SIAP-PBN, Sistem aplikasi Pertanggungjawaban bendahara. Semoga ini cepat direalisasikan sehingga membantu memudahkan bendahara untuk melakukan pekerjaannya. 
 
Pemeriksaan Kas Bendahara dilakukan jika terjadi pergantian bendahara, pada saat rekonsiliasi internal dan sewaktu-waktu. Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam berita acara dan pemeriksaan kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan. Bendahara juga membuat LPJ (laporan pertanggung jawaban) dan dilaporkan kepada Kuasa BUN (KPPN), Menteri/Pimpinan lembaga dan BPK.
Snksi jika terlambat dalam menyerahkan LPJ adalah pengembalian SPM UP/TUP dan LS bendahara kecuali SPM Belanja Pegawai.

Verifikasi LPJ bendahara meliputi :

  • 1.       Menguji keseuaian saldo awal (dengan saldo akhir dari bulan sebelumnya)

  • 2.       Menguji keseuaian saldo rekening bank (dengan lampiran rekening koran)

  • 3.       Menguji kesesuain uang yng ada di brankas.

  • 4.       Menguji kebenaran perhitungan.

  • 5.       Menguji kesesuai saldo UP/ TUP

  • 6.       Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara

  • 7.       Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan PNBP

  • 8.       Meneliti rekening bendahara.

Efektif mulai bulan Maret 2014 KKPN VI memberlakukan beberapa persyaratan yang haarus dipenuhi dalam penyerahan LPJ. Biasanya LPJ hanya dilampirkan Surat Pengantar, LPJ, Rekening Koran dan Neraca. Nach saat ini harus ada Beriita Acara pemeriksaan Kas dan Berita acara rekonsiliasi, Salinan rekening koran, Dafta Ijin Rekening Bank, Konfirmasi dan validasi Pembayaran Pajak dan keterangan jika saldo berada diatas 50 juta.  
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar