Jadi masih ngga lapor pajak
dengan alasan ribet dan sulit, sekarang sudah mudah dan dimudahkan kok. Orang
pajak sendiri sudah banyak yang mau membantu dalam pengisian SPT tahunan.
Apa yang terlintas di kepala
ketika kata “Pajak” terlintas? Kalau saya sich masih terkesan ribet dan antrian panjang. Dan harus lapor pajak pula,
haduh, bayar pajak udah tertib aja sudah bagus ini disuruh lapor pulak. Enak
kali ya kerja orang pajak, sebagai warga yang baik sudah tertib membayar pajak ditambah
harus pula melaporkan. Semoga jangan
sampai masyarakat yang sudah tertib
bayar dan lapor pajak, nanti ada muncul lagi gayus-gayus lainnya (amit-amit
ya).
Memang sich sebagai warga Negara yang
baik, sudah sepatutnya membayar pajak dan melaporkannya dan sebagai petugas
pajak yang berwibawa melakukan pemungutan pajak serta menerima pelaporan setiap
tahunnya. Jangan sampai ada warga Negara yang tidak melaporkan SPTnya karena
ribet atau tidak bisa atau alasan lainnya. Jangan sampai juga muncul pegawai-pegawai
pajak yang nakal.
Beruntungnya paradigma di kepala
saya sudah mulai berubah, berawal dari ditolaknya pengisian SPT tahunan manual kepunyaan istri. Alasannya sekarang sudah
beralih ke sistem eletronik yaitu EFIN (Electronic Filling Identification
Number). Memang dari setahun lalu tahun 2015 seluruh PNS, POLRI dan Anggota TNI sudah
wajib melaporkan SPTnya secara on line. Baru tahun ini EFIN mulai
menyasar ke sektor pekerja swasta.
Karena ditolak mau tidak mau
harus mencari tahu cara pembuatan EFIN. Karena sekarang zaman sudah berubah ke arah yang lebih baik, pun berlaku sama dengan pembuatan EFIN. Permintaan
pembuatan EFIN dapat dilakukan dikantor pajak mana saja ya, cari lokasi yang
terdekat baik dari rumah atau tempat kerja. Proses permintaan EFIN pun tidak
terbilang sulit dan rumit, sebelum ke kantor pajak siapkan dari rumah terlebih
dahulu fotokopi NPWP, KTP. Lalu cari kantor pajak terdekat dan minta formulir
EFIN, isikan sesuai data KPT dan NPWP. Pengalaman saya mengurus permintaan EFIN
di KPP Tebet hanya butuh waktu tidak sampai 5 menit.
Kalau sudah mendapatkan EFIN
segera aktifkan, tentunya kalian butuh sambungan internet agar bisa akses ke
situs DJP Online.
- 1. Langkah pertama adalah melakukan aktivasi terhadap EFIN yang diberikan, ini sama seperti aktivasi email kok, terbilang mudah.
- 2. Berikutnya adalah setelah aktivasi, masuk kembali ke situs DJP dan lakukan pengisian berdasarkan data SPT yang diberikan oleh tempat kalian bekerja.
- 3. Yang perlu di perhatikan adalah pengisian harta dan hutang yang harus detil ya. Jangan sampai tidak terisi.
- 4. Jangan lupa juga mengisi anggota keluarga bagi yang sudah berkeluarga.
Sebenarnya total keseluruhan
waktu yang di perlukan untuk mengisi SPT secara on line tidak lebih dari 30
menit dengan sambungan internet yang stabil. Yang sedikit sulit itu ketika
terkendala dengan jaringan pajak yang kadang-kadang suka “error” maklum batas
akhir pelaporan SPT itu 31 Maret 2017 pastinya banyak yang mengunjungi situs
pajak.
Atau saya juga pernah menemukan
kendala dengan kode error 403, kalau yang ini solusinya adalah melakukan
komunikasi (baca : telp) dengan kantor pajak yang pertama kali menerbitkan
NPWP. Kalau tidak tahu atau lupa dimana menerbitkan NPWP, bisa cari tahu juga
dibagian informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Setelah saya berkomunikasi dan memberikan
informasi yang dibutuhkan maka kode errornya akan hilang dengan sendirinya.
Ini kode Errornya |
Nah untuk pengisian pertama kali
memang harus detil tapi ini akan memudahkan kita untuk pengisian SPT tahun
berikutnya. Sebab untuk tahun berikutnya kita dapat mengisi berdasarkan data
tahun sebelumnya. Jadi tinggal klik sana-klik sini selesai sudah.
Jadi masih ngga lapor pajak
dengan alasan ribet dan sulit, sekarang sudah mudah dan dimudahkan kok. Orang
pajak sendiri sudah banyak yang mau membantu dalam pengisian SPT tahunan.
Bahkan saya sempat bertanya
mengenai Tax Amnesty, karena jujur saya masih buta. Demi melihat saya antusias
bertanya, petugas pajak bagian informasi (saya lupa bertanya siapa namanya) menjelaskan
dengan singkat.
Begini aja dech pak, bapak isi SPT aja yang benar tuliskan
semua yang bapak miliki secara detil (semua yang memiliki nilai dimasukkan ya)
termasuk rumah, mobil, motor, sepeda, kursi (furniture), Televisi, kulkas (electronic)
hingga ke Smartphone yang dimiliki. Pokoknya semua harus masuk ke dalam SPT
tidak ada yang tidak. Kalau sudah semua masuk, secara tidak langsung tidak perlu
lagi mengikuti Tax Amnesty karena sudah tercatat. Kecuali ada yang tidak
tercatat di SPT dan itu merupakan milik pribadi harus dilaporkan jika tidak
akan kena sangsi.
Ayo Lapor pajak sebelum tanggal
31 Maret 2017.