SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Pemuliaan Peradilan oleh Badan Pengawasan MARI



Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Seluruh Pengadilan
Masalahnya adalah, Pengadilan rasanya masih belum dimuliakan, masih sering dicaci bahkan diberikan label “Mafia Peradilan”?

Hari pertama tiba di Surabaya demi mengikuti Sosialisasi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung langsung digeber dengan materi. Waktu setidaknya menunjukkan sudah pukul 19.30 WIB, peserta sosialisasi sudah duduk di kursi masing-masing siap menerima materi yang akan diberikan oleh mantan Ka. Bawas MARI. Menurut beberapa orang mantan Ka. Bawas ini serupa dengan malaikat. Jangan coba-coba bermain-main  dengan beliau. Hmmm, sepertinya saya mau dikenang seperti beliau, sebab orang-orang seperti beliaulah nama Peradilan akan harum. 

Ok, langsung saja nama beliau adalah Ansyahrul, SH, Mhum.  Sesi ilmu yang beliau sampaikan lebih kepada sharing pengalaman selama beliau memimpin Bawas. 

Pengadilan Tinggi memiliki peranan strategis, perkara yang hendak Kasasi sebelumnya sudah matang di Pengadilan Tinggi. Dan Pengadilan Tinggi pula yang dituntut aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. 


Pa Ansyahrul didepan, saya jauh dibelakang :)

Menurut beliau, Mahkamah Agung  sendiri unik, Mahkamah Agung yang berdiri tidak sejajar dengan Lembaga Eksekutif. Sementara Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung  sendiri bukanlah Lembaga Vertikal  seperti Kementrian  lain (biasanya kementrian lain dikenal istilah kanwil, kantor wilayah). 

Ia mengambil contoh, Kementrian Keuangan memeriksa laporan keuangan dari Kanwil masing-masing wilayah, sementara Mahkamah Agung dan jajaran Peradilan dibawahnya tidak memiliki kantor wilayah. 

Pada tahun 1958 hal ini pernah menjadi masalah, apakah Pengadilan Tinggi berhak melakukan pengawasan ke pengadilan dibawahnya (Pengadilan Negeri Tk I). 

Mahkamah Agung Republik Indonesia  melakukan pengawasan tertinggi dalam melakukan pembinaan dan pengawsan serta berhak melakukan pendelegasian wewenang. 


Illustrasi

Sementara Pengawasan Melekat (Waskat) sudah jalan, pengawasan fungsional tingkat banding tidak diperlukan. Nah masalahnya adalah, Pengadilan rasanya masih belum dimuliakan, masih sering dicaci bahkan diberikan label “Mafia Peradilan”?

Visi Mahkamah Agung sendiri adalah Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung. Hal ini tercantum dalam cetak biru peradilan. Meskipun Mahkamah Agung sendiri tidak memungkiri masih ada oknum-oknum nakal yang mencoreng citra peradilan.

Beberapa waktu lalu menurut pak Ansyahrul, Lembaga Ombusman merilis 4 (empat) instansi yang banyak diadukan oleh masyrakat.

  • 1.       Instansi yang terkait dengan pertanahan.

  • 2.       Instansi yang terkait dengan Kesehatan (eg, BPJS)

  • 3.       Instansi yang terkait dengan Kepolisian.

  • 4.       Instansi yang terkait dengan Pengadilan.

Setidaknya menurut catatan beliau, hampir ribuan pengaduan masuk ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan Ombusman dan terus terjadi hingga hari  ini. 

MARI sendiri sudah berbuat banyak hal, terakhir ketika reformasi digulirkan. MARI berjuang menjadi satu atap semenjak tahun 1966. Dan terealisasi dengan TAP MPR No 10  tahun 1998 (butuh puluhan tahun untuk merealisasikan tap ini). 

Langkah yang dibuat Mahkamah Agung RI sendiri salah satunya adalah dengan  membuat  Ketua Muda dimasing-masing pilar peradilan. 

Tahun 2006 baru muncul  Badan Pengawasan yang akrab dengan sebutan BAWAS, dalam visi dan misinya berfokus kepada Kemandirian, Pelayanan (berikan pelayanan prima, ciptakan public trust), Kepemimpinan dan Kepercayaan (Transparansi). 

Untuk kepemimpinan, MARI menganut sistem KETUA bukan KEPALA. Pemikirannya berasal dari Kepala yang lebih cenderung kepemimpinan Vertikal (Atas dan Bawahan) sementara Ketua lebih ke arah Leadership Horizontal (sejajar).  Sambil bergurau ia mengingatkan kata Leadership yang kepemimpinan bukan dealership yang akan memiliki makna jauh berbeda.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 8 mengharapkan kepemimpinan yang total yang mampu melakukan pembinaan dan pengawasan. Yang terjadi saat ini adalah perpecahan, saling intai antara ketua dengan wakil, ketua dengan panitera hingga menjalar sampai bagian bawah yaitu staf.

Ia kembali berujar, bahwa pada masa awal kemedekaan masih banyak ditemukan Ketua Pengadilan yang berkharisma. Sekitar tahun 1960-1980 arah kepemimpinan mulai mengalami pergeseran, Ketua Pengadilan menjabat  karena faktor pangkat, disini muncul gaya kepemimpinan feodalistik. 

Bergeser sedikit 1980-2000, arah kepemimpinan berganti kea rah Paternalistik, Ketua adalah BAPAK. Masa ini muncul jabatan wakil ketua agar ketua tidak menjadi otoritas. Dan menjadikan wakil sebagai jembatan penghubung. Ini sebabnya wakil ketua menjadi sulit. Ia menganalogikan sebagai SOPIR, Boleh ngebut tapi ngga boleh nyalip. Atau analogi lainnya Ngiris tapi tidak boleh putus.

Martin Luther JR, pernah menuliskan untuk menjadi nomor satu tidak semua punya peluang, tetapi kita semua punya peluang yang sama untuk menjadi orang baik. 

Saat ini sedang terjadi proses regenerasi, harus hati-hati karena sudah berbeda generasi. Saat ini generasi sekarang generasi digital, jangan sampai regenerasi menjadi degenerasi.

Hakim, Panitera, Jurusita danSekretariat adalah 4 (empat) komponen yang harus saling bersinergi. Tahun 2006 Mahkamah Agung keluarkan Pedoman Perilaku Hakim dan mengalaim perubahan di tahun 2009. Sudah lebih dari 4 tahun memiliki Kode Etik tapi kenapa tetap saja banyak pengaduan?
Bahkan tahun 2013 sudah muncul Kode Etik Panitera dan Jurusita. PP No 42 tahun 2014 juga hadir untuk mengatur staf PNS yang bukan hakim, Panitera Pengganti dan Jurusita. 

Lanjutnya, Standar Operasiona Prosedur (SOP) yang mengatur Internal dan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang mengatur Eksternal juga sudah dimiliki. 

Masih ada Hakim yang tidak fokus dalam menangani perkara dan kurang terampil dalam membuat keputusan. Dengan adanya Manajemen Peradilan nantinya akan menyetuh Manajemen Persidangan.
Dalam hal hubungan Paternalistik diatas, ini juga yang menyebabkan mengapa putusan perdata ketua yang memutuskan sementara putusan pidana wakil ketua yang memutuskan. Hal ini alasan kuatnya adalah karena putusan perdata ketua yang mengeskusi sementara untuk pidana di eksekusi oleh kejaksaan. 

Uniknya Hakim itu adalah Profesi dan Jabatan. Sementara Dokter itu Profesi bukan Jabatan. Ini yang mendasari Hakim memiliki Hakim Adhoc sementara Dokter tidak memiliki dokter Adhoc. 

Meski waktu sudah bergulir menuju pukul 21.00, peserta yang hadir masih antusias mendengarkan sharing session dari beliau, kembali Pak Ansyahrul menuturkan bahwa masih adanya keluhan dari Hakim Pengawas Bidang yang menyatakan Hakim Pengawas yang datang untuk melakukan pengawasan tapi kedatangannya diacuhkan atau diabaikan. Selaku mantan Ka. Bawas, ia juga memberi masukkan agar Hakim yang ditugaskan mengawasi tingkat pertama di berikan Surat Keputusan (SK) untuk tingkat pertama SK Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan untuk tingkat Banding dibuatkan SK Mahkamah Agung RI. Hal ini agar muncul kewibawaan dari Hakim yang hendak melakukan pengawasan. 

Tanda Pengenal Peserta
Ruang tanya jawab yang dibuka langsung ramai oleh tangan-tangan peserta yang hadir. Dalam catatan saya pribadi berikut pertanyaan yang muncul. 

Manakah yang lebih penting kaki atau tangan, hal ini berkaitan dengan fungsi Sekretariatan dan Kepaniteraan? Sekretariatan adalah supporting unit adanya persaingan diam-diam jabatan sekretaris dan  fungsional. MARI sidang Rakornas muncul berita di DPR  yang isinya menerima masukkan  melalui IKAHI yang intinya adalah puncak struktur dari pengadilan adalah Panitera bukan Sekretaris. 

Sementara UU No 5 tahun 2004 menyatakan Sekretaris memiliki posisi lebih kuat dari pada Panitera. Dasarnya Sekretaris tertinggi karena sekretaris yang mengelola keuangan dan itu yang diakui oleh Kementrian Keuangan. 

Sementara BAWAS sendiri melakukan Pemeriksaan Reguler (Administrasi Rutin), Audit Keuangan, Pemeriksaan atas Audit Masyarakat dan Pemeriksaan atas Audit Kinerja. 

Sebelum menutup sesinya, kembali ia menegaskan. Hakim itu bukan aparatur Negara tapi penyelenggara Negara – Eko Prasodjo. Hakim bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi memiliki Nomenklatur sendiri. Saat ini Negara kita mengatur 3 Nomenklatur yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan Militer dan akan dibuat khusus untuk Hakim. 

Hakim itu adalah Pendengar yang baik, Pembicara yang baik, Pembaca yang baik dan Penulis yang baik. Kalau kita mau dikenang menulislah atau lakukan sesuatu yang membuat orang lain tertarik untuk menulis tentang kita untuk dikenang. 

Terakhir, masih ada saja yang semangat bertanya. Peserta yang hadir  bertanya bagaimana cara mengurangi jumlah pengaduan dan tembusan-tembusan yang masuk dalam laporan? Untuk tembusan-tembusan pengaduan yang masuk diselesaikan dengan langkah-langkah formalistik. Sementara untuk pengaduan, lakukan pemeriksaan jika ditemukan adanya bukti-bukti awal. 

Orang baik tidak memerlukan hukum, hanya orang jahat dan orang yang berniat jahat saja yang memerlukan hukum – PLATO

Hal ini dikaitkan pak Ansyahrul, Hakim baik tidak memerlukan kode etik, hanya hakim nakal  dan hakim yang berniat nakal saja yang memerlukan kode etik. 

Negara Belanda sendiri menurutnya hanya memiliki 60 unit Pengadilan dengan jarak tempuh 400 KM dan bisa sedemikian rapih dalam memberikan produk dan layanan hukum yang berkualitas. 

Terakhir ia menutup dengan manis mengutip sebuah ungkapan, SETIAP HAKIM HARUS MENJADI PANUTAN BUKAN MENCARI PANUTAN.

Semoga Pemuliaan Peradilan dapat diraih demi  Terwujudnya  Badan Peradilan Yang Agung.

 
Staf Beruntung yang diikutsertakan Sosialisasi :)

Disclaimer.
Ini adalah catatan ringan dari staf yang kebetulan diikutsertakan dalam sosialisasi untuk Ketua dan Hakim seluruh Peradilan.

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar