Ketua dan Wakil Ketua PTTUN Jakarta |
Perubahan itu abadi, Succes is not a destination but a journey.
Wakil Ketua
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Bapak. DR. Kadar Slamet, SH, Mhum selaku
Moderator Rapat bulanan menegaskan agenda rapat kali ini diantaranya adalah Evaluasi, Capaian dan Monitoring. Dan kalau masih tersisa waktu mungkin akan membahas
masalah yang dihadapi oleh masing-masing bagian.
Sementara
Bapak Ketua PTTUN Jakarta Dr. Istiwibowo, SH, MH melanjutkan agenda rapat, terlebih mengenai kinerja saat ini kita sudah memiliki Perma 7,8,9.
Ada juga
peraturan dari BKN dimana menitik beratkan pada cuti yang dapat diambil walau
hanya 1 (satu) hari saja. Sebelumnya cuti minimal 3 (tiga) hari kalau dibawah
itu hanya diberikan cuti dengan pemotongan kompensasi sementara cuti tidak ada
pemotongan. Detil teknisnya akan dijelaskan nanti oleh bagian Kepegawaian.
Hal penting
berikutnya, jika ingin berpergian keluar Negeri baik Hakim dan Panitera tidak
hanya ijin dari pimpinan tapi juga harus mendapat ijin dari Dirjen.
Akreditasi
Mengenai rencana persiapan Akreditasi, akan dijelaskan detilnya oleh bagian Sekretariatan.
Mengenai rencana persiapan Akreditasi, akan dijelaskan detilnya oleh bagian Sekretariatan.
Ketua PTTUN memberikan penegasan dan penjelasan |
Singkatnya Akreditasi dilaksanakan mulai tanggal 29 Januari 2018. Meskipun belum ada Toolkit tetapi kita akan mendahului sekaligus membantu Dirjen Miltun untuk membuat Toolkit bersangkutan.
Dan
Akreditasi ini akan dilakukan oleh Lembaga Independent. Sehingga memiliki Road Map yang direncanakan.
Untuk Tim
Akreditasi melibatkan semua bagian dan diharapakan untuk semua tim
berupaya lebih baik lagi (Never Ending Inprovement).
Perubahan
itu abadi, Succes is not a destination
but a journey, pesan Pak Ketua..
Terutama
untuk pengadilan yang core bisnisnya
adalah putusan, ruang penyimpanan arsip sangatlah penting.
Atau ada
juga Tata Naskah Dinas Elektrik (TNDE) surat eletronik yang beberapa kali
mengalami kendala dalam pemisahan surat sehingga berujung ke bagian
terkait.
Pak Wakil
menambahkan, untuk pengambilan ijin berdasarkan SK KMA No 163, ke depan
semuanya akan meminta ijin melalui Dirjen.
Akreditasi
dimulai Senin besok, hal penting lainnya adalah Penataan Ruang Publik dan
Penataan Ruang Kerja patut juga diperhatikan.
Dengan
demikian perlu disusun Rencana Kerja Tahun 2018 baik untuk bagian Kepaniteraan
dan Kesekretariatan.
Selaku Koordinator, beliau menegaskan mulai awal tahun ini akan dipublikasikan siapa saja yang
sering terlambat hadir atau pulang tidak sesuai jam kerja.
Panitera PTTUN Jakarta sedang memberikan Pemaparan |
Kepaniteraan
Pak Panitera, Bpk Wahidin, SH, MM menambahkan, karena beliau masih baru disini, Waskat belum berjalan secara maksimal.
Pak Panitera, Bpk Wahidin, SH, MM menambahkan, karena beliau masih baru disini, Waskat belum berjalan secara maksimal.
SK KMA 071,
disebutkan ada pengawas absensi dan petugas absensi. Atasan langsung dimana
posisinya? Ini yang akan dijalankan dan kembali Pak Panitera
memaparkan Kinerja Penanganan Perkara untuk Tahun 2017,
Untuk
mencapai Excellent Court diperlukan setidaknya 4 syarat :
1. Prodktivitas memutus peradilan diatas 70
persen. Kita sudah mencapai 84 persen.
2. Penyelesaian minutasi diatas 100 persen dan
ini masih kurang.
3. Jangka
waktu penyelesaian 100 persen paling lama 3 bulan, kita masih mencapai 94
persen.
4. Persentase sisa produk perkara menurun.
Mengenai
disiplin pegawai kedepan akan
dikembalikan ke atasan masing-masing. Kita merujuk kepada Perma No 8 yang sudah ada
Kesekretariatan
Kesekretariatan
Berikutnya
dari bagian Kesekretariatan, Bapak Sekretaris Akhmad Sefudin, SH, MH memberikan
paparannya. Diawal, beliau menegaskan mengenai peraturan cuti yang baru.
Sekretaris PTTUN Jakarta |
Cuti yang
ditangguhkan paling banyak 6 (enam) hari kerja. Berbeda dari tahun sebelumnya.
Hak cuti yang digunakan 2 tahun berturut- turut maksimal dapat digunakan
maksimal 24 hari termasuk cuti tahun berjalan.
Mengenai
cuti besar, yang berhak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah 5 (lima)
tahun berturut-turut bekerja dan berhak mendapatakan cuti selama 3 (tiga)
bulan. Dan setiap yang sudah mengambil cuti besar tidak berhak lagi untuk cuti
tahunan.
Untuk yang
mendapat cuti besar tidak berhak atas kompensasi remunerasi.
Sementara
cuti melahirkan untuk anak pertama hingga ke tiga berhak mendapatkan
cuti, untuk anak ke 4 diberikan cuti besar. Lama cuti besar sama seperti cuti melahirkan
yaitu 3 bulan.
Atau ada
juga Cuti karena Alasan penting, yang dapat digunakan apabila, ibu, bapak, orang
tua mertua dan adik sakit atau meninggal dunia atau melangsungkan perkawinan,
atau sakit keras yang dibuktikan dengan surat rawar inap.
Untuk
Pegawai Negeri Sipi Pria dapat diberikan Cuti jika istri melahirkan karena
Operasi Caesar disertai surat pendukung yang diperlukan.
Cuti bersama
dapat ditetapkan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Selesai
dengan penjelasan mengenai Cuti, maka selesai juga agenda rapat bulanan kali
ini, dan implementasi serta evaluasinya akan dibahas di rapat berikutnya.
Maju Terus
Peradilan Indonesia