Suasana Sosialisasi Bendahara |
Ini adalah sosialisasi pertama
yang diadakan oleh KPPN VI Jakarta. KPPN VI (175) efektif mulai tahun2014
melayani satker yang berada di sekitaran Jakarta. Hal ini dilakukan mungkin
setelah melihat KPPN sebelumnya yaitu KPPN IV sudah tidak lagi mampu melayani
karena terlalu banyaknya satker.
Dominan dalam Sosialisasi kali
ini yang di bahas adalah mengenai Perbendaharaan. Baik itu bendahara penerima
dan bendahara pengeluaran. Point-point penting yang bisa disimpulkan adalah
sebagai berikut.
Pengangkatan bendahara itu
diangkat oleh Kepala Satker, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang
sudah ditetapkan. Bendahara tidak boleh rangkap jabatan dengan KPA, PPSPM, PPK
dan Kuasa BUN. Pun Bendahara Penerima tidak boleh merangkap sebagai bendahara
Pengeluaran. Tetapi jika terjadi keterbatasan
sumber daya manusia, rangkap jabatan
diizinkan atas persetujuan dari kuasa BUN.
Syarata bendahara itu, harus
memiliki sertfikat bendahara, dalam proses sertifikasi belum ada maka syarata
lainnya adalah, harus Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan minimal SLTA atau
sederajat dan Golongan minimal II/b atau sederajat. Beberapa hal penting lainnya
terutama menyangkut Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran adalah
- KPA/ PPK atas nama KPA memastikan bahwa UP/TUP yang ada di brankas pada akhir jam kerja adalah maksimal Rp. 50 Juta.
- Jika lebih dari 50 juta maka dibuatkan Berita acara keadaan kas yang ditandatangani KPA/PPK atas nama KPA dan bendahara Pengeluaran.
- Hari kerja beriktunya UP/ TUP di brankas kembali maksimal Rp. 50 Juta.
- KPA/PPK atas nama KPA melakukan pengamanan atas uang yang ada di brankas bendahara pengeluaran.
Kira – kira satker melakukan hal seperti ini
tidak ya.
Peserta sosialisasi serius mendengar penjabaran Narasumber |
Bendahara membukukan seluruh baik itu
penerimaan ataupun pengeluaran yang terjadi. Pembukuan itu terdiri dari Buku
Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawas Anggaran. Pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap
DIPA. Tahun ini juga rencananya akan dibuat sebuah
aplikasi yang nantinya akan membantu bendahara dalam memudahkan pembukuan dan
pekerjaannya. Namanya SIAP-PBN, Sistem aplikasi Pertanggungjawaban bendahara. Semoga
ini cepat direalisasikan sehingga membantu memudahkan bendahara untuk melakukan
pekerjaannya.
Pemeriksaan Kas Bendahara dilakukan jika
terjadi pergantian bendahara, pada saat rekonsiliasi internal dan
sewaktu-waktu. Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam berita acara dan
pemeriksaan kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan. Bendahara juga membuat LPJ (laporan pertanggung
jawaban) dan dilaporkan kepada Kuasa BUN (KPPN), Menteri/Pimpinan lembaga dan
BPK.
Snksi jika terlambat dalam menyerahkan LPJ
adalah pengembalian SPM UP/TUP dan LS bendahara kecuali SPM Belanja Pegawai.
Verifikasi LPJ bendahara meliputi :
- 1. Menguji keseuaian saldo awal (dengan saldo akhir dari bulan sebelumnya)
- 2. Menguji keseuaian saldo rekening bank (dengan lampiran rekening koran)
- 3. Menguji kesesuain uang yng ada di brankas.
- 4. Menguji kebenaran perhitungan.
- 5. Menguji kesesuai saldo UP/ TUP
- 6. Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara
- 7. Meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dan PNBP
- 8. Meneliti rekening bendahara.
Efektif mulai bulan Maret 2014 KKPN VI memberlakukan
beberapa persyaratan yang haarus dipenuhi dalam penyerahan LPJ. Biasanya LPJ
hanya dilampirkan Surat Pengantar, LPJ, Rekening Koran dan Neraca. Nach saat
ini harus ada Beriita Acara pemeriksaan Kas dan Berita acara rekonsiliasi, Salinan
rekening koran, Dafta Ijin Rekening Bank, Konfirmasi dan validasi Pembayaran
Pajak dan keterangan jika saldo berada diatas 50 juta.