Perpanjangan Surat Tanda nomor
kendaraan (STNK) harus dilakukan tiap tahunnya.
Kalau tidak, akan ada sanksi yang diberikan, seperti pengenaan denda keterlambatan.
Pengurusan perpanjangan itu
sendiri sebenarnya sudah dibuat mudah dan tidak berbelit-belit. Berbeda dengan
beberapa tahun sebelumnya.
Menurut perhitungan saya, kurang
lebih butuh waktu 45 menit untuk perpanjangan STNK normal, tidak ada
pemeriksaan fisik kendaraan, biasanya pemeriksaan fisik kendaraan yang meliputi
pemeriksaan nomor mesin dan nomor rangka dilakukan rutin setiap 5 tahun.
- Fotokopi semua berkas yang butuhkan,
mulai dari data diri (KTP/SIM). Kalau di Samsat Jakarta Utara dan Pusat tersedia
ruangan yang khusus menawarkan jasa fotokopi.
Disini kita hanya bayar kisaran Rp.3.000,- hingga Rp. 5.000,- (tahun
2015) semua berkas akan di fotokopi dan disusun bahkan form isian perpanjangan
STNK pun akan diisikan.
Suasana Ruang Fotocopy di samsat Utara dan Pusat - Ambil Form Isian perpanjangan STNK,
isi data sesuai dengan yang tertulis di STNK. Lengkapi data yang dibutuhkan.
Lampirkan Buku Pemilik kendaraan dan masukkan ke loket 2. Loket 1 untuk
pengambilan form isian perpanjangan STNK. Dari mulai mengisi, fotokopi dan memasukan
kembali form isian memakan waktu 10 menit.
Suasana Samsat Utara dan Pusat - Tunggu hingga petugas melakukan
pemeriksaan dan verifikasi data, kurang lebih 10 menit. Perhatikan
loket 3, pasang telinga, nomor kendaraan dan nama pemilik kendaraan akan di
panggil satu persatu. Disini resi pajak kendaraan diterima. Perhatikan kembali
apakah nomor dan nama kendaraan serta alamat sudah sesuai dengan nama
selaku pemilik kendaraan.
Antrian di loket Samsat utara dan selatan - Bayar pajak kendaraan di loket bank DKI yang tersedia , loket 4 untuk roda dua loket lainnya untuk roda 4. Kalau ramai biasanya butuh antri hingga 10 menit diloket pembayaran pajak. Selesai itu lakukan pembayaran pajak, kembali pasang telinga. STNK resmi akan keluarkan. Butuh waktu kisaran 15 menit.
Mudah kan pengurusan STNK, waktu
yang diperlukan hanya 45 menit, itupun saat sudah terbilang ramai.
Kebayangkan kalau sepi, pastinya akan lebih cepat lagi.
Lumayan Panjang antia pengurusan perpanjangan STNK |
Saat ini Kepolisian terus
melakukan perbaikan-perbaikan dalam setiap hal sehingga kedepannya akan dibuat
semakin mudah dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa
terobosan yang sudah dilakukan Pemda demi mendapatkan pundi-pundi pajak dari
masyarakat seperti Pembayaran Pajak melalui Drive Thru (saya sendiri belum
mengujinya) atau Bis STNK keliling (kalau yang ini kalian harus pantau terus informasinya)
tempatnya sering berubah-ubah.
Terakhir yang sangat mudah adalah
melakukan pengurusan melalui biro jasa. Dengan biaya pengurusan kisaran Rp. 30.000,-
hingga Rp. 50.000,- sudah duduk manis dirumah tanpa perlu repot antri
dan berdesak-desakan.
So, semuanya hanya masalah
pilihan, dan itu semua ada ditangan
kalian. Kalau saya sich selama masih nyaman dan dalam batasan wajar serta ada
waktu luang tidak ada salahnya melakukan pengurusan sendiri.
Hitung-hitung
nambah wawasan dan pengalaman. Toch,
pengurusannya bisa sebulan sebelum habis masa berlakunya STNK dan usahakan
jangan sampai terlambat, SAMSAT sendiri hanya tutup di hari minggu, sabtu tetap
buka setengah hari.
Setuju banget Bang. Memang mudah dan gampang. Pernah ngurus sendiri ternyata gak nyampe sejam emang. Padahal calo di luar bilang sampe 3 jam. Haduh parah deh calo itu.
BalasHapusBener mudah kan.... Bro dani rupanya pernah ngurus juga ya.. Tapi memang harus menyisihkan waktu khusus utk melakukan pengurusan . :)
BalasHapusBermanfaat sekali. Calo itu tumbuh subur karena ada permintaan dan penawaran, jadi hindarkan. Btw dari dulu saya selalu menghafal singkatan SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap).
BalasHapusnah itu dia.. sekarang calo-nya berubah menjadi biro jasa.... dari pada ngurus lewat calo... lewat biro jasa aja,.... :)
Hapuskatanya ada pemutihan Mas,,, di DKI ada promo pemutihan g mas hehehe diBanten ada Loch
BalasHapus@mas Irwin.. sepertinya saya belum mendengarnya :)
Hapus