Untuk membuktikan bahwa keseluruhan jajaran Pegawai
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta serius untuk mendapatkan predikat WBBM pada tahun 2022, selain memenuhi semua
persyaratan yang diminta. Syarat lainnya adalah melakukan internalisasi kepada
setiap pegawai, bahwa yang dilakukan adalah bukan untuk memenuhi syarat administrasi
semata, tetapi harus sudah mempraktikan dalam pelayanan yang diberikan setiap
harinya.
Ini yang selalu di tekankan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bapak
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., dalam setiap
kesempatan.
Internalisasi mengutip bahasa yang sering ia
sampaikan, harus masuk ke dalam hati sanubari dan tertuang dalam bentuk pelayanan
yang kita berikan.
Seperti hari ini, mengambil kegiatan rutin setiap
jumat yang sejatinya digunakan untuk senam, namun karena pandemi sempat terhenti
selama 2 tahun. Jumat ini mulai diaktifkan kembali dan mengambil lokasi di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dilaksanakan kegiatan apel terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan jalan
pagi bersama.
Kegiatan apel dan jalan sehat diikuti oleh seluruh
keluarga besar Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dimulai dari Ketua,
Wakil Ketua, Seluruh Hakim dan Pegawai. Sebelum jalan pagi, Ketua PTUN Jakarta
Bpk. Indaryadi, S.H., M.H. selaku Manajemen
Puncak SMAP dan Wakil Ketua PTUN Jakarta selaku Ketua TIM memberikan arahan
mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PTUN Jakarta.
Untuk membangkitkan semangat sudah dibuat yel-yel,
seperti ini…
“PTUN Jakarta” yang dijawab oleh seluruh yang hadir “Cakep”
“WBBM” lanjut ketua, “Pasti”
“SMAP” dan disambut dengan “OK” dari seluruh pegawai.
SMAP apa itu?
Sederhananya sebagai salah satu syarat memperoleh predikat
WBBM dan seperti yang telah saya uraikan diatas adalah instansi harus memiliki Sistem
Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). SMAP ini sebagaimana tertuang dalam ISO
37001:2016 adalah serangkaian standar untuk membantu organisasi baik sektor
publik, swasta dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus
meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi,
mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Standar SMAP bertujuan untuk memberikan pemastian kepada organisasi bahwa sistem anti penyuapan yang diterapkan telah mencakup prosedur yang memadai terhadap penyuapan dan korupsi.
Standar yang merupakan sertifikasi internasional terhadap
sistem anti penyuapan ini diadopsi dan diterjemahkan oleh Badan Standarisasi
Nasional (BSN) sebagai SNI ISO 37001:2016.
Definsi penyuapan dalam ISO 37001 adalah sebagai
tindakan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima, atau meminta keuntungan
yang tidak semestinya dari nilai apa pun (berupa keuangan atau nonkeuangan),
langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang
bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang
tersebut.
Kesesuaian dengan standar ini tidak menjamin penyuapan tidak akan terjadi, tetapi standar ini dapat membantu organisasi menerapkan rancangan yang wajar dan proporsional untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan.
KPTUN Jakara dan WKPTUN Jakarta serius berbincang di sela-sela Jalan Pagi |
Jalan Pagi PTUN Jakarta |
Penutup
Bapak Ketua Dan Wakil Ketua, serius untuk meng-internalisasi-kan
SMAP ini ke dalam setiap pegawai PTUN Jakarta. Sehingga dapat terealiasasikan
dalam pelayanan yang diberikan setiap hari bukan hanya sebagai syarat administrasi
terpenuhinya agar mendapat predikat yang diinginkan.
Selesai dengan apel dan arahan, acara dilanjutkan
dengan kegiatan jalan pagi yang berguna untuk meningkatkan kebugaran
baik fisik dan memperkuat juga hubungan kekeluargaan
antara satu dengan lainnya.
Dengan segala upaya dan daya yang dilakukan, doakan
semoga PTUN Jakarta tahun 2022 dapat berhasil mendapat predikat WBBM.
Kiranya Tuhan Menyertai PTUN Jakarta, Amin.
Referensi
Mengenal
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) - ITJEN KEMENDIKBUDRISTEK
(kemdikbud.go.id)