Sudah bukan barang baru, ketika ditugaskan dibagian meja
informasi dan pengaduan, bertemu dengan masyarakat, melayani masyarakat hingga
mendengarkan pengaduan adalah “sarapan” sehari-hari untuk diteruskan pada pucuk
pimpinan. Tidak berbeda jauh kali ini, salah satu perguruan tinggi di bilangan Jakarta
Timur, Mpu Tantular, menyatakan keinginan mereka untuk melakukan semacam studi
banding, mengunjungi, mendengarkan dan merasakan langsung seperti apa sih pengadilan
tinggi tata usaha negara.
Berbekal surat Ketua Program Studi Bagian Hukum
Universitas Mpu Tantular, seminggu sebelumnya, dan disinilah mereka sekarang. Setidaknya
dari 10 orang mahasiswa yang dijadwalkan hadir, 1 orang absen tidak hadir.
Wujud Kepedulian PT.TUN
Jakarta Untuk Mencerdaskan Anak Bangsa.
Tangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
terbuka lebar untuk menerima dan melayani dengan baik kunjungan mahasiswa Mpu
Tantular Jakarta. Kali ini diterima langsung oleh bagian Humas Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Bpk. DR. Displin. F. Manao, S.H., M.H
dan Bpk DR. Dani Elpah, S.H., M.H. Bapak-bapak inilah yang setia selama 2 jam,
selain memberikan ilmu dan dasar-dasar peradilan tata usaha negara sekaligus
menjawab semua rasa penasaran mereka.
Mengambil lokasi di ruang sidang acara berlangsung interaktif,
tanya jawab terjadi spontan, bapak-bapak hakim merespon setiap pertanyaan
mahasiswa yang hadir sekaligus mengetahui sampai sejauh mana pemahaman
mahasiswa yang hadir tentang peradilan tata usaha negara itu sendiri.
Ini semua dilakukan sebagai wujud tanggung jawab
pelayanan dan kepedulian Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak
hanya kepada pencari keadilan saja tapi sebagai salah satu usaha turut
mencerdaskan generasi bangsa agar memahami tentang peradilan tata usaha negara itu
sendiri.
Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021 |
Demi mengetahui maksud kedatangan
mahasiswa Mpu Tantular yang memang tertera dalam surat hanya meminta data dan biasanya
semua data terbuka ada di website Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
dan tinggal melalukan unduhan disana. Lalu seperti apa maksud kedatangan mereka.
Melalui salah satu perwakilan mereka
pak Timbul Sihotang, ia sebelumnya berterima kasih karena kedatangan mereka
diterima dengan baik, memang dalam surat hanya tercantum permintaan data saja.
Namun demi tugas mata kuliah peradilan tata usaha negara mereka memohon agar
diberikan kesempatan untuk datang langsung dan bisa mendapat bimbingan dan
arahan dari hakim pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta langsung. Dan disinilah
mereka menimba ilmu dari yang mempraktekkannya langsung dalam keseharian.
Penjelasan Bapak DR. Disiplin F. Manao,
S.H., M.H dan Bapak DR.Dani Elpah, S.H., M.H
Setidaknya ada tiga kekuasaan di negeri
kita, yaitu Legislatif (MPR dan DPR), Eksekutif (Presiden) dan Yudikatif (Mahkamah
Agung). Lalu mengapa ada badan
peradilan disebuah negara? Perlunya lembaga
badan peradilan adalan untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan terpenuhinya
hak dan kewajiban warga negara maka diperlukan adanya pengadilan. Sebab kalau tidak akan kacau sebuah negara.
Namun tidak semua masalah diselesaikan di pengadilan.
Kekuasaan kehakiman menyelenggarakan peradilan untuk menerima dan memutus semua sengketa.
Lalu ada berapa peradilan dibawah Mahkamah
Agung Republik Indonesia ? Jawaban salah satu mahasiswa yang
hadir masih kurang lengkap. Menandakan masih belum paham benar akan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung RI.
Mahasiswa yang sudah semester 4 di Mpu Tantular
diberikan penjelasan bahwa mereka akan hidup dan masa depan ada di bidang hukum, mulai
dari pengacara, jaksa dan hakim jadi harus tahu dan paham benar ada berapa badan peradilan.
Badan peradilan di Indonesia
1.
Peradilan Umum,
2.
Peradilan Agama
3.
Peradilan Militer dan
4.
Peradilan Tata Usaha Negara
Semua berpuncak di Mahkamah Agung.
Peradilan umum adalah kontrol yuridis terhadap
perilaku masyarakat. Seperti pencurian.
Lalu Peradilan Agama, kontrol yuridis terhadap perilaku agama yang muslim, permasalahan cerai, masalah syariat dan sebagainya.
Sementara Peradilan militer, kontrol yuridis terhadap perilaku
tentara aktif.
Dan Peradilan Tata Usaha Negara? Kontrol yuridis terhadap jalannya pemerintahan.
Melakukan kontrol yuridis terhadap setiap tindakan pemerintahan
yang berpotensi merugikan.
Dan dilanjutkan Bapak Dr. Dani Elpah, Beliau pengajar juga di beberapa universitas/perguruan tinggi dan sering di mintakan menjadi narasumber.
Beliau memulai dari kewenangan, ada yang bersifat kompetensi absolut dan kompetensi
relatif. Ini yang coba dijelaskan.
Hirarki peratun sendiri berawal dari tingkat pertama di pengadilan
tata usaha negara dan jika tidak puas dapat melakukan upaya hukum banding ke pengadilan
tinggi tata usaha negara, jika tidak puas juga dapat melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung jika
masih tidak puas juga
masih ada upaya
peninjauan kembali
(PK).
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas menyelesaikan sengketa pemerintahan di tingkat banding.
Tugas ke dua pengadilan
tata usaha negara sebagai tingkat
pertama dalam sengketa administarasi pemerintahan yang telah menempuh upaya
penyelesaian sebelumnya. Contoh UU PNBP, kurang bayar, lebih bayar dan nihil.
Dalam hal lainnya asn yang diberhentikan dan telah
banding ke Bapek maka tingkat pertamanya di PT.TUN bukan di PTUN.
Sebelum masuk ke PT.TUN sebagai tingkat
pertama maka harus dilakukan upaya keberatan dan banding adminstrasi terlebih
dahulu barulah beranjak ke pengadilan.
Merujuk Sema 10 tahun 2002 terhadap sengketa tata usaha negara khusus berupa sengketa
pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan penyalahgunaan wewenang proses pemilihan
dan sengketa pemilihan tidak lagi diperlukan proses administrasi.
Kunjungan Mahasiswa Mpu Tantular 2021 |
Berdasarkan PP No 63 tahun 2010 tentang disiplin pengawai negeri sipil ini juga yang sering di sidang pttun.
Jadi tidak salah kalau datang ke pttun sebagai tingkat banding akan
mendapatkan ilmu lengkap sebagai tingkat banding dan sebagai tingkat pertama.
Beberapa falsafah sarjana hukum juga tidak luput diterangkan,
Bahwa sarjana hukum sepatutnya tidak hanya mendengar sebuah lonceng berbunyi tapi harus tahu dari mana lonceng itu berada.
Ilmu itu ibarat dalam kotak pandora, bagaimana kita membukanya untuk mngetahui isinya ada dengan bertanya.
Demi memotivasi mahasiswa yang
hadir.
Bagi seorang juris (hakim, jaksa dan pengacara) setiap
kata, titik dan koma lebih berharga melebihi emas.
Satu pertanyaan yang menarik menurut
saya, dari pak Timbul Sihotang, ia bertanya mengenai sebuah kasus seorang PNS
yang dinonjobkan (karena suatu permasalahan) dan ia mengambil upaya hukum lalu
menang namun (mengapa) ia tidak dikembalikan ke jabatan terakhirnya?
Jawaban sederhananya adalah bahwa putusan jika dapat terlaksana itu bagus (dan sudah
seharusnya demikian). Namun
eksekusi putusan
tidak berada di tangan ketua pengadilan tun tapi di badan
(instansi) itu sendiri, Berdasarkan pada kesadaranya masing masing.
Diambil perbandingan bahwa negara seperti Jerman dan Perancis sudah
sadar dan bangga kalau melaksanakan sebuah putusan pengadilan.
Kita pun saat ini sedang menuju ke arah
seperti itu. Sadar dan penting untuk mematuhi sebuah putusan.
Perihal tidak dikembalikannya ke posisi
semula, banyak faktor didalamnya dan tidak terbilang sama untuk sebuah
sengketa, maka di cari jalan tengahnya seperti menggantikan dengan posisi lain
atau ganti rugi (bayar kompensasi).
***
Beruntung benar mahasiswa Mpu Tantular
program studi hukum, selain mendapatkan penjelasan yang runut dan lengkap
tentang peradilan tata usaha negara, juga langsung dari ahlinya.
Keduanya adalah Doktor di bidang Hukum dan
rela meluangkan waktu disela-sela kesibukannya demi memberikan penjelasan dan
pencerahan agar generasi muda paham, mengerti tentang peradilan tata usaha negara.
Sehingga waktu dua jam yang diberikan
terasa sangat kurang, dan jika masih ada pertanyaan dapat ditanyakan melalui kontak
informasi yang diberikan.