Sebagai
budak korporate seringnya mengikuti kegiatan rapat, sehingga terasa hanya
seperti menjalankan sebuah default tempate.
Bahkan kegaitan rapat telah berubah menjadi sebuah kegiatan yang memang
harus diadakan demi memenuhi predikat tertentu. Sementara esensi rapat itu
sendiri menguap hilang menjadi basi, berubah menjadi sekumpulan pembicaraan
tidak menarik atau hanya sebatas menunjukkan rantai komando siapa berkuasa atas
siapa.
Parahnya,
beberapa kali menikmati kegiatan-kegiatan semacam rapat ini untuk menunjukkan
eksistensi diri juga kompetensi diri. Sementara saya dan beberapa lainnya
terkadang merasa mengikuti kegiatan rapat hanya sebatas sebuah keharusan, yang
tidak memiliki ide untuk disampaikan, terpaksa harus mendengarkan dan pada
akhirnya mengabaikan pekerjaan utama demi yang namanya rapat.
Saya
pribadi bukannya keberatan dengan rapat, sama sekaii tidak. Bahkan untuk
semangat mempersatukan ide dalam rapat, sangat sejalan. Namun berikan kebebasan
juga untuk pribadi-pribadi pekerja seperti saya yang hanya ingin benar-benar
bekerja tanpa direpotkan lagi dengan memaksa untuk menyampaikan ide-ide
(apalagi jika memang tidak ada ide) dalam sebuah rapat.
Bahkan saya
pernah melihat, sebuah rapat yang pada prinsip awalnya mencari kesepakatan bersama tetapi berujung
pada pertikaian dan perbedaan pendapat hingga saling menggebrak meja, kembali
menunjukkan siapa berkuasa atas siapa.
Rapat Panitera Pengganti PTUN Jakarta
Dan Rapat Kali Ini Berbeda
Untuk ide
kebersamaannya tetap sama, mencari sebuah jalan keluar dari sebuah masalah yang
dihadapi. Dan memang saya sendiri tetap pada pemikiran, apapun nanti
keputusannya toh saya tetap akan mengikutinya dan memang tidak bisa tidak.
Yang selalu
menjadi masalah dalam sebuah rapat adalah adanya pihak-pihak yang merasa tidak
dilibatkan sehingga merasa pengambilan keputusan tidak mufakat karena tidak
adanya kehadiran pihak-pihak tersebut. Padahal kalau menurut hemat saya, jika
keputusan sudah diambil dalam sebuah rapat. ada atau tidaknya saya sebagai
peserta rapat maka harus tunduk dan harus menjalankan keputusan rapat dengan
sebaik-baiknya.
Dan kali ini nuansa rapatnya berbeda, terasa kesederhanaannya, semangat kebersamaan dan selalu dikembalikan kepada peserta rapat itu sendiri.
Rapat
persiapan gugatan sengketa KPU, ini adalah rapat yang akan dibahas. Sederhananya
untuk peserta Pemilu yang diumumkan oleh KPU, maka partai yang tidak lolos
verifikasi karena satu dan lain hal akan melayangkan keberatannya ke PTUN. Dan
taraa itu adalah kantor dimana tempat saya bekerja.
Namun untuk
partai yang tidak lolos verifikasi, sebelum mengajukan keberatan ke PTUN harus
mengajukan keberatan terlebih dahulu ke Bawaslu. Jika alasan-alasan keberatan diterima
dan sesuai maka peserta yang tidak lolos tadi bisa masuk kembali menjadi
peserta pemilu. Namun jika tetap parpol tadi keberatannya tidak diterima dan
semua alasan yang diajukan ditolak oleh Bawaslu, maka sarana mengajukan
keberatan berikutnya adalah PTUN. Ini lah yang PTUN persiapkan. Karena dalam
sengketa Partai Politik, waktu penyelesianya terbilang singkat, 15 hari,
selesai tidak selesai, kumpulkan. Teknis inilah yang akan dibahas.
Setidaknya
untuk personel penyelesaian sengketa Parpol, tenaga teknis yang tersedia
sebanyak 25 orang dan sepakat untuk dibagi menjadi 5 tim. Supaya adil merata
dan tidak ada yang merasa keberatan maka untuk ke 25 nama tersebut dipisahkan
dahulu 5 orang sebagai Ketua Tim. Lalu untuk sisanya, maju ke depan untuk mengambil
urutan (secara acak dan dikocok seperti sistem arisan) masuk kedalam tim yang
mana.
Menjadi
keseruan sendiri ketika kita tidak dapat memilih siapa teman kita bekerja
praktis hanya berdasarkan urutan yang diambil. Namun sepertinya ini memenuhi
unsur keadilan bagi yang hadir dalam rapat.
Rapat Panitera Pengganti PTUN Jakarta |
Selesai
dengan bagian tersebut, rupanya masih ada masalah yang muncul. Apakah Tim A
mewakili untuk sengketa Pemilu No 1 dan Tim E untuk sengketa Pemilu No 5.
Rupanya anggota rapat merasa keberatan, maka diputuskan untuk Tim A-E hanya
sebatas penamaan sementara untuk sengketa yang akan ditangani maka akan dikocok
ulang kembali, sehingga didapat TIM D untuk perkara No 1 sementara TIM A pada
akhirnya perkara No 5.
Belum
selesai disana, meman sudah terbentuk 5 tim, namun bagaimana jika sengketa yang
masuk lebih dari 5.
Untuk
bagian ini, akhirnya Panitera sebagai pimpinan rapat meminta kebijaksanaan yang
hadir. Jika nanti ada 6-7 perkara yang ditangani, untuk mudahnya akan dikocok
kembali dan nanti siapa yang beruntung mendapatkan dua perkara tersebut kita
support bersama, yang mendapatkan perkara tersebut ikhlas menjalankannya
sementara yang tidak dapat jangan juga menjadikannya bahan candaan dan
pembicaraan.
Permasalahan
tim yang akan menyelesaikan sengketa telah selesai, lalu teknis lainnya seperti
tenggang waktu 15 hari yang harus selesai dan jam kerja yang pastinya sudah
siap hingga larut malam akan seperti apa. Beberapa sempat riuh rendah
menyampaikan masing-masing ide dan gagasannya.
Kali ini
berbagi pengalaman Panitera sendiri (memang benar sejatinya guru yang paling
berharga adalah pengalaman) pasti karena rentang waktu yang pendek dan jam
kerja yang panjang, tingkat stress dan panik akan meningkat. Bahkan sering
terjadi, dokumen sudah dipegang tetapi masih dicari-cari. Sama seperti orang
yang mencari kacamata padahal diletakkan diatas kepala. Ini seringnya terjadi
karena tingkat stres tinggi dan panik,
Sederhananya
nanti, tim yang yang sudah siap masih akan dibantu oleh tenaga OB lain.
Sehingga fokus tim hanya kepada menyusun pemberkasan se-efektif dan se-efesien
mungkin, karena akan disediakan juga meja panjang untuk meletakkan berkas
dokumen yang jumlahnya tidak sedikit. Berkas disusun berdasarkan penomoran dan
diberikan jika diminta lalu letakkan kembali setelah selesai. Hal ini akan
meminimalisasi kehilangan dan berkas terselip dan tetap terjaga urutannya.
Lalu lintas
berkas juga, diprioritaskan tidak bolak-balik/ mondar-mandir ke ruangan lain,
hanya disatu ruangan saja. Kerjakan dalam satu ruangan dan disimpan disana
tidak boleh keluar selain dalam persidangan.
Semua peserta rapat diberikan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk menyampaikan suara dan ide yang dimiliki. Hingga dicapai suatu keputusan bersama yang semuanya senang untuk menjalankannya tanpa adanya unsur paksaan. Merasa ini adalah putusan bersama dan kegiatan ini nantinya adalah kegiatan bersama.
Semuanya
telah dipersiapkan dengan baik, semoga semuanya berjalan dengan baik.
Amin... Maju Terus Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta