SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Kuliah Singkat Tentang Tata Usaha Negara (Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular ke PT.TUN Jakarta)

Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021

 


Sudah bukan barang baru, ketika ditugaskan dibagian meja informasi dan pengaduan, bertemu dengan masyarakat, melayani masyarakat hingga mendengarkan pengaduan adalah “sarapan” sehari-hari untuk diteruskan pada pucuk pimpinan. Tidak berbeda jauh kali ini, salah satu perguruan tinggi di bilangan Jakarta Timur, Mpu Tantular, menyatakan keinginan mereka untuk melakukan semacam studi banding, mengunjungi, mendengarkan dan merasakan langsung seperti apa sih pengadilan tinggi tata usaha negara.

 

Berbekal surat Ketua Program Studi Bagian Hukum Universitas Mpu Tantular, seminggu sebelumnya, dan disinilah mereka sekarang. Setidaknya dari 10 orang mahasiswa yang dijadwalkan hadir, 1 orang absen tidak hadir.

 

Wujud Kepedulian PT.TUN Jakarta Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa.

Tangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terbuka lebar untuk menerima dan melayani dengan baik kunjungan mahasiswa Mpu Tantular Jakarta. Kali ini diterima langsung oleh bagian Humas Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta,  Bpk. DR. Displin. F. Manao, S.H., M.H dan Bpk DR. Dani Elpah, S.H., M.H. Bapak-bapak inilah yang setia selama 2 jam, selain memberikan ilmu dan dasar-dasar peradilan tata usaha negara sekaligus menjawab semua rasa penasaran mereka.

 

Mengambil lokasi di ruang sidang acara berlangsung interaktif, tanya jawab terjadi spontan, bapak-bapak hakim merespon setiap pertanyaan mahasiswa yang hadir sekaligus mengetahui sampai sejauh mana pemahaman mahasiswa yang hadir tentang peradilan tata usaha negara itu sendiri.

 

Ini semua dilakukan sebagai wujud tanggung jawab pelayanan dan kepedulian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak hanya kepada pencari keadilan saja tapi sebagai salah satu usaha turut mencerdaskan generasi bangsa agar memahami  tentang peradilan tata usaha negara itu sendiri.

 

Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021
Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021 


Demi mengetahui maksud kedatangan mahasiswa Mpu Tantular yang memang tertera dalam surat hanya meminta data dan biasanya semua data terbuka ada di website Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan tinggal melalukan unduhan disana. Lalu seperti apa maksud kedatangan mereka.

 

Melalui salah satu perwakilan mereka pak Timbul Sihotang, ia sebelumnya berterima kasih karena kedatangan mereka diterima dengan baik, memang dalam surat hanya tercantum permintaan data saja. Namun demi tugas mata kuliah peradilan tata usaha negara mereka memohon agar diberikan kesempatan untuk datang langsung dan bisa mendapat bimbingan dan arahan dari hakim pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta langsung. Dan disinilah mereka menimba ilmu dari yang mempraktekkannya langsung dalam keseharian.

 

Penjelasan Bapak DR. Disiplin F. Manao, S.H., M.H dan Bapak DR.Dani Elpah, S.H., M.H

Setidaknya ada tiga kekuasaan di negeri kita, yaitu Legislatif (MPR dan DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (Mahkamah Agung). Lalu mengapa ada badan peradilan disebuah negara? Perlunya lembaga badan peradilan adalan untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan terpenuhinya hak dan kewajiban warga negara maka diperlukan adanya pengadilan. Sebab kalau tidak akan kacau sebuah negara.

 

Namun tidak semua masalah diselesaikan di pengadilan.

 

Kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan untuk menerima dan memutus semua sengketa.

 

Lalu ada berapa peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia ? Jawaban salah satu mahasiswa yang hadir masih kurang lengkap. Menandakan masih belum paham benar akan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI.

 

Mahasiswa yang sudah semester 4 di Mpu Tantular diberikan penjelasan bahwa mereka akan hidup dan masa depan ada di bidang hukum, mulai dari pengacara, jaksa dan hakim jadi harus tahu dan paham benar ada berapa badan peradilan. 

 

Badan peradilan di Indonesia

1.   Peradilan Umum, 

2.   Peradilan Agama

3.   Peradilan Militer dan

4.   Peradilan Tata Usaha Negara

 

Semua berpuncak di Mahkamah Agung.

Peradilan umum adalah kontrol yuridis terhadap perilaku masyarakat. Seperti pencurian.

 

Lalu Peradilan Agama, kontrol yuridis terhadap perilaku agama yang muslim, permasalahan cerai, masalah syariat dan sebagainya.

 

Sementara Peradilan militer, kontrol yuridis terhadap perilaku tentara aktif. 

 

Dan Peradilan Tata Usaha Negara? Kontrol yuridis terhadap jalannya pemerintahan.

Melakukan kontrol yuridis terhadap setiap tindakan pemerintahan yang berpotensi merugikan.

 

Dan dilanjutkan Bapak Dr. Dani Elpah, Beliau pengajar juga di beberapa universitas/perguruan tinggi dan sering di mintakan menjadi narasumber.

 

Beliau memulai dari kewenangan, ada yang bersifat kompetensi absolut dan kompetensi  relatif. Ini yang coba dijelaskan.

 

Hirarki peratun sendiri berawal dari tingkat pertama di pengadilan tata usaha negara  dan jika tidak puas dapat melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara, jika tidak puas juga dapat melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung jika masih tidak puas juga masih ada upaya  peninjauan kembali (PK).

 

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas menyelesaikan sengketa pemerintahan di tingkat banding. 

 

Tugas ke dua pengadilan tata usaha negara sebagai tingkat pertama dalam sengketa administarasi pemerintahan yang telah menempuh upaya penyelesaian sebelumnya. Contoh UU  PNBP, kurang bayar, lebih bayar dan nihil.

 

Dalam hal lainnya asn yang diberhentikan dan telah banding ke Bapek maka tingkat pertamanya di PT.TUN bukan di PTUN

 

Sebelum masuk ke PT.TUN sebagai tingkat pertama maka harus dilakukan upaya keberatan dan banding adminstrasi terlebih dahulu barulah beranjak ke pengadilan.

 

Merujuk Sema 10 tahun 2002 terhadap sengketa tata usaha negara khusus berupa sengketa pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan penyalahgunaan wewenang  proses pemilihan dan sengketa pemilihan tidak lagi diperlukan proses administrasi.

 

Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021
Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021 


Berdasarkan PP No 63 tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil ini juga yang sering di sidang  pttun.

 

Jadi tidak salah kalau datang ke pttun sebagai tingkat banding akan mendapatkan ilmu lengkap sebagai tingkat banding dan sebagai tingkat pertama.

 

Beberapa falsafah sarjana hukum juga tidak luput diterangkan, 

Bahwa sarjana hukum sepatutnya tidak hanya mendengar sebuah lonceng berbunyi tapi harus tahu dari mana lonceng itu berada.

 

Ilmu itu ibarat dalam kotak pandora, bagaimana kita membukanya untuk mngetahui isinya ada dengan bertanya. 

Demi memotivasi mahasiswa yang hadir.

 

Bagi seorang juris (hakim, jaksa dan pengacara) setiap kata, titik dan koma lebih berharga melebihi emas. 

 

Satu pertanyaan yang menarik menurut saya, dari pak Timbul Sihotang, ia bertanya mengenai sebuah kasus seorang PNS yang dinonjobkan (karena suatu permasalahan) dan ia mengambil upaya hukum lalu menang namun (mengapa) ia tidak dikembalikan ke jabatan terakhirnya?

Jawaban sederhananya adalah bahwa putusan jika dapat terlaksana itu bagus (dan sudah seharusnya demikian). Namun eksekusi putusan tidak berada di tangan ketua pengadilan tun tapi di badan (instansi) itu sendiri, Berdasarkan pada kesadaranya masing masing.

 

Diambil perbandingan bahwa negara seperti Jerman dan Perancis  sudah sadar dan bangga kalau melaksanakan sebuah putusan pengadilan. Kita pun saat ini sedang menuju ke arah seperti itu. Sadar dan penting untuk mematuhi sebuah putusan.

 

Perihal tidak dikembalikannya ke posisi semula, banyak faktor didalamnya dan tidak terbilang sama untuk sebuah sengketa, maka di cari jalan tengahnya seperti menggantikan dengan posisi lain atau ganti rugi (bayar kompensasi).

***

Beruntung benar mahasiswa Mpu Tantular program studi hukum, selain mendapatkan penjelasan yang runut dan lengkap tentang peradilan tata usaha negara, juga langsung dari ahlinya.

 

Keduanya adalah Doktor di bidang Hukum dan rela meluangkan waktu disela-sela kesibukannya demi memberikan penjelasan dan pencerahan agar generasi muda paham, mengerti tentang peradilan tata usaha negara.

 

Sehingga waktu dua jam yang diberikan terasa sangat kurang, dan jika masih ada pertanyaan dapat ditanyakan melalui kontak informasi yang diberikan.

 

 

 

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar