SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016 (Apel Pagi PTUN Jakarta )


Apel Pagi PTUN Jakarta 2024
Apel Pagi PTUN Jakarta 

Setelah Jumat Kemarin kita mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh Ito Risma Hutajulu, terkait dengan Tata Cara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan  yang terdiri dari Lisan dan Tulisan dan yang melalui Siwas. Maka Pagi ini giliran saya untuk menyambungkan keterangan yang telah disampaikan dengan tema Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

Maka pagi ini sesuai dengan tema yang disampaikan adalah Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan berdasarkan Perma No 9 Tahun 2016, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan ada pada bagian keenam halaman 33, dimulai dari Pasal 37 hingga 41 dengan inti yang pada pokoknya sebagai berikut

Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawasan yang disertai dengan rekomendasi, Ketua Muda/Kamar Pengawasan meneruskan kepada Ketua Mahkamah Agung, disertai pendapat mengenai sanksi/hukuman yang akan dijatuhkan.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan sanksi/hukuman disiplin berat, sedang atau ringan dalam tenggang waktu 20 (dua puluh hari) sejak menerima pendapat dari Ketua Muda/Kamar Pengawasan.

Sekretaris Mahkamah Agung, Direktur Jederal Badan Peradilan terkait, Kepala Badan menerbitkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin selambatlambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak menerima penetapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap hakim dan aparatur peradilan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.


Apel Pagi PTUN Jakarta 


Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Ketua Muda/Kamar Pengawasan Mahkamah Agung menyatakan Pengaduan ditutup

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama menyimpulkan bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan perbuatan yang diadukan, maka Kepala Badan Pengawasan menyatakan Pengaduan ditutup.

Surat pernyataan ditutupnya Pengaduan dikirimkan oleh Badan Pengawasan kepada Pimpinan Pengadilan yang melakukan pemeriksaan dengan tembusan kepada instansi tempat Terlapor bertugas.

Dalam hal Pengaduan tidak terbukti, maka Pengaduan ditutup dan dapat dibuka kembali apabila terdapat bukti baru dikemudian hari.

Terhadap Terlapor yang Pengaduannya tidak terbukti dipulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam bentuk surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawasan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, dapat diajukan tindakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan pengembalian kerugian kepada negara.

Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor tersebut mengandung unsur tindak pidana, maka atasan langsung yang bersangkutan dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Keputusan penjatuhan hukuman dimasukan dalam aplikasi SIWAS MA-RI dan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) yang dikelola oleh satuan kerja terkait


Apel Pagi PTUN Jakarta
Apel Pagi PTUN Jakarta 


          Selesai, semoga kita dijauhi dari sangsi displin dan dapat memberikan kontribusi yang terbaik untuk negeri Ini;



Related Posts
Terbaru Lebih lama
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar