Jadi
Gaes, Kroco Beruntung beberapa waktu lalu ngawal bos ke Pontianak, edan,
penerbangan kesana sempat di delay 3 jam bukan karena alasan teknis, tetapi
karena alasan factor cuaca yang tidak mendukung (kabut asap). Ini juga yang
menjadi penyebab delay 3 jam tidak mendapatkan kompensasi sesuatu.
Alhasil
yang seharusnya dari Jakarta jam 5 pagi tiba di Pontianak jam 7.00 WIB, harus
molor menjadi jam 11.00 WIB. Semua jadwal langsung di reschedule demi mengejar target yang sudah ditetapkan.
Sampai
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, langsung keliling menyusuri
seluruh gedung melihat langsung kondisi fisik bangunan satu persatu, mulai dari kebersihan
hingga kenyamanan gedung itu sendiri. Lanjut masuk ke dalam ruangan-ruangan
kerja, melakukan ramah tamah dengan ASN yang sedang melakukan tugas.
Puji
Tuhannya semua berjalan lancar hari ini, tinggal agenda besar pembinaan yang
akan dilaksanakan keesokan hari. Tapi tetap saya (hari ini) harus melakukan
permeriksaan persiapan pembinaan besok. Perihal apa saja yang perlu
dipersiapkan, mulai dari pengeras suara, file yang perlu dicetak dan bahan yang
akan dibagikan. Memastikan semuanyasudah OK.
Jadi Pembinaan ASN itu seperti
apa sich?
Pembinaan
merujuk kamus besar bahasa Indonesia adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara efesien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
Materi
pembinaan kali ini difokuskan pada bidang peningkatan kualitas, integritas, dan
disiplin kerja aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara
Pontianak.
Hal-hal
pokok materi pembinaan adalah mengingatkan dan mendorong kepada seluruh jajaran
peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak agar memahami,
melaksanakan, dan mentaati ketentuan-ketentuan yang mengatur disiplin kerja dan
melaksanakan tugas pokok peradilan baik di bidang teknis, administrasi perkara
maupun administrasi umum, termasuk memahami, mentaati, dan melaksanakan kode
etik dan pedoman perilaku hakim maupun kode etik dan pedoman perilaku panitera
dan jurusita pengadilan serta disiplin pegawai negeri sipil dalam ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Jadi
dengan adanya Pembinaan yang sudah dilakukan semakin membuat kesadaran tumbuh
untuk melayani masyarakat pencari keadilan lebih baik lagi. Serta terjadi perubahan pola pikir dan
pola tindak sumber daya manusia badan peradilan khususnya pada Pengadilan Tata
Usaha Negara Pontianak sehingga berkualitas dan berintegritas.
Untuk
masa depan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Lebih Baik.