Dalam setiap persidangan menyebutkan sumpah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan. Hal ini untuk
membuktikan setiap perkataan yang akan diucapkan sebagai pihak-pihak di
pengadilan adalah benar adanya dan tidak/bukan rekayasa. Sebab jika terbukti
bahwa perkataan tidak diucapkan sesuai keadaan sebenarnya maka akan dikenakan
lagi tindakan hukum atas perkataan palsu.
Jadi jangan bermain-main
dengan sumpah yang sudah diucapkan, negara kita sendiri saat ini mengakomodir
sumpah untuk beberapa agama, agama Islam, Kristen Protestan dan Katolik, agama
Hindu, agama Budha bahkan untuk yang kepercayaannya tidak berkenan mengucapkan
sumpah Pengadilan memfasilitasi dengan menyebutkan janji yang harus ia
bacakan di muka persidangan.
Saksi yang beragama Islam mengucapkan sumpah dengan cara berdiri dan mengucapkan lafaz
sumpah sebagai berikut:
“WALLAHI” atau (DEMI ALLAH)
“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA
DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”
Saksi yang beragama
Kristen Protestan berdiri sambil
mengangkat tangan sebelah kanan sampai setinggi telinga dan merentangkan jari
telunjuk dan jari tengah sehingga merupakan bentuk huruf “V”, sedangkan untuk
yang beragama Katolik dengan merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari
manis, dengan mengucapkan sumpah/janji yang bunyinya sebagai berikut:
“SAYA BERSUMPAH/BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN
SEBENARNYA DAN TIADA LAIN DARIPADA YANG SEBENARNYA”
“SEMOGA TUHAN MENOLONG SAYA”
Saksi yang beragama Hindu berdiri sambil megucapkan sumpah yang bunyinya sebagai
berikut:
“OM ATAH PARAMA WISESA”
“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA
DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”
Saksi yang beragama Budha berdiri/berlutut sambil mengucapkan sumpah yang berbunyi
sebagai berikut:
“DAMI SANG HYANG ADI BUDHA”
“SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA
DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”
Dalam hal ada saksi yang
karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah, maka yang bersangkutan
cukup mengucapkan janji sebagai berikut:
“SAYA BERJANJI BAHWA SAYA AKAN MENERANGKAN DENGAN SEBENARNYA
DAN TIADA LAIN DARI YANG SEBENARNYA”
Jadi demi berjalannya sebuah
sistem peradilan, yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semua perkataan
yang diucapkan tidak hanya disaksikan oleh yang hadir di muka peradilan, tetapi
sumpah tersebut diucapakan di hadapan Tuhan yang maha mengetahui tanpa adanya
batasan.
]Terserah nanti yang bersangkutan akan memilih untuk tidak menyatakan sebuah kebenaran atau memilih untuk mengungkapkan sebenar-benarnya (yang terakhir adalah harapan pengadilan sebenarnya) tapi Pengadilan sudah mengupayakan jalan yang benar dan memfasilitasinya.
Semoga Tuhan Melindungi
Kita Semua.
Sumber
Rujukan : https://www(.)hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5508ec800e4c5/lafal-sumpah-di-pengadilan-bagi-penganut-kepercayaan/
wah ngeri juga dengan sumpah dipersidangan yah...
BalasHapus