SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Edukasi Bahaya Narkotika Di Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung.


Ilustrasi dari beritasatu(dot)com

Bahaya Narkoba sudah sangat terasa bahkan di instansi pemerintahan pun sudah ada yang terkena dampaknya. Demi tetap menjaga instansi tetap bersih beberapa instansi rutin melaksanakan pemeriksaan terhadap para pegawai-pegawainya.

Dalam hal ini Mahkamah Agung sendiri melalui Humas menegaskan  bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang semakin hari semakin meningkat terjadi di belahan bumi manapun termasuk Indonesia, di Nusantara ini kasus narkotika telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. 

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam UU tersebut pemerintah melakukan penegakkan hukum tindak pidana narkotika berpegang pada dua jalur utama yakni, pertama melalui penjatuhan pidana terhadap para pelaku tindak pidana narkotika, baik itu bandar, pengedar maupun pengguna dan kedua melalui rehabilitasi, khususnya terhadap pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 54.

Sebagai salah satu lembaga yudikatif Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi, memberikan pedoman bagi Penyidik, Penuntut Umum maupun Hakim untuk merehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini adalah Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 3 Tahun 2014, Nomor PER-005/A/JA/03/2014,   Nomor   1   Tahun   2014,   dan Nomor   PERBER/01/III/2014/BNN. Meskipun begitu, penyalahgunaan narkotika tetap saja meningkat.

Sebagai wujud kepedulian terhadap Penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya, Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbangdiklat Kumdil) Mahkamah Agung RI melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalah Guna Narkotika” 

Acaranya secara resmi dibuka  oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH,  dan dihadiri juga peserta dari Kejaksaan Agung, Kementrian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Komisi Yudisial, LSPK, BNN, para Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding wilayah Jabodetabek, akademisi, mahasiswa, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, mengatakan bahwa seminar ini penting untuk menyamakan persepsi terhadap penyalahgunaan narkotika dan bagaimana penanganan yang terbaik untuk mereka. Penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang mengganggu keselarasan hidup bermasyarakat dan rehabilitasi bisa menjadi tindakan terhadap penyalahguna tersebut sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 35 tahun 2009.


Pelaksanaan Tes Urine 

𝝙 𝝙 𝝙
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sendiri beberapa waktu sebelumnya telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine dan sosialisasitentang Narkotika di kantor kami yang terletak di Jalan Cikini Raya No 117 Jakarta Pusat.

Lihat kan bagaimana Mahkamah Agung sendiri dan kami selaku Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Satuan Kerja dibawah Mahkamah Agung begitu concern dan perduli dalam tindakan pencegahan dan pemberantasan Narkotika.

Semua ini dilakukan demi mengedukasi para aparat peradilan bahwa begitu besar dampak negatif yang diberikan Narkotika. Sehingga aparat peradilan dapat mengedukasi masyarakat sekitarnya, minimal keluarga kecilnya.

Hasil Tes Urine 

Dan dengan adanya pemeriksaan urine secara berkala dan mendadak menegaskan juga bahwa Mahkamah Agung tidak main-main terhadap siapapun aparatnya, harus selalu siap dilakukan pemeriksaan kapanpun juga. Dan hasilnya pun tidak menunggu lama, kami semua di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dinyatakan bebas dari Narkotika.

Demi Peradilan Indonesia yang lebih baik

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

4 komentar

  1. Narkoba serem bgt ya Bang. Paling ngenes, sy inget ada yg bagi2 permen narkoba d area SD. Super tega ni orang 😖

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah itu dia mas arigetasm.. demi keuntungan sesaat masa depan generasi bangsa dikorbankan

      Hapus
  2. Wahhhh ak belum pernah masuk pengadilan, jadi gak bisa bayangin didalem kek apa.. hmmh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kayak kantor lain pada umumnya aja mas...bayangin aja banyak aula yg dipakai buat ruang sidang....

      Hapus
Untuk Sementara Pesan di Moderasi....
Menghindari Beberapa konten2 yang negatif ...
Berfikir yang Baik dan tinggalkan jejak yang baik..
Terima kasih