SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Disiplin Pegawai, Minutasi Perkara hingga keadaan gedung dibahas (Rapat Internal PTTUN Jakarta)

 
Ketua dan Wakil Ketua PTTUN Jakarta
 
Produk peradilan itu adalah putusan. Hakim dituntut Profesional pesan pak Wakil Ketua. Bagi yang bukan Hakim dikenakan juga sanksi tegas jika melakukan maladministrasi.
 
Tepat pukul sepuluh pagi, warga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hadir diruang yang biasa digunakan sidang. Bedanya bukan sidang seperti biasanya, hanya rapat rutin yang diadakan setiap bulannya. 
 
Pak Ketua kami, DR. Istiwibowo, SH,MH langsung memberikan dan menjelaskan secara singkat mengenai agenda rapat yang dibahas hari ini. Hal yang dibahas mengenai disiplin pegawai dan beberapa mengenai minutasi perkara yang masuk.
 

Pak Wakil juga menambahi bahwasannya rapat kali ini sekaligus rapat 2 bulanan karena bulan Februari  yang  sempat terlewat. Kurang lebih detil inilah yang akan dibahas.
  • Salah satunya adalah menata arsip berkas perkara terutama berkas yang masuk dari daerah (satker terkait)
  • Temuan-nya Internal Audit ISO mengenai kesalahan penomoran bagian perpustakaan. 
  • Temuan BPK agar sesegera mungkin menyusun hasil laporan pengawasan yang sudah dilaksanakan.
  • Pembuatan petunjuk mengenai Alur Prosedur Pengaduan bagi masyarakat.
  • Diputuskan ada pembacaan amar putusan ditingkat banding 
  • Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, Actionnya seperti apa, apakah sudah ada koordinasi dengan Mahkamah Agung. 
Agenda utamanya adalah peningkatan displin kerja. Terkait juga dengan hasil rapat sebelumnya apakah sudah ada implementasi pen-displinan.

Lalu rapat dilanjutkan dengan kualitas administrasi perkara (ini yang dibahas perdana.)

Tapi sebelumnya ada Hakim yang menanyakan Notulensi rapat. Pengalaman beliau sebagai Ketua, Notulensi diperlukan sebagai evaluasi. Dan memang semua Notulensi ada tersimpan rapi tapi harusnya dibagikan agar semua peserta rapat dapat membacanya kembali (mulai rapat berikutnya notulensi akan dibagikan).

Kualitas Perkara terkait permasalahannya,  karena ditemukannya kesalahan yang sering terjadi. Sangsi dari Mahkamah Agung pun tegas dan baru-baru ini diberikan kepada Pengadilan di bawahnya.  Tolong dengan sangat agar kesalahan seperti kesalahan penulisan (Typho) harus diminimkan. Betul-betul ditulis dengan cermat terutama dengan obyek sengketa, tanggal musyawarah hingga Amar Putusan (ini fatal sekali).

Ketua MA sendiri pernah mengatakan salah itu memang manusiawi tapi untuk putusan harus diusahakan sempurna (perfect, zero mistake).


Suasana Rapat Kali ini
ooOOoo
Produk peradilan itu adalah putusan. Hakim dituntut Profesional pesan pak Wakil Ketua. Bagi yang bukan Hakim dikenakan juga sanksi tegas jika melakukan Maladministrasi.

Ia juga mengharapkan masalah pemberkasan  terutama untuk Minutasi Perkara, kepaniteraan harus lebih teliti lagi. 

Dalam rapat kali in teknis peradilan lebih banyak porsinya dibahas tentunya dengan bahasa peradilan yang tidak sederhana. 
 
Pak Slamet  salah satu hakim tinggi berbagi mengenai beda putusan dan penetapan berdasarkan ilmu yang dimiliki. Penetapan adalah Bescheking sementara putusan adalah vonis. Penetapan menunjukkan masih adanya proses sementara putusan sudah bicara akhir dari perkara.

Sementara bagian Panitera Muda Perkara Ibu Diah Yulidar memberikan garis bawah bahwa pencabutan itu ada 2 permohonan pencabutan. 1 melalui pengadilan tingkat pertama dan satu lagi tingkat pengadilan tinggi. Berdasarkan pengalaman beliau dahulu dilakukan sidang tambahan.

Sementara Panitera Pengganti Pak Catur Wahyu, mengutip dari  PERMA 2 tahun 2016 pasal 13. Dibahas teknisnya. Kalau kita bahas disini bakal panjang sekali. Sementara dalam buku 2, putusan atau penetapan ada reasonnya.  Saya sendiri sempat pusing dengan istilah hukum yang ada, pastinya kalian juga kan (Sama dong...)

Terakhir Pak Wakil menitipkan pesan juga kepada Panitera agar bundel B nya disertakan sehingga dilihat dokumen pendukungnya. Jangan hanya sekedar copi paste yang menyebabkan hasil tidak runut. 
 

***
Mengenai pemberkasan, Pak Maruba selaku Panitera Muda Hukum sedikit memberi masukan  dan laporan mengenai keadaan rak-rak, ac (pendingin ruangan) dan kipas angin yang sangat dibutuhkan agar berkas dapat bertahan dengan baik dan ruangannya tidak pengap. Beberapa lampu juga kondisinya tidak menyala. Dan  beliau meminta konfirmasi pak Sekretaris selaku pejabat yang berwenang. 

Sementara mengenai Alur Pengaduan sudah dibuat  tinggal menunggu konfirmasi dari Pak  Wakil Ketua. 

Pak Sekretaris langsung memberi jawaban, bahwasannya kegiatan pengadaan belum berjalan karena belum adanya pembentukan ULP (unit Layanan Pengadaan) dan nantinya ketika sudah dibentuk baru dibuatkan Pokja yang berada di masing-masing satker. 

Anggaran 2017 disusun 2016, ia mengatakan dilihat dahulu apakah sudah pernah ada pengajuan sebelumnya.
 
Tengah Pak Dilmar salahsatu Hakim Tinggi TUN Jakarta
 
Pa Dilmar juga berbagi pengalamannya sebagai ketua dan memberikan beberapa masukan demi kebaikan PTTUN Jakarta. 

Resume sedikit dari Pak Wakil sebelum menutup rapat kali ini, untuk Pak Sekretaris sebelum beliau hadir  sudah ada masalah ini. Ketidakpastian terhadap penyelesaian masalah yang muncul adalah sebagai bentuk ketidak displinan terhadap keputusan yang sudah ditetapkan bersama. 

Sekretariat sebagai supporting unit merespon kebutuhan kantor tidak hanya berjalan sendiri. Dan juga harus memiliki sensivitas yang sejalan dengan Visi Mahkamah Agung yaitu Mewujudkan Peradilan Yang Agung. 

Pak Keli selaku wakil dari bagian Sekretariat menjelaskan bahwa semua usulan permintaan anggaran memang sudah diajukan tapi selalu juga mendapatkan yang berbeda dari yang diminta. 

Sebelum ditutup rapat, Pa Hadi, Ka Sub Bagian Umum  dan Rumah Tangga menceritakan bahwa bagian keamanan butuh personal baru dan ada prasasti butuh petunjuk dimana akan dipasang dan pada beberapa bagian gedung yang retak butuh perawatan. Perpustakaan meminta ruangan khusus.
 
Pa Ketua memberikan jawaban yang menyelesaikan pertanyaan yang diajukan. Seperti gedung yang retak dan penempatan perpustakaan yang baru dilantai dasar yang lebih memadai. Selesai memberikan jawaban, mengingat waktu semakin siang, pak ketua menyudahi rapat rutin untuk bulan Maret ini.
 
Menjelang pukul 13.00 wib rapat  selesai. Rapat kali ini terbilang lama dan menguras energi (buat saya yang masih nubie dibidang hukum).

Sampai ketemu di rapat selanjutnya :)

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar