Dok. Pri |
Akhir-akhir situasi Kebhinekaan terancam keberagamaannya.
Situasi pilkada yang sudah berasa layaknya pilpres menguras energi dan tenaga.
Dan membaca Harian Jawa Pos pagi tadi membuat saya sedikit
tercerahkan. Yup, Kementrian agama mengeluarkan sembilan maklumat demi menjaga
tertibnya penyampaian ceramah kepada masing-masing umat. Maklumat ini berlaku
untuk semua agama yang dianut Indonesia, adapun isi dari sembilan Maklumat
Kementrian Agama adalah sebagai berikut :
- Penceramah harus memiliki pemahaman serta komitmen untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan serta perdamaian.
- Ceramah yang disampaikan bersumber dari ajaran pokok agama.
- Ceramah disampaikan dalam kalimat yang santun, bebas dari umpatan, makian mauoun ujaran kebencian yang dilarang semua agama.
- Ceramah bernuansa mendidik dan mencerahkan sisi spiritual, intelektual, emosional dan multikultural.
- Ceramah tidak mempertentangkan SARA
- Ceramah tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
- Ceramah tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkistis dan destruktif.
- Ceramah tidak bermuatan kampanye politik praktis maupun promosi bisnis.
- Tunduk pada ketentuan hukum.
Menteri agama sendiri menyadari bahwa belum adanya mekanisme
kontrol khus untuk membuat maklumat tersebut efektif dimasyarakat.
Saya bareng Pa Menteri Agama |
Jadi peran serta aktif masyarakat untuk melakukan pengaduan
jika terjadi pelanggaran maklumat.
Yup, memang kalau mau dicari kekurangannya pasti akan selalu
ada. Tetapi mematuhi maklumat demi kebaikan semua umat sepertinya pilihan
bijaksana bukan.