SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Arahan dari Kepala Kamar Badan Pengawasan mengenai Pelatihan dan Penyegaran Aplikasi SIWAS Versi 2.0 dan Aplikasi eLHKPN.



Tidak hanya alpikasi SIWAS saja, kali ini Badan Pengawasan menggandeng KPK untuk memberikan soisialisasi mengenai e-LHKPN (Electric Lampiran Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Acara yang seharusnya dimulai tepat pukul 19.30 WIB harus mundur beberapa menit, hal ini terjadi karena  Kepala Badan Pengawasan  Bapak Nugroho Setiadji harus terlebih dahulu menghadiri Rapat Pleno Fit and Proper Test Hakim, beliau menjelaskan perihal ini diawal kedatangannya.  Sebelum memberikan arahan, Ka. Bawas menyempatkan diri untuk bersalaman dengan semua peserta yang hadir.

Kedatangan Ka.Bawas ditemani juga oleh pihak Sustain bagian Sektor Pengawasan yang diwakili oleh Bapak Fattahilah,  ia menjelaskan sedikit bahwasannya pelatihan dan penyegaran ini didanai oleh UniEropa dan kerjasamanya sendiri sudah terjadi sejak tahun 2014. Beliau juga menambahkan bahwa setidaknya ini adalah kali yang ke 9 diadakan pelatihan dan penyegaran seperti ini. Ditambah dengan adanya versi yang terbaru SIWAS 2.0 adalah adanya akun Inisiatif tingkat banding. 


Harapannya dengan adanya SIWAS versi 2.0 semakin membantu memudahkan pengaduan masyarakat dan sebagai user (kita yang hadir) memberikan masukan apa saja yang masih kurang sehingga ke depan dapat ditingkatkan ke versi yang lebih mutakhir (SIWAS versi 3.0)

Tidak hanya alpikasi SIWAS saja, kali ini Badan Pengawasan menggandeng KPK untuk memberikan soisialisasi mengenai e-LHKPN (Electric Lampiran Harta Kekayaan Pejabat Negara).

Dari Sustain Pa Fattahilah dan Ka.Bawas Bpk. Nugroho Setiadji memberikan arahan

Ka Bawas  Bapak Nugroho Setiadji, dalam arahannya menegaskan, memang kita yang hadir disini sudah akrab dengan SIWAS, tapi dengan adanya versi yang terbaru 2.0 diberikan fitur tambahan seperti yang dijelaskan Bapak Fattahilah. Sejauh ini masih itu yang dapat dilakukan sambil juga melihat apa lagi yang masih kurang dan dapat dilakukan, itu nanti yang akan kita masukkan di versi berikutnya SIWAS 3.0. Ka Bawas juga menambahkan bahwa SIWAS adalah produk andalan dimana memberikan kemudahan untuk masyarakat melakukan pengaduan. Memang saat ini Pengaduan lewat surat masih yang terbanyak, pengaduan melalui SIWASsendiri tercata tahun 2016 hanya 100 Pengaduan dan bergerak naik di tahun 2017 menjadi 380 pengaduan. Semoga kedepannya semakin banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi pengaduan melaui SIWAS ini, karena untuk masyarakat SIWAS sangat membantu tanpa harus hadir dan datang langsung untuk menyampaikan pengaduan itu sendiri, sederhanya SIWAS membantu dan lebih murah dalam melakukan Pengaduan.

Ka. Bawas juga menambahkan karena adanya fitur tambahan diaplikasi maka perlu diadakan pelatihan dan penyegaran kembali terhadap aplikasi SIWAS 2.0, petugas penanganan pengaduan memerlukan pelatihan khusus untuk melakukan pemeriksaan pengaduan, ini berbeda dengan penanganan pengaduan perkara. Sebelum hari ini, tahun 2017 sudah juga diberikan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh Ketua dan Wakil Ketua dan Hakim Tinggi Pengawas mengenai format penanganan pengaduan. Untuk peserta yang sudah bersedia hadir, Ka. Bawas berharap agar dapat menyerap setiap ilmu yang dibagikan dan memberikan masukkan jika masih ada kekurangan atau kendala di masing-masing satuan kerjanya.

Modul-modul panduan yang diberikan kepada peserta pelatihan dan penyegaran 


Untuk tahun ini, memang tidak hanya aplikasi SIWAS saja, BAWAS bekerja sama dengan Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan memberikan sosialisasi mengenai eLHKPN. Bawas sendiri ditahun 2017 diundang KPK bersama 16 kementrian lain mengenai eLHKPN dan Mahkamah agung yang terpilih sebagai Pilot Project eLHKPN ini.

KPK sendiri mengapresiasi LHKPN Mahkamah Agung, karena dari seluruh jumlah Hakim Mahkamah Agung RI, sudah sebagian besar mengisi dan menyerahkan LHKPN ini belum termasuk Bendahara di lingkungan Peradilan dan Panitera Pengganti. Hal tersebut dapat terjadi karena MARI menegaskan bahwa jika belum melakukan pengisian LHKPN, Mutasi dan Promosi Jabatan tidak dapat dilakukan bahkan dapat dibatalkan. Sudah sepatutnya seluruh jajaran MARI, Aktif, Patuh dan taat dalam melakukan pengisian LHKPN. Dan besok dalam pelatihan akan dipandu bagaimana tahapan melakukan pengisian.

Terakhir Ka. BAWAS menutup arahannya, memang yang diundang kali hanya 4 Peradilan Tinggi di Jakarta, karena Jakarta sebagai Barometer dan Tolak Ukur dan menjadi Prioritas, harapannya dengan lebih dahulu tahu harus lebih dahulu melakukan yang terbaik. Dan ilmu yang didapat agar di bagikan kepada Peradilan dibawah.


Ka. Bawas mengetuk meja sebanyak 3 kali sebagai tanda sah dibukanya pelatihan dan penyegaran aplikasi SIwas versi 2.0 dan aplikasi eLHKPN.
Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar