SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Upaya Hukum Reklamasi Pantai (Pulau G)

Nelayan Reklamasi Pantai G Bersama Humas PTTUN Jakarta
Hujan deras yang mengguyur Jakarta tidak menyurutkan hampir sebagian besar nelayan yang hadir demi menyampaikan aspirasi mereka. 
Kira-kira ada sekitar 60 Nelayan ditemani kuasa hukum menyambangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang terletak di Jalan Cikini Raya No 117.  

Diterima baik oleh Humas dan Jajaran terkait, Pak Arif Nurdu'a, SH, MH selaku Humas mendengar dengan baik aspirasi dan keluhan dari Nelayan yang hadir.
Martin dari KNTI
Salah satunya adalah Pak Martin dari KNTI,  meminta adanya Hakim yang memiliki Sertifikasi Hakim Lingkungan. Sebelumnya juga di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta salah satu Hakim memiliki Sertifikasi. Sehingga ada yang mengerti tentang upaya penyelamatan lingkungan.

Perwakilan dari LBH

Sementara Pak Asa dari Lembaga Bantuan Hukum. Ia menambahkan bahwa sudah kita dengar keluhan dari nelayan yang hadir. Banyaknya kapal kandas, kerang tidak ada lagi, itu semua adalah kebohongan. Bahwa nelayan juga difitnah bahwa Teluk Jakarta sudah tidak ada Ikan sama sekali. Sampai hari ini masih banyak ikan di teluk Jakarta. 

Harapannya  selaku kuasa hukum dari Nelayan adalah membatalkan Surat Keputusan  dan berpihak kepada nelayan. 

Menurut data yang ia miliki masih ada tujuh belas  ribu pulau tersisa mengapa dibangun pulau baru di teluk Jakarta. Terakhir ia berharap agar hakim cermat dalam menangani kasus ini. 

Bukan hanya nelayan tetapi lebih kepada masalah lingkungan, ini masalah intinya. 

Belajar dari pemerintahan negara tetangga yang sekarang sedang menggalakan kembali kampung nelayan setelah beberapa tahun lalu menghapuskan kampung nelayan.

Ia menambahkan adanya manuver dari pengembang. Berharap supaya ada pengawasan terhadap hakim yang menyidangkan masalah ini.

Suasana silaturahmi dengan Nelayan Reklamasi
Intinya adalah sudah menjadi harapan dan tekad bulat dari  nelayan agar keadilan ditegakkan, sudah capek mengalami kebohongan. Tolak reklamasi apapun juga. 

Terakhir selaku Humas PTTTUN Jakarta Pak Arif Nurdu'a sangat memahami intinya yang  adalah meminta keadilan. Dan tetap harus sesuai dengan Protap Pengadilan itu sendiri. 

Pak Arif menggarisbawahi, adanya perumpamaan semut dan gajah dan ada juga cicak vs buaya.  tidak perlu diangkat dan diperdebatkan.Pada hakekatnya kita semua adalah rakyat, hakim juga rakyat pada umumnya.

Jangan berfikir tentang diskrimasi. Pengadilan sendiri sedang menjalani proses clear and clean. Putusan sore ini sudah langsung Publish di web. 

Satu hal tentang khawatir adanya intervensi?  Percaya saat ini Pengadilan sudah memiliki Protap yang transparan dengan sistem clear and clean
Perwakilan Nelayan Menyampaikan pendapat

PTTUN sendiri dalam penyelesaian banding maksimal 3 bulan setelah menerima berkas. Sudah berjalan mekanismenya. Dengan harapan adalah cepat dan berbiaya murah. Harapan pengadilan sendiri tidak ingin berlarut larut. 

Percaya juga bahwa ketua PTTUN sudah menunjuk hakim yang memiliki Serfikasi Hakim Lingkungan. Ia sendiri juga sudah memiliki Sertifikasi Lingkungan.

Jelasnya adalah PTTUN akan bekerja dengan baik, bekerja sesuai hukum dan bekerja Pro Natura. 

Pa Arif sendiri menegaskan bahwa dulunya juga ia tinggal di daerah pesisir. Paham akan kehidupan nelayan.

Terakhir kembali para nelayan menegaskan harapannya agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta  menangani masalah ini secepatnya.

Pun demikian dengan PTTUN Jakarta karena PTTUN sendiri  akan menerima sangsi tegas dari MARI jika memperlambat sebuah upaya hukum. 
Perwakilan dari mahasiswa ikut mengawal acara ini
Didin Setiawan salah satu perwakilan nelayan paham benar dan mengutarakan semua uneg-unegnya. Ditutup dengan perwakilan dari  mahasiswa Universitas yang juga hadir mengawal persidangan. 


Perwakilan Nelayan menyuarakan aksinya didepan Gedung PTTUN Jakarta



Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

2 komentar

  1. Semoga semua pihak mendapatkan keputusan yang paling adil ya Bang Lius.

    BalasHapus
    Balasan
    1. dan semoga semua pihak mampu menerima dengan lapang dada apapun keputusannya nanti ya mas Dani :)

      Hapus
Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih