Asep komarudin (LBH PERS) sedang memberikan penjelasan |
Asep dapat menyimpulkan berdasarkan
pengalamannya bahwa dengan kasus yang sama 3 orang yang berbeda akan
mendapatkan hukuman berbeda jika menggunakan UU yang berbeda.
Setelah Narasumber Bayu Wardhana dari Aliansi Jurnalisme Indonesia bicara mengai ITE bagi Blogger. Sekarang Asep Komarudin selaku
perwakilan dari LBH Pers
Menurut hemat Asep, bahwa UU ITE disahkan pada tahun 2008, tepatnya Undang-undang RI No 11
Tahun 2008 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal27-29
berseberangan dengan KUHP sendiri. Ambil contoh pencemaran nama baik. KUHP mengatur mengenai ancamannya adalah 1,5 (satu setengah tahun) penjara sementara UU ITE adalah 6 tahun.
Berikut pasal 310 KUHP (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Kasus
lainnya Asep mengatakan perjudian Online di KUHP diberikan sanksi 10 tahun
sementara UUITE sebatas 6 tahun. Sehingga Asep dapat menyimpulkan berdasarkan
pengalamannya bahwa dengan kasus yang sama 3 orang yang berbeda akan
mendapatkan hukuman berbeda jika menggunakan UU yang berbeda. "A" di vonis
dengan KUHP sanksinya 1,5 tahun sementara "B"di vonis dengan UU ITE
mendapatkan sanksi 6 tahun dan "C" di vonis dengan keduanya akan lebih berat
lagi.
Asep juga
menegaskan, "penolakan juga dilakukan oleh Kementrian KOMINFO hanya saja sebatas hendak mengurangi masa hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun demi
menghilangkan penahanan langsung oleh penyidik. Dan ini tidak menyentuh ranah
yang substansial", lanjutnya.
Ia
menuturkan bahwa pencemaran nama baik di KUHP dibahas terpisah sementara UU
ITE di jadikan satu.
Yang paling
berat menurutnya adalah dalam proses penyidikan kasus UU ITE seseorang dapat
ditahan. Bayangkan seseorang yang belum jelas kasus yang dialaminya benar atau
salah, langsung dilakukan penahanan. Hidup dalam tahanan tidaklah mudah,
akan muncul masalah berikutnya seperti penuhnya ruang tahanan dan pastinya
trauma tersendiri bagi seseorang ketika masuk kedalam ruang tahanan (yang belum
jelas salah atau benarnya).
Belum lagi
jika kasus belum menemukan kejelasan. Total masa penahanan seseorang itu 140
hari di kepolisian 20 hari dan dapat diperpanjang 20 hari. Lanjut ke Kejaksaan juga 20 hari dapat diperpanjang 20
hari dan di Pengadilan 30 hari dengan perpanjangan 30 hari.
Harapannya selaku praktisi hukum Asep menghimbau kepada pihak-pihak terkait agar melakukan kajian lebih mendalam terhadap UU ITE. Apakah masih diperlukan adanya UUITE meskipun sebagian sudah termaktub didalam KUHP yang ada?