Awal menulis kembali setelah vakum beberapa bulan atau ada kali setahun.
Hmm... menulis sebagai bloger iya berhenti, tetapi sebagai Panitera Pengganti
membantu Yang Mulia Majelis Hakim dalam menulis Berita Acara semakin padat dan semakin bertambah padat.
Ini belum lagi jika ada kehadiran saksi atau ahli dalam sebuah persidangan,
pastinya akan semakin panjang Berita Acara yang dibuat.
Mumpung masih diawal tahun 2024, sepertinya menulis harus dijadikan sebuah kegiatan yang rutin kembali, mari kita mulai dari yang ringan-ringan saja dahulu, yang dialami sehari-hari...
yuks mari kita mulai kembali..
Sempat berhenti sekarang waktunya untuk berjalan kembali....
Ini
Cerita Tentang Pengadilan
Meja
Pengadilan adalah garda terakhir dalam mencari keadilan bagi para pencari
keadilan. Suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan secara baik-baik atau
secara musyawah mufakat atau secara kekeluargaan, ya pastinya akan berujung di
meja pengadilan.
Dan
fyi saja, bahwa sudah lebih dari dua tahun saya mengabdi kepada negara sebagai
Panitera Pengganti, sebagai yang membantu Majelis Hakim dalam menjalankan
persidangan, mulai dari sidang pemeriksaan persiapan hingga persidangan yang
terbuka untuk umum dan berujung pada sebuah keputusan yang pastinya tidak dapat
menyenangkan semua pihak.
Namanya
juga sebuah keputusan akan sangat menyenangkan bagi yang menang namun menyedihkan
bagi pihak lainnya. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan layanan terbaik
kepada Para Pihak, setidaknya dalam pelayanan mendapatkan keadilan mereka tidak
merasa dipersulit dan tidak merasa dibeda-bedakan.
Dan
di pengadilan akan selalu memiliki cerita heroiknya masing-masing begitupun dengan
Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai pengadilan yang mengurusi sengekta
administrasi antara warga negara, badan atau pejabat pemerintah juga ada cerita
menarik didalamnya. Ini salah satunya.
Setidaknya
ini adalah catatan sidang ketiga perkara berjalan membahas mengenai sengketa
hutang negara dengan suatu perusahaan yang dilaksanakan di persidangan yang terbuka
untuk umum dengan agenda pembuktian
surat dari para pihak.
Dalam
persidangan ini, Penggugat dan Tergugat masing-masing berlomba untuk mengumpulkan
dan memberikan bukti surat terbaik yang telah mereka miliki. Tidak lain dan
tidak bukan memiliki tujuan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa gugatan yang
mereka adalah benar adanya bagi Penggugat pun tidak berbeda dengan Tergugat yang
mencoba mengatakan bahwa gugatan yang ajukan tidak benar, masih prematur atau
lainnya kepada Majelis Hakim.
Dari
keaslian bukti surat yang dihadirkan akan sangat membantu Majelis Hakim dalam
membuat keputusan yang berkualitas dan baik adanya.
Faktanya
masih ada pihak Tergugat yang tidak maksimal dalam memberikan bukti suratnya,
terkesan lama dan ogah-ogahan dan ini sangat membuat Majelis Hakim geram,
mendekati murka. Majelis Hakim sebagai pembuat keputusan harus didukung dengan
bukti yang konkrit, relevan dan handal, tidak sembarangan bukti dapat dijadikan
sebagai bukti surat.
Demi
melihat Tergugat yang terbilang lambat, akhirnya Majelis Hakim dengan sedikit
nada tinggi menyampaikan ....
“Jangan main-main dengan keuangan dan asset negara siapapun yang berhutang harus diminta untuk membayar kembali hutangnya, tunjukkan bukti hutangnya jangan sampai negara rugi. Semua milik negara harus kembali kepada negara jangan sampai hilang.
Namun jangan juga negara menjadi preman, orang yang tidak berhutang tiba-tiba dimintakan pembayaran. Ini namanya pemerkosaan terhadap hak-hak warga negara. Kalau negara menagih pembayaran kepada yang tidak berhutang, negara sedang merampok warganya.
Agar negara dikatakan tidak merampok maka buktikan jika negara memiliki bukti-bukti yang sah dan kuat bahwa pihak lain tersebut berhutang dengan fakta-fakta hukum yang benar sehingga memiliki alasan kuat dan memaksa sehingga hutang tersebut harus dilunasi.
Jangan nanti ketika Tergugat yang menang maka Penggugat akan berteriak bahwa hakim berpihak kepada negara yang sedang merampok rakyatnya, sementara jika Penggugat yang menang maka Tergugat akan berteriak bahwa hakim membiarkan aset negara hilang.”
Memaksa
Majelis Hakim untuk dapat memutus sebuah perkara dengan baik dan seadil-adilnya
adalah sebuah hal yang mustahil untuk dilakukan, sementara Para Pihak tidak mau membantu dengan
menghadirkan bukti-bukti yang mendukung. Dengan bukti pendukung yang jelas,
fakta hukum yang terjadi dan undang-undang yang sudah ada saja terkadang masih
rumit untuk dapat menciptakan sebuah keadilan.
Dalam
sebuah proses mencari keadilan dan membuat sebuah keputusan yang seadil-adilnya
pastinya akan ada banyak hal yang terlibat didalamnya. Memang nantinya Majelis
Hakim dengan pengetahuan yang miliki, pengalaman yang telah dilalui serta kebijaksanaan
dan hati nurani jernih yang akan membuat keputusan tersebut. Namun dengan
dukungan dari Penggugat dan Tergugat untuk dapat menjalankan fungsinya dengan
baik serta Panitera Pengganti dalam pelaksanaan administrasi dan pencatatan
jalannya persidangan semoga itu semua dapat membantu Majelis Hakim dalam
membuat keputusan yang berkualitas.
Maju Terus Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia..