Produk
peradilan itu adalah putusan. Hakim dituntut Profesional pesan pak
Wakil Ketua. Bagi yang bukan Hakim dikenakan juga sanksi
tegas jika melakukan maladministrasi.
Tepat pukul sepuluh pagi, warga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta hadir diruang yang biasa digunakan sidang. Bedanya bukan sidang seperti biasanya, hanya rapat rutin yang diadakan setiap bulannya.
Pak Ketua kami, DR. Istiwibowo, SH,MH langsung memberikan dan menjelaskan secara singkat
mengenai agenda rapat yang dibahas hari ini. Hal yang dibahas mengenai disiplin
pegawai dan beberapa mengenai minutasi perkara yang masuk.
Pak Wakil juga menambahi bahwasannya rapat kali ini sekaligus rapat 2 bulanan karena bulan Februari yang sempat terlewat. Kurang lebih detil inilah yang akan dibahas.
- Salah satunya adalah menata arsip berkas perkara terutama berkas yang masuk dari daerah (satker terkait)
- Temuan-nya Internal Audit ISO mengenai kesalahan penomoran bagian perpustakaan.
- Temuan BPK agar sesegera mungkin menyusun hasil laporan pengawasan yang sudah dilaksanakan.
- Pembuatan petunjuk mengenai Alur Prosedur Pengaduan bagi masyarakat.
- Diputuskan ada pembacaan amar putusan ditingkat banding
- Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, Actionnya seperti apa, apakah sudah ada koordinasi dengan Mahkamah Agung.
Agenda
utamanya adalah peningkatan displin kerja. Terkait juga dengan hasil
rapat sebelumnya apakah sudah ada implementasi pen-displinan.
Lalu rapat dilanjutkan dengan kualitas administrasi perkara (ini yang dibahas perdana.)
Tapi
sebelumnya ada Hakim yang menanyakan Notulensi rapat.
Pengalaman beliau sebagai Ketua, Notulensi diperlukan sebagai evaluasi.
Dan memang semua Notulensi ada tersimpan rapi tapi harusnya
dibagikan agar semua peserta rapat dapat membacanya kembali (mulai rapat berikutnya notulensi akan dibagikan).
Kualitas
Perkara terkait permasalahannya, karena ditemukannya kesalahan yang sering terjadi. Sangsi
dari Mahkamah Agung pun tegas dan baru-baru ini diberikan kepada Pengadilan
di bawahnya. Tolong dengan sangat agar kesalahan seperti kesalahan penulisan (Typho) harus diminimkan. Betul-betul ditulis dengan cermat
terutama dengan obyek sengketa, tanggal musyawarah hingga Amar Putusan
(ini fatal sekali).
Ketua MA sendiri pernah mengatakan salah itu memang manusiawi tapi untuk putusan harus diusahakan sempurna (perfect, zero mistake).
Suasana Rapat Kali ini |
ooOOoo
Produk
peradilan itu adalah putusan. Hakim dituntut Profesional pesan pak
Wakil Ketua. Bagi yang bukan Hakim dikenakan juga sanksi
tegas jika melakukan Maladministrasi.
Ia juga mengharapkan masalah pemberkasan terutama untuk Minutasi Perkara, kepaniteraan harus lebih teliti lagi.
Dalam rapat kali in teknis peradilan lebih banyak porsinya dibahas tentunya dengan bahasa peradilan yang tidak sederhana.
Pak Slamet salah satu hakim tinggi
berbagi mengenai beda putusan dan penetapan berdasarkan ilmu yang
dimiliki. Penetapan adalah Bescheking sementara putusan adalah vonis.
Penetapan menunjukkan masih adanya proses sementara putusan sudah
bicara akhir dari perkara.
Sementara bagian Panitera
Muda Perkara Ibu Diah Yulidar memberikan garis bawah bahwa pencabutan
itu ada 2 permohonan pencabutan. 1 melalui pengadilan tingkat pertama
dan satu lagi tingkat pengadilan tinggi. Berdasarkan pengalaman beliau dahulu dilakukan sidang tambahan.
Sementara Panitera Pengganti Pak Catur Wahyu, mengutip dari PERMA
2 tahun 2016 pasal 13. Dibahas teknisnya. Kalau kita bahas disini
bakal panjang sekali. Sementara dalam buku 2, putusan atau penetapan ada
reasonnya. Saya sendiri sempat pusing dengan istilah hukum yang ada, pastinya kalian juga kan (Sama dong...)
Terakhir Pak Wakil menitipkan pesan
juga kepada Panitera agar bundel B nya disertakan sehingga dilihat dokumen
pendukungnya. Jangan hanya sekedar copi paste yang menyebabkan hasil
tidak runut.
***
Mengenai
pemberkasan, Pak Maruba selaku Panitera Muda Hukum sedikit memberi masukan dan laporan mengenai keadaan rak-rak, ac (pendingin ruangan) dan
kipas angin yang sangat dibutuhkan agar berkas dapat bertahan dengan baik dan ruangannya tidak pengap. Beberapa lampu juga kondisinya tidak menyala. Dan beliau meminta
konfirmasi pak Sekretaris selaku pejabat yang berwenang.
Sementara mengenai Alur Pengaduan sudah dibuat tinggal menunggu konfirmasi dari Pak Wakil Ketua.
Pak
Sekretaris langsung memberi jawaban, bahwasannya kegiatan pengadaan belum berjalan karena belum
adanya pembentukan ULP (unit Layanan Pengadaan) dan nantinya ketika sudah dibentuk baru dibuatkan Pokja
yang berada di masing-masing satker.
Anggaran
2017 disusun 2016, ia mengatakan dilihat dahulu apakah sudah pernah ada pengajuan
sebelumnya.
Tengah Pak Dilmar salahsatu Hakim Tinggi TUN Jakarta |
Pa Dilmar juga berbagi pengalamannya sebagai ketua dan memberikan beberapa masukan demi kebaikan PTTUN Jakarta.
Resume
sedikit dari Pak Wakil sebelum menutup rapat kali ini, untuk Pak Sekretaris sebelum beliau hadir sudah ada masalah ini.
Ketidakpastian terhadap penyelesaian masalah yang muncul adalah sebagai
bentuk ketidak displinan terhadap keputusan yang sudah ditetapkan
bersama.
Sekretariat sebagai supporting unit
merespon kebutuhan kantor tidak hanya berjalan sendiri. Dan juga harus
memiliki sensivitas yang sejalan dengan Visi Mahkamah Agung yaitu Mewujudkan Peradilan Yang Agung.
Pak Keli
selaku wakil dari bagian Sekretariat menjelaskan bahwa semua usulan
permintaan anggaran memang sudah diajukan tapi selalu juga mendapatkan
yang berbeda dari yang diminta.
Sebelum ditutup rapat, Pa
Hadi, Ka Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga menceritakan bahwa bagian keamanan butuh personal
baru dan ada prasasti butuh petunjuk dimana akan dipasang dan pada
beberapa bagian gedung yang retak butuh perawatan. Perpustakaan meminta
ruangan khusus.
Pa Ketua memberikan jawaban yang
menyelesaikan pertanyaan yang diajukan. Seperti gedung yang retak dan
penempatan perpustakaan yang baru dilantai dasar yang lebih memadai. Selesai memberikan jawaban, mengingat waktu semakin siang, pak ketua menyudahi rapat rutin untuk bulan Maret ini.
Menjelang pukul 13.00 wib rapat selesai. Rapat kali ini terbilang lama dan menguras energi (buat saya yang masih nubie dibidang hukum).
Sampai ketemu di rapat selanjutnya :)