Syarat take over kredit antar bank |
Memiliki rumah adalah mimpi setiap keluarga. Beberapa
yang beruntung dapat merencanakan lebih baik dan bahkan memiliki rumah sebelum berumah
tangga. Sementara lainnya (seperti saya) harus berjuang lebih keras dengan
mencicil agar dapat memiliki sebuah hunian buat keluarga. Iyes, salah satu
pembiayaan memiliki rumah yang sudah akrab ditelinga kita sehari-hari adalah
KPR.
Hadirnya KPR pastinya membantu sangat buat
orang-orang seperti saya yang hendak memiliki rumah, mengapa demikian? Karena melalui
KPR kita dapat membayar cicilan rumah sesuai dengan kemampuan.
Nah yang belum banyak orang tahu mengenai KPR
adalah take over KPR, saya juga baru mengetahuinya belakangan mengenai take
over KPR. Sederhananya seperti ini take
over KPR adalah suatu proses pengalihan KPR dari satu bank ke bank lainnya.
Namun dalam hal jual beli rumah istilah take over KPR berarti membeli rumah yang
sedang/masih dalam KPR oleh pemilik sebelumnya. Dalam hal ini kita tidak perlu
membuat perjanjian bank atas properti yang akan kita miliki namun melanjutkan
KPR yang sudah ada hingga lunas/selesai.
Alasan orang melakukan take over KPR yang
paling sering adalah perbedaan suku bunga yang cukup signifikan atau alasan
lainnya adalah keuangan yang mepet/terbatas namun ada juga sich yang take over
KPR karena ingin membeli ruamh yang lebih besar serta tidak terburu-buru dan
ingin sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Hmmm kalian yang mana?
Namun untuk melakukan proses take over ini ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi, pastinya.
Syarat
take over kredit antar bank yang harus kalian ketahui salah satunya adalah
mengenai biaya yang dibutuhkan. Dan biaya yang dikeluarkan tergantung dari take
over KPR yang digunakan.
- · Jika Take Over Antar Bank, yaitu melakukan pemindahan KPR dari bank lama ke bank baru, hal yang terjadi adalah mengajukan KPR baru di bank yang baru kemudian menutup di bank yang lama melalui dana yang didapat dari bank baru tersebut. Dalam proses inilah ada biaya KPR baru dan biaya pinalti pada KPR sebelumnya. Kita harus benar-benar tahu berapa biaya pinalti dari bank lama dan berapa biaya plafon dari bank baru nantinya. Biasanya biaya pinalti antar bank dapat berbeda namun rata-rata ada dikisaran 1%-3% dari sisa hutang. Biaya KPR baru biasanya terdiri biaya appraisal, notaris, Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), Surat Kuasa Untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT), provisi bank, asuransi dan biaya proses. Biaya KPR baru kurang lebih 7% dari besarnya plafon yang diberikan.
- · Jika Menjual Rumah Secara Take Over, tidak berbeda banyak dengan Take
Over Antar Bank, selama transaksi resmi yang dilakukan tetap akan ada biaya
pinalti dan biaya KPR untuk bank baru. Namun dalam hal ini bisa fleksibel
tergantung kesepakatan antar penjual dan pembeli. Nilai biayanya pun tidak jauh
berbeda, yang membedakan nanti seperti biaya pinalti ditanggung pembeli atau biaya
KPR baru dtanggung penjual dan lain sebagainya sesuai kesepakatan. Namun disini
jangan lupakan biaya Notaris yang muncul untuk mengesahkan perjanjian take over
kredit.
- · Jika Take Over KPR Bawah Tangan, berbeda dengan dua diatas, kita tidak
perlu mengeluarkan biya pinalti ataupun biaya KPR di bank baru. Kesepakatan
hanya dilakukan di depan Notaris, praktis hanya biaya Notaris saja yang
dikeluarkan. Memang sich lebih murah namun take over bawah tangan memiliki resiko
lebih.
Dari ketiga jenis pembiayaan take over diatas sudah
punya bayangan dan gambaran akan menggunakan metode yang mana, yang terasa
cocok dan nyaman untuk bertransaksi. Ajukan KPR kepada bank yang hendak
ditunjuk, lakukan perhitungan yang cermat dan juga perbandingan-perbandingan
terhadap take over kredit KPR yang diberikan. Cari yang paling ringan dan
menguntungkan serta sesuai dengan kemampuan, menghindari gagal bayar di kemudian
hari.
Semoga impian kita memiliki rumah sendiri
segera terwujud ya…. Amin.
Susah brooo Takeover u know lah
BalasHapusGitunya
HapusSaya dan suami dulu juga memilih KPR saat membeli rumah. Perhitungannya, di Jakarta harga sewa rumah setara dengan cicilan per bulan. Maka begitu mutasi ke sini ambil KPR. Sempat kepikir take over KPR teman karena dia mutasi ke daerah.Tapi kok mikirnya lebih ribet dan bukan rumah baru, jadi batal, mending pilih ajukan KPR sendiri
BalasHapusKembali lagi ya kak dian..sesuai dengan keinginan sehinga ketika memutuskan untuk memilih kpr tidak ada penyesalan di kemudian hari...
HapusKeren nih infonya, kebetulan mau take over KPR bawah tangan. Tapi kayanya lebih beresiko yah. Jadi harus pikir-pikir dulu juga.
BalasHapusYup..bawah tangan memiliki resiko tersendiri kak..harus hati2 dan jeli
HapusWah, terima kasih gambarannya Bang Lius. Selama ini saya sering banget kepincut rumah-rumah yang take over KPR ini. Kok kayaknya jatuhnya lebih murah ya. Apalagi yang pakai kesepakatan bawah tangan. Meski demikian, harus diperhatikan risikonya. Pokoknya semua harus dibicarakan dengan notaris.
BalasHapusYup betul kak...harus hati2 dan minta saran dari yg lebih ahli dan berpengalaman...kehadiran notaris juga sangat diperlukan
HapusSaya pernah ditawari teman untuk take over KPR karena dia nggak bisa melanjutkan pembayarannya. Tapi takutnya ada masalah di kemudian hari, jadinya nggak saya iya kan. Padahal sejujurnya juga pengen banget bisa segera punya rumah sendiri
BalasHapusPertimbangan yang masak dan diskusi dengan pasangan lebih dahulu sangat penting.. agar pilihan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama... sehingga tidak menyesal dikemudian hari ... giti kan ya kak nanik...
HapusTadinya saya mau take over dari Bank konven ke bank syariah. Tapi akhirnya malah lebih besar biaya ya bang Iyus. Dahlah saya lanjutkan saja sampe akhir.. wkwkwk
BalasHapusDinikmati saja saat ini. Kepikir mau ngelunasin juga ngeri di angka pinalti.
Beberapa gitu kak.. ada banyak yang perlu dipertimbangkan... salah satunya biaya...
HapusInformasi yg bagus mengenai KPR untuk take over rumah. Aku jadi lebih tau bahwa ada 3 kategori take over KPR
BalasHapusSipp...jadi udah lebih tahu dan biaa milih mana yang sesuai kebutuhan kalau mau take over ya kak
HapusKalau dulu mertua saya ambil KPR. Tapi karena dia kembali ke rumah lamanya, saya yang teruskan sampai sekarang ditinggal bersama keluarga. Mertua memberikan rumah itu ke saya, lanjut aja cicilannya sampai lunas. Kalau sudah begitu, gimana tuh?
BalasHapusTake iver pemberian kali namanya ya kak... ah..beruntungnya dirimu
HapusSaya sering melihat kredit yang ditawarkan untuk di-take over begitu, di iklan prosedurnya tampak mudah, tapi ternyata rumit ya pada kenyataannya, hehe
BalasHapusAda beberapa proses yang harus dilewati mas fadli.. biasanya ini yang sering merepotkan kalau yang dimintakan syaratnya tidak ada atau tidak bisa dipenuhi
HapusAku baru paham nih gimana risiko dan keuntungannya kalai ditakeover dan enggaa. Tengkyu infonya bang
BalasHapus