SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Tunjukkan Bukti Yang Terbaik Dalam Persidangan !

 


Awal menulis kembali setelah vakum beberapa bulan atau ada kali setahun. Hmm... menulis sebagai bloger iya berhenti, tetapi sebagai Panitera Pengganti membantu Yang Mulia Majelis Hakim dalam menulis Berita Acara  semakin padat dan semakin bertambah padat. Ini belum lagi jika ada kehadiran saksi atau ahli dalam sebuah persidangan, pastinya akan semakin panjang Berita Acara yang dibuat.  

Mumpung masih diawal tahun 2024, sepertinya menulis harus dijadikan sebuah kegiatan yang rutin kembali, mari kita mulai dari yang ringan-ringan saja dahulu, yang dialami sehari-hari... 

yuks mari kita mulai kembali..

Sempat berhenti sekarang waktunya untuk berjalan kembali....

 

Ruang Sidang Pengadilan

 

Ini Cerita Tentang  Pengadilan

Meja Pengadilan adalah garda terakhir dalam mencari keadilan bagi para pencari keadilan. Suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan secara baik-baik atau secara musyawah mufakat atau secara kekeluargaan, ya pastinya akan berujung di meja pengadilan.

 

Dan fyi saja, bahwa sudah lebih dari dua tahun saya mengabdi kepada negara sebagai Panitera Pengganti, sebagai yang membantu Majelis Hakim dalam menjalankan persidangan, mulai dari sidang pemeriksaan persiapan hingga persidangan yang terbuka untuk umum dan berujung pada sebuah keputusan yang pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak.

 

Namanya juga sebuah keputusan akan sangat menyenangkan bagi yang menang namun menyedihkan bagi pihak lainnya. Namun yang bisa dilakukan adalah memberikan layanan terbaik kepada Para Pihak, setidaknya dalam pelayanan mendapatkan keadilan mereka tidak merasa dipersulit dan tidak merasa dibeda-bedakan.

 

Dan di pengadilan akan selalu memiliki cerita heroiknya masing-masing begitupun dengan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebagai pengadilan yang mengurusi sengekta administrasi antara warga negara, badan atau pejabat pemerintah juga ada cerita menarik didalamnya. Ini salah satunya.

 

Setidaknya ini adalah catatan sidang ketiga perkara berjalan membahas mengenai sengketa hutang negara dengan suatu perusahaan yang dilaksanakan di persidangan yang terbuka untuk umum  dengan agenda pembuktian surat dari para pihak.

 

Dalam persidangan ini, Penggugat dan Tergugat masing-masing berlomba untuk mengumpulkan dan memberikan bukti surat terbaik yang telah mereka miliki. Tidak lain dan tidak bukan memiliki tujuan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa gugatan yang mereka adalah benar adanya bagi Penggugat pun tidak berbeda dengan Tergugat yang mencoba mengatakan bahwa gugatan yang ajukan tidak benar, masih prematur atau lainnya kepada Majelis Hakim.

 

Dari keaslian bukti surat yang dihadirkan akan sangat membantu Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang berkualitas dan baik adanya.


Persidangan TUN

 

Faktanya masih ada pihak Tergugat yang tidak maksimal dalam memberikan bukti suratnya, terkesan lama dan ogah-ogahan dan ini sangat membuat Majelis Hakim geram, mendekati murka. Majelis Hakim sebagai pembuat keputusan harus didukung dengan bukti yang konkrit, relevan dan handal, tidak sembarangan bukti dapat dijadikan sebagai bukti surat.

 

Demi melihat Tergugat yang terbilang lambat, akhirnya Majelis Hakim dengan sedikit nada tinggi menyampaikan  ....

“Jangan main-main dengan keuangan dan asset negara siapapun yang berhutang harus diminta untuk membayar kembali hutangnya, tunjukkan bukti hutangnya jangan sampai negara rugi. Semua milik negara harus kembali kepada negara jangan sampai hilang. 


Namun jangan juga negara menjadi preman, orang yang tidak berhutang tiba-tiba dimintakan pembayaran. Ini namanya pemerkosaan terhadap hak-hak warga negara. Kalau negara menagih pembayaran kepada yang tidak berhutang, negara sedang merampok warganya.

 
Agar negara dikatakan tidak merampok maka buktikan jika negara memiliki bukti-bukti yang sah dan kuat bahwa pihak lain tersebut berhutang dengan fakta-fakta hukum yang benar sehingga memiliki alasan kuat dan memaksa sehingga hutang tersebut harus dilunasi.
 

Jangan nanti ketika Tergugat yang menang maka Penggugat akan berteriak bahwa hakim berpihak kepada negara yang sedang merampok rakyatnya, sementara jika Penggugat yang menang maka Tergugat akan berteriak bahwa hakim membiarkan aset negara hilang.”

 

Memaksa Majelis Hakim untuk dapat memutus sebuah perkara dengan baik dan seadil-adilnya adalah sebuah hal yang mustahil untuk dilakukan, sementara Para Pihak tidak mau membantu dengan menghadirkan bukti-bukti yang mendukung. Dengan bukti pendukung yang jelas, fakta hukum yang terjadi dan undang-undang yang sudah ada saja terkadang masih rumit untuk dapat menciptakan sebuah keadilan.

 

Dalam sebuah proses mencari keadilan dan membuat sebuah keputusan yang seadil-adilnya pastinya akan ada banyak hal yang terlibat didalamnya. Memang nantinya Majelis Hakim dengan pengetahuan yang miliki, pengalaman yang telah dilalui serta kebijaksanaan dan hati nurani jernih yang akan membuat keputusan tersebut. Namun dengan dukungan dari Penggugat dan Tergugat untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik serta Panitera Pengganti dalam pelaksanaan administrasi dan pencatatan jalannya persidangan semoga itu semua dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang berkualitas.

 

Maju Terus Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia..

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar