Pesan
Notifikasi WA berbunyi yang pada intinya menyampaikan agar menghadiri Rapat
Pembinaan Tenaga Teknis yang diadakan mendadak oleh Bapak Dirjen Agung
Karena
rapat ini bersifat penting, mendadak dan sifatnya harus segera dilaksanakan,
maka tanpa perlu berpanjang lebar dan dengan seremonial alakadarnya rapat
segera berjalan. Ya terlebih karena rapat dadakan ini dilaksanakan ditengah
pekerjaan yang sedang padat-padatnya juga.
Pada
prinsipnya selaku Direktur Jenderal Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Bpk
Marsekal Muda TNI DR. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., mendapatkan arahan dari Ketua Mahkamah Agung
untuk mengumpulkan semua Tenaga Teknis Peradilan, termasuk saya selaku Panitera
Pengganti, terkait dengan permasalahan yang ada terjadi saat ini. Dan kami
harus mencari dan mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan yang sedang
terjadi.
Memang
ada masalah apa sih? Pengadilan saat ini
menjadi sorotan publik, belum selesai dengan kasus Pengadilan Surabaya dimana
Hakim menerima suap untuk membebaskan tersangka, minggu kemarin, 13 April 2025,
tertangkap Hakim PN Selatan kurang lebih dengan masalah penyuapan kembali. Hiks
sedih sebenarnya, geram, gemas kan ini terjadi bukan di Satuan Kerja, kami.
Tetapi mau tidak mau kami tetap kena dampaknya.
Demi
memberikan semangat kepada jajaran Tenaga Teknis, Ketua Mahkamah Agung mengutip
sebuah ungkapan “Segala sesuatu yang terjadi menimpa kita sepanjang tidak untuk
menghancurkan organisasi kita justru
akan menjadikan diri kita menjadi lebih kuat”
Pun
tidak berbeda selaku Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN, memberikan
semangat dengan menyampaikan “Dibalik tiap peristiwa yang terjadi dalam hidup
kita ada sebuah rencana yang telah diatur dengan sempurna olehNya”
Kemudian
dalam rapat dadakan ini diingatkan kembali bahwa pedoman tenaga teknis untuk
bekerja adalah :
·
Rompi anti peluru Tenaga
Teknis adalah intgeritas yang akan melindungi kita;
· Tidak Perlu untuk melakukan Seremonial
yang tidak penting apalagi berlebihan, upayakan untuk tidak melakukan
seremonial-seremonial diluar dan memposting yang tidak perlu melalui media
sosial;
· Dirjen dalam melaksanakan TPM
tidak perlu menghadap KMA untuk meminta arahan penempatan. Lakukan TPM
berdasakan kompetensi dan kebutuhan dari masing-masing satuan kerja;
· Saat ini sedang dilaksanakan
revisi SK KMA No.48 demi kebutuhan organisasi agar menjadi lebih baik
TIDAK
HANYA HARUS PINTAR TAPI HARUS BENAR.
Kita saat
ini tidak hanya butuh orang yang pintar
tetapi harus juga benar.
Siapapun
yang menjadi Hakim/ Tenaga Teknis type A/ Para Pimpinan harus memilki Personal
Guarantee. Seseorang yang akan memberikan penilaian/ garansi bahwa orang
itu layak dan cakap untuk ditempatkan di satuan kerja tersebut.
Jaminan
secara personal oleh pimpinan Mahkamah Agung adalah bukan sebatas rekomendasi saja
tetapi garansi bahwa yang ditunjuk itu benar-benar profesional.
Dan
selaku Pemberi garansi berkewajiban mengingatkan dan menjamin ybs, untuk mempunyai integritas yang kuat dan akan menjaga
nama baik organisasi.
Terkait
dengan Kebijakan Promosi dan Mutasi pun dibahas yaitu Pola TPM akan
dilaksanakan tidak berdasarkan rasa, tetapi berdasarkan data, berdasarkan hard
and soft sompetency. Berdasarkan data-data hitam, putih atau abu-abu.
Hard
kompentensi adalah ketrampilan teknis atau pengetahuan yang
diperlukanuntuk.melaksanakan tugas tugas tertentu. Sementara Soft competensi
adalah ketrampilan sosial dan kepribadian yang dibutuhkan untuk bekerja ditempat
kerja dan bersosialisasi dengan kolega dan klien.
Perbedaan
lain antara soft competencies dan hard competencies adalah bahwa hard
competencies lebih mudah untuk diukur dan dinilai. Dan Soft competencies lebih sulit untuk diukur dan dinilai.
Hard competencies seringkali dapat diukur dengan tes atau ujian tertulis
sementara soft competencies dapat dinilai melalui wawancara atau observasi
perilaku ditempat kerja.
Pertimbangan
untuk penempatan personel itu kompleks karena personel itu dinamis, godaan
(kayaknya ini untuk menempatkan siapa, dimana dan berapa) dan mempunyai
keinginan. Memperhatikan kebutuhan organisasi dan kebutuhan personal dalam TPM
Diajak
untuk Merubah Pola Pikir (dan telah dilakukan dengan ketat dari sebelumnya di
satuan kerja kami).
·
Tidak ada pelayanan
transaksional
· Jangan ada pungutan tidak
resmi
·
Biaya Penyumpahan dan Saksi
ditiadakan
· Akan ditetapkan smart majelis di tingkat pertama dan banding (Ini yang belum dilakukan menunggu teknologi pendukungnya).
Untuk Hakim dan Tenaga Teknis agar lebih serius dalam pekerja dan memberikan perhatian lebih terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik;
Saat
ini Pimpinan Mahkamah Agung sedang melakukan Mitigasi seperti
· Melakukan Proofiling oleh
bawas.
·
Melakukan dan memeriksa
kembali terlait dengan evaluasi keseluruhan tentang kedisplinan, kinerja dan
kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
·
Satker menjaga kedisplinan
para hakim dan aparatur peraturan misalknya kunci pagar sebelum jam makan siang.
· Sanksi bagi yang melanggar di
mutasi diluar jakarta. (Huhuh kuejam kali)
Sebelum
menutup rapat Pak Dirjen menyampaikan agar kita Tenaga Teknis memiliki gaya hidup sederhana, tidak
berlebihan dan tidak perlu untuk pamer gaya hidup juga di media sosial. Terkait
dengan gaya hidup, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Bawas akan membuat suatu
data base lengkat terkait dengan Tenaga Teknis.
Dan
terakhir tenaga teknis diminta untuk tertib dalam hal pengisian LHKPN, Pajak dan
hal lainnya yang diminta oleh Pemerintah.
Tenaga
Teknis adalah Pejabat yang diawasi oleh publik. Dituntut untuk bekerja secara
profesional dan berintegritas. Maka dari itu mulai dari sekarang hindari Pola Keja/
Kebaisan Lama yang tidak berguna, Tingkatkan profesionalitas yang didalamnya
ada integritas
Bangun
kembali nama baik instansi, melalui apa yang telah terjadi maka jadikan itu instropeksi
diri, namun jangan juga menjadi "lemes" dan kehilangan semangat
Tetap
semangat demi Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung