Rapat Bulan Agustus 2016 |
Intinya
adalah siapa pun. Baik yang didalam atau masyarakat luas yang ingin memberikan
informasi apapun boleh melaporkan melalui saluran yang ada.
Rapat Bulanan
dihadiri seluruh Hakim, Panitera dan Jajaran Staf Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
dimulai tepat pukul 10 WIB. Pada dasarnya rapat membahas kepada kehadiran
peraturan yang baru. Lebih kepada refresh
terkait dengan keadaan saat ini. Perma No 7 Tahun 2016, Tentang Penegakan
Disiplin kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang di
bawahnya.
Perma No 7
sendiri menggantikan SK KMA No 069/KMA/SK/V/2009 tentang peruahan pertama atas keputusan
Mahakamah Agung nomor 071/KMA/SK/V/2008 tentang ketentuan penegakan disiplin kerja
dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri
pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Sementara Perma No 08 Tahun
2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan
Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya,
ini juga mencabut SK KMA no 096/SK/X/2006. Stretchingnya
kepada atasan langsung. Pengawasan melekat pada atasan langsung berjenjang.
Ketua PTTUN Jakarta memberikan penjelasan tentang PERMA Baru |
Yang
tertinggi ada di badan pengawasan itu sendiri. Semangatnya adalah menemukan
kesalahan secara dini agar segera di tindak lanjuti supaya tidak merambat ke mana-mana.
Atasan
bertanggung jawab langsung terhadap perilaku anak buah yang
diasuhnya.
Wakil ketua
memberikan penegasan kepada Preventif yang termaktub di dalam Perma 08 Tahun
2016.
Peradilan sendiri
mengurusi banyak hal dari Tata Kelola, mulai dari Tata Kelola Perkara,
Perencanaan dan Keuangan.
Sistem Penanganan Pengaduan di lingkungan Lembaga Peradilan (Whistle
Blowing System).
Hal ini berdasarkan Peraturan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan
pengaduan (Whistleblowing System) di
Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya.
Semua pengaduan yang diterima
oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat
Pertama, harus dimasukkan ke dalam aplikasi sistem informasi kepada Badan
Pengawasan baik oleh pelapor secara mandiri maupun elektronik atau oleh petugas
meja pengaduan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Ketua dan Wakil Ketua PTTUN Jakarta |
Penanganan Pengaduan dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran dilakukan secara tepat sasaran, hemat sumber daya, tenaga, biaya dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku
Ternyata KPK
tidak setuju dengan sistem penilaian terdahulu yang bersifat internal saja.
Dengan memberikan nilai rendah, karena sistem Penilaian Internal dianggap masih
lemah karena bersifat intern.
Tetapi dengan
dibuatnya Peraturan No 9 Tahun 2016,
membuat penilaian berlaku baik dalam dan eksternal.
Memang sudah
sempurnanya dibuka laporan dari luar tidak hanya internal. Dan beberapa
departemen sudah melakukannya, salah satunya adalah Departemen Keuangan.
Intinya
adalah siapa pun. Baik yang didalam atau masyarakat luas yang ingin memberikan
informasi apapun boleh melaporkan melalui saluran yang ada.
Optimalisasi
meja pengaduan dan kotak pengaduan. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab
bagian Panitera Muda Perkara.
PENGADUAN
DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI
- APLIKASI SIWAS MA RI PADA SITUS MA. www.pengaduan.mahkamahagung.go.id
- LAYANAN PESAN SINGKAT
namapelapor#nip/noidentitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi
pengaduan.
- SURAT ELEKTRONIK
- FAKSIMILE. 021-29079274.
Harapannya
rapat kali ini ada pengambilan komitmen bersama. Untuk dapat merealisasikan
peraturan ini.