Ilustrasi dari beritasatu(dot)com |
Bahaya Narkoba sudah sangat terasa bahkan di instansi
pemerintahan pun sudah ada yang terkena dampaknya. Demi tetap menjaga instansi
tetap bersih beberapa instansi rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap para
pegawai-pegawainya.
Dalam hal ini Mahkamah Agung sendiri melalui Humas
menegaskan bahwa
penyalahgunaan
obat-obatan terlarang semakin hari semakin meningkat terjadi di belahan bumi
manapun termasuk Indonesia, di Nusantara ini kasus narkotika telah
diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam UU tersebut pemerintah melakukan
penegakkan hukum tindak pidana narkotika berpegang pada dua jalur utama yakni,
pertama melalui penjatuhan pidana terhadap para pelaku tindak pidana narkotika,
baik itu bandar, pengedar maupun pengguna dan kedua melalui rehabilitasi,
khususnya terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
sebagaimana diatur dalam pasal 54.
Sebagai salah satu lembaga yudikatif Mahkamah Agung telah
mengeluarkan peraturan tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, memberikan pedoman bagi
Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban
penyalahgunaan narkotika.
Peraturan ini adalah Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung,
Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor
01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun
2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014, Nomor 1
Tahun 2014, dan Nomor
PERBER/01/III/2014/BNN. Meskipun begitu, penyalahgunaan narkotika tetap
saja meningkat.
Sebagai wujud kepedulian terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan
sejenisnya, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Badan Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklat
Kumdil) Mahkamah Agung RI melaksanakan Seminar Nasional dengan tema
“Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna
Narkotika”
Acaranya secara resmi dibuka oleh Ketua
Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, dan dihadiri juga peserta dari Kejaksaan
Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Komisi Yudisial, LSPK,
BNN, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding
wilayah Jabodetabek, akademisi, mahasiswa, dan undangan lainnya.
Dalam
sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, mengatakan bahwa seminar ini penting untuk menyamakan
persepsi terhadap penyalahgunaan narkotika dan bagaimana
penanganan yang terbaik untuk mereka. Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang mengganggu keselarasan hidup
bermasyarakat dan rehabilitasi bisa menjadi tindakan
terhadap penyalahguna tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 35 tahun
2009.
Pelaksanaan Tes Urine |
𝝙
𝝙 𝝙
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sendiri beberapa
waktu sebelumnya telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine dan sosialisasitentang Narkotika di kantor kami yang terletak di Jalan Cikini Raya No 117
Jakarta Pusat.
Lihat kan bagaimana Mahkamah Agung sendiri dan kami selaku
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Satuan Kerja dibawah Mahkamah
Agung begitu concern dan perduli dalam tindakan pencegahan dan
pemberantasan Narkotika.
Semua ini dilakukan demi mengedukasi para aparat peradilan
bahwa begitu besar dampak negatif yang diberikan Narkotika. Sehingga aparat
peradilan dapat mengedukasi masyarakat sekitarnya, minimal keluarga kecilnya.
Dan dengan adanya pemeriksaan urine secara berkala dan
mendadak menegaskan juga bahwa Mahkamah Agung tidak main-main terhadap siapapun
aparatnya, harus selalu siap dilakukan pemeriksaan kapanpun juga. Dan hasilnya
pun tidak menunggu lama, kami semua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta dinyatakan bebas dari Narkotika.
Demi Peradilan Indonesia yang lebih baik
Narkoba serem bgt ya Bang. Paling ngenes, sy inget ada yg bagi2 permen narkoba d area SD. Super tega ni orang 😖
BalasHapusNah itu dia mas arigetasm.. demi keuntungan sesaat masa depan generasi bangsa dikorbankan
HapusWahhhh ak belum pernah masuk pengadilan, jadi gak bisa bayangin didalem kek apa.. hmmh
BalasHapusKayak kantor lain pada umumnya aja mas...bayangin aja banyak aula yg dipakai buat ruang sidang....
Hapus