SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

9 Maklumat Kementrian Agama terkait masalah Ceramah Agama di muka umum.

Dok. Pri 
Akhir-akhir situasi Kebhinekaan terancam keberagamaannya. Situasi pilkada yang sudah berasa layaknya pilpres menguras energi dan tenaga.

Dan membaca Harian Jawa Pos pagi tadi membuat saya sedikit tercerahkan. Yup, Kementrian agama mengeluarkan sembilan maklumat demi menjaga tertibnya penyampaian ceramah kepada masing-masing umat. Maklumat ini berlaku untuk semua agama yang dianut Indonesia, adapun isi dari sembilan Maklumat Kementrian Agama adalah sebagai berikut : 


  1. Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.
  2. Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Ceramah disampaikan dalam kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian mauoun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.
  4. Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional dan multikultural.
  5. Ceramah tidak mempertentangkan SARA
  6. Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  7. Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis dan destruktif.
  8. Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum.

Menteri agama sendiri menyadari bahwa belum adanya mekanisme kontrol khus untuk membuat maklumat tersebut efektif dimasyarakat.

Saya bareng Pa Menteri Agama 


Jadi peran serta aktif masyarakat untuk melakukan pengaduan jika terjadi pelanggaran maklumat.

Yup, memang kalau mau dicari kekurangannya pasti akan selalu ada. Tetapi mematuhi maklumat demi kebaikan semua umat sepertinya pilihan bijaksana bukan.

Salam Toleransi, untuk Indonesia yang lebih baik.


Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar