Jakarta, 4 Juni 2015, Sekitaran 50 orang mahasiswa termasuk 2 pegawai dari Universitas Hasanudin (UNHAS) melakukan kunjungan studi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Dalam sambutannya Prof. Achmad Ruslan, SH, Mh yang mewakili dari pihak UNHAS menjelaskan maksud kunjungan dan memperkenalkan beberapa mahasiswanya.
Visi UNHAS adalah membudayakan kualitas yang baik. Topik kunjungan kali ini adalah Revitalisasi dibidang administrasi peradilan.
Salah satu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang mewakili Ketua PTTUN Jakarta, Nurnaeni Manurung, SH, MHum menyampaikan secara sederhana Tugas-tugas Peradilan Tata Usaha Negara, Bidang Administrasi dan Bidang Teknis.
Detilnya disampaikan kembali oleh Hakim Tinggi Didik Andy Prastowo, beliau memberikan penjelasan mengenai Peradilan TUN di Indonesia hanya ada 4 (empat), Jakarta, Medan, Surabaya dan Makassar, meskipun setiap propinsi ada perwakilan tingkat pertamanya.
Tergugat Peradilan TUN adalah sesseorang ataupun badan hukum, dengan spesifikasi seputar tata usaha negara. Undang-Undang Tata Usaha Negara sudah mengalami 2 (dua) kali perubahan. Mahasiswa dituntut untuk mempelajarinya lebih dalam. Peradilan TUN lahir paling belakang, setelah pengadilan-pengadilan yang lain.
Contoh permasalahan yang masuk keranah peradilan TUN adalah Pegawai yang tidak masuk kerja dan setelah dibuktikan dengan bukti-bukti yang ada maka walikota/pemerintah melakukan pemberhentian. Nah pegawai yang diberhentikan tidak terima maka berhak mengajukan gugatan ke PTTUN sebagai peradilan tingkat pertama.
Kuinjungan UNHAS |
Beberapa masalah diluar itu yang di dalami PTTUN seperti permasalahan pemilu. Hal ini diatur dalam undang-undang khusus. Perkara lelang juga masuk wilayah hukum PTTUN. Jenis perkara itu tadi yang mendominasi selain perkara masalah pertanahan.
Banyaknya perkara yang ditangani tidak mencerminkan suksesnya PTTUN. Tetapi sedikitnya perkara mencerminkan tertibnya masyarakat yang patuh hukum.
Hakim Tinggi lainnya H. Iswan Herwin yang merupakan alumni Unhas tahun 1979 menceritakan seedikit seputar kehidupannya dalam menimba ilmu di UNHAS.
Hukum administrasi lebih menarik dan beliau bangga UNHAS membuka program studi Hukum Adminitrasi. Meskipun ia sendiri awalnya berasal dari hakim pengadilan negeri.
PTTUN menjelaskan lingkup peradilan TUN sebagai tingkat pertama untuk beberapa perkara dan tingkat banding untuk beberapa perkara lainnya.
Beliau juga menjelaskan struktur pengadilan yang dimulai dari Ketua, Panitera, Panitera pengganti hingga berlanjut ke bagian sekretaris hingga ke sub. Bagian lainnya.
Acara selanjutnya diberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan tanya jawab seputar perailan Tata Usaha Negara.
Acara selanjutnya diberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan tanya jawab seputar perailan Tata Usaha Negara.
Mahasiswa Bertanya |