SoG4iGVrlm2d0xVc7TbcWuGl8F4PkcCzhtCrmamZ

Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan

 

SPT TAHUNAN


Sebenarnya saya juga pernah bertanya-tanya, mengapa juga harus lapor SPT. Secara kan memang ketika pekerja dibayarkan penghasilannya maka sudah otomatis dipotong PPH-nya. Mungkin lapor SPT ini untuk yang bukan pekerja, yang memiliki penghasilan tapi bukan dari pemberi kerja, seperti apa kira-kira pekerjaan demikian, pedagang toko kelontong, pedagang rumahan, usaha simpan pinjam mikro dan sektor lainnya yang tidak ada unsur pemberi kerja kali ya.

Seingat saya, apapun proyek yang diberikan oleh pemberi kerja maka otomatis pemberi kerja tersebut akan melakukan pemotongan dan menyetorkannya kepada negara dan saya selaku pekerja akan mendapatkan bukti potongnya (entah nanti pemberi kerja akan melaporkannya atau tidak sudah bukan urusan penerima kerja lagi), malah seharusnya negara melalui petugas pajak memastikan pajak yang dipotong tersebut disetorkan kepada negara.

Sempat brosing-brosing dan menemukan dilaman kompas, netizen berujar melalui akun X "Saya enggak lapor, meskipun potongan saya cuma 6 jutaan ga sebesar orang-orang tapi bagi saya itu besar. Saya pikir udah dipotong 6 juta, masa saya juga yang harus lapor kenapa ga mereka aja yang kerja,"  Senin (17/3/2025). Hampir serupa dengan apa yang telah saya sampaikan. Urgensi melakukan pelaporan itu apa, toh pemotongan pajaknya sendiri telah dilakukan.

Nemu jawabannya normatifnya dilaman yang sama bahwa hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU KUP, setiap wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Artinya kalau tidak melaporkan kita dianggap tidak patuh dengan amanat undang-undang. Memang sih sanksinya tidak seberapa hanya sebatas dikenakan dengan Rp. 100.000, - tetapi dibayarkan dendannya tidak menghapus kewajiban pelaporan tadi. Intinya adalah jika tidak melaporkan SPT kamu harus bayar denda/ sanksinya plus harus tetap melaporkannya.

Fixed dari pada nunggu-nunggu lagi, waktu pelaopran masih tersisa dua hari lagi, sudah buruan isi SPT-mu.

Sebenarnya Wajib Pajak tidak merasa keberatan untuk melaporkan SPT-nya jika saja semuanya berjalan dengan baik. Pembangunan berjalan lancar, pengenaan Wajib Pajak transparan kepada semua pihak dan golongan.

Masih ingat kasus Gayus, kan. Bagaimana petugas pajak sendiri yang membantu para wajib pajak-wajib pajak nakal untuk lolos dari pembayaran pajak yang seharusnya. Lihat bagaimana negara dirugikan bermilyar-milyar, dan sialnya Gayus masih dapat bebas melenggang keluar lapas, jalan-jalan kesana – kemari padahal masih dalam masa hukuman. Belum lagi kasus anak petugas pajak yang membuly temannya, yang berujung orang tuanya ikutan diperiksa terkait dengan kekayaan yang tidak wajar.

Itu tadi salah satu yang menjadi penyebab kekecewaan masyarakat terhadap oknum pajak. Belum lagi saat ini lagi ramai dengan coretax yang bermasalah padahal dana yang dikeluarkan amat besar.

Semoga suatu saat instansi pajak kita dapat memperbaiki sistem yang mereka bangun,  semakin mudah, semakin transparan dan terakhir adalah terinfokan  kegunaannya apa saja.

Jika masyarakat sudah merasakan manfaat dari membayar pajak dan melaporkan pajak, bahwa pajak itu untuk pembangunan bangsa dan negara bukan tidak mungkin wajib pajak akan dengan sukacita dan sukarela untuk membayarkan pajaknya.

Bukan bersungut-sungut seperti yang disampaikan melalui Medsos, untuk apa perlunya melaporkan toh sudah otomatis dipotong setiap bulannya.

Yuks Lapor SPT tahun ini.

Disarikan dari berbagai sumber

Related Posts
Kornelius Ginting
Orang Baik Rejekinya Juga Baik

Related Posts

Posting Komentar