Nelayan Reklamasi Pantai G Bersama Humas PTTUN Jakarta |
Hujan deras yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan hampir sebagian besar nelayan yang hadir demi menyampaikan aspirasi mereka.
Kira-kira ada sekitar 60 Nelayan ditemani kuasa hukum menyambangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang terletak di Jalan Cikini Raya No 117.
Diterima baik oleh Humas dan Jajaran terkait, Pak Arif Nurdu'a, SH, MH selaku Humas mendengar dengan baik aspirasi dan keluhan dari Nelayan yang hadir.
Martin dari KNTI |
Salah satunya adalah Pak Martin dari KNTI, meminta adanya Hakim yang memiliki Sertifikasi Hakim Lingkungan. Sebelumnya juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta salah
satu Hakim memiliki Sertifikasi. Sehingga ada yang mengerti tentang upaya penyelamatan lingkungan.
Perwakilan dari LBH |
Sementara Pak Asa dari Lembaga Bantuan Hukum. Ia menambahkan bahwa sudah kita dengar keluhan dari nelayan yang hadir. Banyaknya
kapal kandas, kerang tidak ada lagi, itu semua adalah kebohongan. Bahwa nelayan juga difitnah bahwa Teluk Jakarta sudah tidak ada Ikan sama sekali. Sampai hari ini masih banyak ikan di
teluk Jakarta.
Harapannya selaku kuasa hukum dari Nelayan adalah membatalkan Surat Keputusan dan berpihak kepada nelayan.
Menurut data yang ia miliki masih ada tujuh belas ribu pulau tersisa mengapa dibangun pulau baru di teluk Jakarta. Terakhir ia berharap agar hakim cermat dalam menangani kasus ini.
Bukan hanya nelayan tetapi lebih kepada masalah lingkungan, ini masalah intinya.
Belajar
dari pemerintahan negara tetangga yang sekarang sedang menggalakan kembali
kampung nelayan setelah beberapa tahun lalu menghapuskan kampung
nelayan.
Ia menambahkan adanya manuver dari pengembang. Berharap supaya ada pengawasan terhadap hakim yang menyidangkan masalah ini.
Intinya adalah sudah menjadi harapan dan tekad bulat dari nelayan agar keadilan ditegakkan, sudah capek mengalami kebohongan. Tolak reklamasi apapun juga.
Terakhir selaku Humas PTTTUN Jakarta Pak Arif Nurdu'a sangat memahami intinya yang adalah meminta keadilan. Dan tetap harus sesuai dengan Protap Pengadilan itu sendiri.
Pak Arif menggarisbawahi, adanya perumpamaan semut dan gajah dan ada juga cicak vs buaya. tidak perlu diangkat dan diperdebatkan.Pada hakekatnya kita semua adalah rakyat, hakim juga rakyat pada umumnya.
Jangan
berfikir tentang diskrimasi. Pengadilan sendiri sedang menjalani proses
clear and clean. Putusan sore ini sudah langsung Publish di web.
Satu
hal tentang khawatir adanya intervensi? Percaya saat ini Pengadilan
sudah memiliki Protap yang transparan dengan sistem clear and clean.
Perwakilan Nelayan Menyampaikan pendapat |
PTTUN sendiri dalam
penyelesaian banding maksimal 3 bulan setelah menerima berkas. Sudah
berjalan mekanismenya. Dengan harapan adalah cepat dan berbiaya murah.
Harapan pengadilan sendiri tidak ingin berlarut larut.
Percaya
juga bahwa ketua PTTUN sudah menunjuk hakim yang memiliki Serfikasi Hakim Lingkungan. Ia sendiri juga sudah memiliki Sertifikasi Lingkungan.
Jelasnya adalah PTTUN akan bekerja dengan baik, bekerja sesuai hukum dan bekerja Pro Natura.
Pa Arif sendiri menegaskan bahwa dulunya juga ia tinggal di daerah pesisir. Paham akan kehidupan nelayan.
Terakhir kembali para nelayan menegaskan harapannya agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menangani masalah ini secepatnya.
Pun demikian dengan PTTUN Jakarta karena PTTUN sendiri akan menerima sangsi tegas dari MARI jika memperlambat sebuah upaya hukum.
Pun demikian dengan PTTUN Jakarta karena PTTUN sendiri akan menerima sangsi tegas dari MARI jika memperlambat sebuah upaya hukum.
Perwakilan dari mahasiswa ikut mengawal acara ini |
Didin Setiawan salah satu perwakilan nelayan paham benar dan mengutarakan semua uneg-unegnya. Ditutup dengan perwakilan dari mahasiswa Universitas yang juga hadir mengawal persidangan.
Perwakilan Nelayan menyuarakan aksinya didepan Gedung PTTUN Jakarta |
Semoga semua pihak mendapatkan keputusan yang paling adil ya Bang Lius.
BalasHapusdan semoga semua pihak mampu menerima dengan lapang dada apapun keputusannya nanti ya mas Dani :)
Hapus